fnews – Gubernur Sumatera Utara diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program bantuan pemberdayaan usaha kecil yang terpuruk selama masa pandemi Covid-19. Karena ternyata, ada banyak pelaku usaha kecil di Sumut, kecewa karena bantuan yang sebelumnya dijanjikan Gubernur Sumut tidak kunjung terealisasi.
“Saya khawatir, ada oknum nakal di instansi teknis penyelenggara program bantuan, yang mencoba bermain-main. Ini harus dievaluasi,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Sabtu (23/01/2021).
Abyadi Siregar mengatakan hal itu menanggapi kedatangan puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Jumat (22/01/2021).
Para pelaku usaha yang dikoordinir Ketua Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Boru Sianturi itu, melaporkan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan kepada pelaku UMKM yang sebelumnya telah dijanjikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Para pelaku usaha itu diterima langsung Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman Ricky Nelson Hutahaean. Juru bicara para pelaku usaha, Ujiana Boru Sianturi menjelaskan, persoalan ini berawal saat pelepasan ekspor berbasis singkong di Medan, 7 November 2020.
Ketika itu, dalam sambutannya, Ujiana Boru Sianturi memohon agar Pemprov Sumut membantu UMKM yang terpuruk dihantam wabah pandemi Covid-19. Gayung bersambut. Pada saat itu juga gubernur berjanji memberi bantuan. Tapi tidak dalam bentuk uang. Melainkan dalam bentuk peralatan sesuai kebutuhan UMKM.
Karena itu, pelaku usaha melalui Asosiasi UMKM Sumut, diminta mengajukan proposal. Atas dasar itulah, lanjut Ujiana Boru Sianturi, Asosiasi UMKM Sumut mengajukan proposal sesuai yang disampaikan gubernur.
“Kami Asosiasi UMKM mengajukan sekitar 300 UMKM untuk mendapat bantuan sesuai janji gubernur. Dan proposal itupun kami sampaikan ke Disperindag Sumut, pada 2 Desember 2020,” tegas Ujiana Boru Sianturi.
Ke – 300 UMKM itu, lanjut Ujiana Boru Sianturi, tersebar di kabupaten/kota di Sumut. Termasuk dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Asosiasi UMKM Kabupaten Taput sendiri, mengajukan sekitar 20 usaha UMKM untuk dapat bantuan sesuai janji gubernur.
“Nah, yang jadi masalah adalah, ternyata, bantuan itu sudah diberikan kepada 28 UMKM yang bukan diajukan Asosiasi UMKM Taput. Sementara 20 UMKM yang diajukan Asosiasi UMKM Taput, sama sekali tidak dapat,” jelas Ketua Asosiasi UMKM Taput Dedy Tobing yang juga hadir di Kantor Ombudsman Sumut.
Menurut Ujiana Boru Sianturi, ini artinya terjadi penyimpangan dalam distribusi. “Gubernur janji kepada Asosiasi UMKM. Tapi kenapa diberikan kepada yang bukan diajukan UMKM? Ini kan penyimpangan,” tegas Ujiana Boru Sianturi.
TIDAK SESUAI KEBUTUHAN
Tidak hanya soal kesalahan sasaran distribusi, mereka juga menyampaikan bahwa bantuan peralatan tersebut ternyata banyak yang tidak sesuai kebutuhan. Ini diungkapkan oleh Ida Ermayeni, salah seorang pelaku usaha UMKM.
“Saya kan butuh alat peras jeruk kasturi yang memiliki kapasitas produksi yang lebih besar. Tapi yang diberikan hanya alat manual berkapasitas produksi kecil. Sehingga tidak ada gunanya. Akhirnya saya menolak menerimanya,” kata Ida Ermayeni, yang juga hadir menyampaikan laporan ke Kantor Ombudsman Sumut.
Menanggapi hal itu, Abyadi Siregar meminta agar gubernur melakukan pengawasan program bantuan Covid19 secara ketat. Lakukan evaluasi secara rutin. Karena bisa saja ada oknum nakal di instansi teknis penyelenggara program. Mereka mencoba bermain – main, sehingga bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya ingatkan, Pemprov jangan main – main. Ini masalah yang sensitif. Di masa Covid19 sekarang banyak yang hidupnya susah akibat terdampak Covid19. Sehingga gampang orang tersinggung. Karenanya, laksanakan kebijakan dan program dengan benar. Apalagi menyangkut bantuan Covid19 yang menggunakan uang negara. Sekali lagi, gubernur kita ingatkan agar berhati hati. Evaluasi pejabat yang bermain main,” tegas Abyadi Siregar.* en