fnews – Pemko Medan serius melakukan penanganan terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) termasuk pada dampak yang ditimbulkan oleh wabah tersebut. Di antaranya Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan yang mengatur karantina kesehatan, hak dan kewajiban, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan, sumber daya penanganan covid, pendanaan, pematauan, evaluasi dan pelaporan serta penegakan hukum.
Di samping itu, Pemko Medan mengucapkan terima kasih atas apresiasi Fraksi PDIP mengenai pengalihan sebesar 40 persen dari APBD Kota Medan Tahun 2020 untuk digunakan dalam penanganan dan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Namun begitu, upaya Pemko Medan tetap dioptimalkan, terutama memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan benar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti mengenakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan memakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menghindari kerumunan, menjaga jarak (social distancing).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Al-rahman MM saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/6).
Wiriya pada kesempatan tersebut juga memaparkan mengenai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada masyarakat dilakukan melalui usulan data kecamatan dengan kelurahan serta Kepala Lingkungan. “Dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengenai penyediaan Social Safety Net atau Jaringan Pengamanan Nasional antara lain pemberian hibah Bansos dalam bentuk uang atau barang dari Pemerintah Daerah secara memadai kepada antara lain individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19 serta yang mengalami Total Lost Income,” papar Sekda saat membacakan Nota Jawaban kepada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 pada Desember mendatang, Pemko Medan, tambah Sekda, telah mengalokasikan anggaran lebih kurng 100 Milyar Rupiah melalui bantuan Hibah. “Pelaksanaan Pilkada, Insya Allah Pemko Medan akan dukung penuh dengan menggelontorkan anggaran melalui bantuan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Polrestabes Medan, Polres Belawan, Kodim 0201/BS,” ujar Wiriya.
Selain menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDIP, Sekda juga memberikan tanggapan mengenai pandangan umum dari Partai Gerindra perihal Infrastruktur yang kualitasnya kurang dan tidak maksimal serta mengenai proyek pengerjaan drainase, Sekda menjelaskan bahwa Pemko Medan tetap berupaya maksimal dalam melaksanakan program-program yang telah ditetapkan.
“Selain mengatasi permasalahan-permasalahan Drainase, Pembangunan Jembatan Sicanang akan tetap dilanjutkan untuk menjaga aksesibilitas masyarakat di kawasan Utara Kota Medan. Untuk menjaga kualitas pekerjaan, Dinas PU tetap menggunakan jasa konsultan supervisi dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan sehingga kualitas pekerjaan dapat ditingkatkan”, ujar Sekda.
Kemudian terkait usulan perbaikan tata kelola parkir dengan menerapkan sistem lelang terbuka dan penggunaan parkir meter dengan tarif progresif di kawasan strategis, Sekda menjelaskan Pemko Medan akan menerapkan penggunaan parkir meter yang didukung pihak ketiga.
“Pemko Medan telah menerapkan E-Parking pada kawasan tertentu di ruas jalan Kota Medan dengan menjalin kerjasama dengan PT Bank Sumut. Diharapkan penerapan E-Parking ini akan menjadi kawasan percontohan atau uji coba parking elektronik yang nantinya akan dikembangkan pada kawasan lainnnya”, ungkap Sekda.
Selain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Sekda juga menjawab pertanyaan 6 fraksi lainnya dari F- PKS, F-PAN , F-Golkar, F-Nasdem, F-Demokrat, dan F-Hanura, F- PSI serta F- PPP. Nantinya hasil jawaban ini akan menjadi pertimbangan anggota dewan dalam pengambilan keputusan penetapan Ranperda LPJ APBD Kota Medan 2019. (RF-en)