6 Oktober 2020, Peringatan Sidik Jari Proklamasi akan Digelar di Lapangan Merdeka Medan

FGD Mmerdekakan Lapangan Merdeka di Halaman Terbuka Kwartir Pramuka Sumut di Medan

fnews – Peringatan Sidik Jari Proklamasi Kemerdekaan RI, 6 Oktober 1945,  akan diperingati pada 6 Oktober 2020 di Lapangan Merdeka Medan. Rencana besar, kolosal dan bersejarah ini mengemuka dalam Fokus Grup Diskusi – FGD yang dilaksanakan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Sumut bersama Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Provinsi Sumut yang menggaungkan gerakan moral mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan, yang digelar di Halaman Terbuka Kantor Kwardasu Jalan A Haris Nasution, Medan, Kamis (1/10).

FGD dengan moderator handal Drs H Eddy Syofian MAP ini: Ichwan Azhari M.Phill.MA ( Sejarawan Unimed ), Dr Suprayetno ( Sejarawan USU ), Shoibul Anshor Siregar ( Pengamat Sosial Politik ), H Sofyan Harahap ( Tokoh Pers ) dan Efendy Naibaho (Aktivis Peduli Lapangan Merdeka dari Komunitas Medan Adalah Kita), secara resmi dibuka Ketua Kwardasu H Nurdin Lubis.

Bacaan Lainnya

Nurdin, di hadapan fungsionaris DHD 45 yang membaur dengan praktisi dan aktifis Pramuka Sumut, optimis gerakan moral ini efektif mengedukasi semua pihak khususnya generasi muda tentang fungsi Lapangan Merdeka. “Intinya, mari bersama kita bangkitkan gerakan moral strategis memfungsikan kembali Lapangan Merdeka Medan sebagai Sidik Jari Proklamasi RI, Cagar Budaya dan Ruang Terbuka Hijau,” ujar Nurdin yang juga mantan Ketua DHD 45 Sumut dan mantan Sekwilda Sumut itu.

Kondisi eksisting Lapangan Merdeka saat ini, ujarnya didampingi Sekretaris DHD 45 Sumut Drs H Eddy Syofian MAP mewakili Ketua DHD 45 Sumut Mayjen TNI (Purn) M Hasyim, sudah semakin jauh dari nilai-nilai sidik jari sejarah bangsa sehingga perlu gerakan moral agar generasi muda ke depan tidak sampai lupa terhadap fungsi asli Lapangan Merdeka Medan.

Pada forum ini secara garis besar mengemuka pada sejarahnya Lapangan Merdeka sebagai bagian dari sejarah perjuangan proklamasi kemerdekaan Rakyat dan Bangsa Indonesia di Sumatera Utara.

Setelah Jepang menyerah, seperti dipaparkan Eddy Sofyan, di lapangan yang saat itu masih bernama Fukuraido, berlangsung rapat raksasa pada 6 Oktober 1945 dan di sana secara resmi berita Proklamasi Indonesia dibacakan Gubernur Sumatera Mr Muhammad Hasan.

Tiga hari kemudian, lapangan itu dinamakan menjadi Lapangan Merdeka Medan. Pernah pula bernama sebagai Esplanade dan Tanah Lapang Merdeka. Yang pasti, setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya, dilaksanakan upacara Detik-detik Proklamasi RI yang dihadiri Gubernur Sumut sebagai inspektur upacara.

Gubsu Edy Rahmayadi pernah menjadi Komandan Upacara 17 Agustus di Lapangan Merdeka saat masih menjabat sebagai Danyon Infanteri Lintas Udara 100/Prajurit Setia. Masa itu Gubernur Sumut dijabat Rizal Nurdin.

Banyak lagi nilai-nilai atau sidik jari sejarah bangsa maupun fungsi budaya dan ruang terbuka hijau yang harus direfungsionalisasikan dari kondisi eksisting Lapangan Merdeka Medan, ujar Edy Sofyan yang hari itu didaulat sebagai Sejarawan Publik dan menceritakan bagaimana Gubernur Edy yang tidak bisa lagi membunyikan meriam di Lapangan Merdeka itu.

Forum Grup Diskusi yang membahas stategi dalam menyosialisasikan dan mengedukasi generasi muda tentang fungsi Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya, Sidik Jari Proklamasi 1945 dan Kawasan Jalur Hijau ini berlangsung seru dan banyak pemikiran yang akan disampaikan kepada pemerintah dan pihak berkompeten lainnya dengan satu tujuan: memerdekakan Lapangan Merdeka, lapang selapang-lapangnya.

Terkait Lapangan Merdeka Medan ini, Efendy Naibaho bersama rakyat Kota Medan lainnya sudah pernah mengajukan gugatan class action ke Pangadilan Negeri Medan namun tidak berhasil.

Lapangan Merdeka Medan ketika itu, seperti dikutip dari laman facebook, grup selamatkan Lapangan Merdeka Medan, dituliskan kini akan berubah fungsi, selain Merdeka Walk, bagian yang menghadap stasiun kereta api sudah mulai dipagar seng. Yang jualan buku bekas mau digusur, podium utamanya bagian atas, atapnya sudah dibongkar.
Ada rencana meng-Class-Action kembali agar Lapangan Merdeka utuh sebagaimana dulunya, ikutan ya?
Ini ajakan para Penggagas-nya, Efendy Naibaho, Nian Poloan dan Amiruddin BPM yang diikuti pada 30 oktober 2012 yakni Asli Chan, Effendi Manullang, Pahala Napitupulu dan pada 31 oktober 2012 ikut Agus P. Simorangkir, Syaiful Hadi JL. Pada 1 November 2012, M Joharis Lubis,  Rahmayudin, Syarifudin Dalimunthe.
Fakta Hukum Lapangan Merdeka Medan
1. Bahwa Lapangan Merdeka yang terletak di jantung kota Medan, tepatnya di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, pada awalnya bernama Lapangan Esplanade, yang kemudian berdasarkan Surat Penetapan Walikota Medan No. 17 Tahun 1951 tertanggal 11 Juli 1951, diubah namanya menjadi Tanah Lapang Merdeka, yang peruntukannya sebagai fasilitas umum, baik sebagai sarana berolahraga, rekreasi, lapangan upacara, lokasi perayaan keagamaan, kampanye partai politik dan kegiatan hiburan bagi warga Kota Medan atau Provinsi Sumatera Utara.
2. Bahwa Lapangan Merdeka Medan memiliki arti tersendiri bagi warga Sumatera Utara, khususnya warga Kota Medan, sebab disamping “Land Mark” yang sudah dikenal sejak lama, Lapangan Merdeka juga menyimpan nilai sejarah yakni berlangsungnya beberapa peristiwa penting yang terkait dengan keberadaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
3. Bahwa peristiwa penting tersebut adalah :
a. Upacara pengibaran bendera Merah Putih pertama kali tanggal 17 Agustus 1945 di Medan;
b. Rapat Umum Rakyat Sumatera Utara menuntut pembubaran Negara Sumatera Timur, bagian dari Negara federal ciptaan Belanda, dan;
c. Appel Akbar Umat Islam yang digelar 12 November 1965 yang mengutuk Gerakan 30 September (G30S) PKI.
4. Bahwa dengan demikian dapat dikatakan, Lapangan Merdeka adalah simbol patriotisme masyarakat Sumatera Utara, sehingga dengan demikian semangat ini mestinya harus senantiasa diingat dan terus-menerus dipelihara untuk menanamkan semangat patriotisme bagi generasi masa kini dan generasi masa mendatang, sekaligus sebagai wujud implementasi dari ketantuan Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah no. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang;
5. Bahwa pengalihfungsian sebagian areal Lapangan Merdeka menjadi tempat usaha dan lokasi jajanan, secara nyata telah membatasi hak setiap orang untuk menikmati keindahan dan keasrian Lapangan Merdeka sebagai sarana fasilitas umum, serta secara terang-terangan telah menghilangkan setidaknya mengurangi nilai-nilai historis Lapangan Merdeka, sehingga dampaknya telah merugikan masyarakat luas. (Gugatan perwakilan kelompok – class action) Juli 2006 di PN Medan

Di saat musim pilkada sekarang, Efendy Naibaho, anggota DPRD Sumut dua periode dari Fraksi PDIP ini mengusulkan agar calon-  calon Walikota Medan: Akhyar Nasution dan Bobby Nasution, mau meneken kontrak politik jika terpilih sebagai walikota akan me-Merdeka-kan Lapangan Merdeka. es – en

Pos terkait