KPU Humbang Hasundutan Umumkan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

Sosialisasi Calon2 Bupati dan Wakil Bupati

fnews – Dolok Sanggul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020, mengumumkan pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon). “Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pengumuman pendaftaran bapaslon berlangsung 28 Agustus -3 September,” demikian Komisioner KPU Humbang Hasundutan, Binsar Pardamean Sihombing, kepada wartawan di Dolok Sanggul, Selasa (27/8).

Diterangkan, berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2020, Jadwal Tahapan Pendaftaran sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran Paslon (28 Agustus �” 3 September 2020, Pendaftaran Paslon (4 �” 6 September 2020), Verifikasi Syarat Pencalonan (4 �” 6 September 2020), Pengumuman Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat (4 �” 8 September 2020),

Bacaan Lainnya

Tanggapan dan Masukan Masyarakat (4 �” 8 September 2020), Pemeriksaan Kesehatan (4 �” 11 September 2020), Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan (11 �” 12 September 2020), Verifikasi Syarat Calon (6 �” 12 September 2020), Pemberitahuan Hasil Verifikasi (11 �” 14 September 2020), Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon (14 �” 16 September 2020), Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman KPU (14 �” 22 September 2020), Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon (16 �” 22 September 2020), Penetapan Pasangan Calon (23 September 2020) dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut (24 September 2020).

Binsar menambahkan, ada beberapa tahapan sebelum penetapan. Di antaranya, verifikasi berkas pendaftaran, tanggapan/masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan juga nantinya ada waktu untuk perbaikan berkas pendaftaran yang kurang lengkap. “Saat ini para bapaslon yang akan maju harusnya sudah menyiapkan berkas untuk persyaratan mendaftar nantinya. Karena waktunya sudah dekat,”ujarnya.

Untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pilkada serentak Desember 2020 mendatang, kata Binsar, telah selesai dilakukan pada 13 Agustus lalu. “Sudah selesai. Sekarang masih penyusunan di PPS dan tanggal 30-1 September rekap tingkat desa dengan mengundang PKD, partai politik.

Sebelumnya dijelaskan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, memiliki kursi 20% dari jumlah anggota dewan dalam pemilihan 2019-2024 yaitu 5 kursi, memiliki 25% dari jumlah suara sah partai politik dan saat pendaftaran harus didampingi ketua partai politik jika berhalangan ditunjukan surat keterangan.

Cosmos JJ Sinaga

 

Pos terkait