Oleh Rudimantho Limbong, S.Hut, MM
Pendahuluan
Kabupaten Samosir dalam usia ke – 17 tahun, tidak lagi dikatakan sebagai Kabupaten Baru tetapi lebih ke arah kabupaten yang sedang berkembang. Sebagai Kabupaten yang terus mengupayakan perkembangan kemajuan daerahnya, tentu banyak hal yang sudah dibangun dan banyak hal pula yang perlu dibangun serta mendesak untuk dikembangkan agar capaian kemajuan pembangunan Kabupaten Samosir ini semakin dekat kepada cita-cita dan harapan rakyat dan harapan kita semua.
Oleh karena itu, pada periode kepemimpinan Bupati Terpilih hasil Pilkada Langsung tahun 2020 yang lalu untuk periode tahun 2021 – 2024, kita harus optimis bahwa kemajuan capaian pelayanan dan peningkatan kualitas pembangunan semakin bertambah.
Pada uraian berikut saya mencoba menawarkan pokok – pokok pikiran berdasarkan pengalaman lapangan dari tahun 2005 hingga saat ini, semoga dapat menambah dan atau memperkaya pokok-pokok pikiran yang sudah dipersiapkan pihak – pihak yang membantu menjabarkan Visi Misi Bupati Samosir tahun 2021-2024.
- Pokok Pikiran
- Sektor Pertanian
Sarana pelayanan pertanian di tingkat lapangan dapat diaktifkan semaksimal mungkin seperti Kantor Penyuluh Pertanian yang ada di Desa Ginolat Kecamatan Sianjur Mula Mula, Kantor Penyuluh yang ada di Siharbangan Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta, Kantor Penyuluh Pertanian di Turpuk Sihotang Kecamatan Harian.
Kantor-kantor ini lebih ditingkatkan kuantitas dan kualiatas pelayanannya dengan meningkatkan kantor tersebut menjadi Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pertanian. Kantor UPTD ini lebih difokuskan kepada produk unggulan kawasan boleh 1 kecamatan, atau mencakup 2 kecamatan dengan nomenklatur UPTD yang mengarah pada komoditi unggulan di kawasan tersebut,
Misalnya untuk Kecamatan Sianjur Mula-Mula disebut UPTD Pertanian Lahan Basah dan Perikanan Darat, di Kecamatan Ronggurnihuta dan kecamatan Ronggornihuta masing – masing menjadi UPTD Peternakan sebab lokasi kantor yang ada masih memungkinkan untuk dikembangkan dan diperluas sebagai percontohan peternakan (Babi, Kerbau dan Lembu). Di Kecamatan Simanindo adalah UPTD Perkebunan dan Tanaman Buah Buahan. Di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian UPTD Tanaman Holtikultura.
Potensi lahan kita untuk tanaman holtikultura di 3 desa yaitu Desa Hutagalung, Desa Hariara Pintu dan Desa Partungkonaginjang mencapai ribuan hektar, tetapi para petani kita masih membelanjakan uangnya ke luar Kabupaten Samosir untuk memperoleh bibit unggul.
Kondisi ini dapat dijadikan peluang untuk membangun pembibitan kentang unggul di lahan seluas 10-20 hektar. Peluang pemasarannya bukan saja petani di 3 desa disebut diatas, tetapi juga ke kabupaten-kabupaten tetangga bahkan hingga ke Aceh Tenggara. Lahan yang dibutuhkan sangat tersedia dan tinggal mengatur peruntukannya, yaitu di Areal Penggunaan Lain di Desa Hariara Pintu.
Kehadiran UPTD dengan nomenklatur Komoditi Unggulan, maka diharapkan akan mendekatkan pelayanan Dinas Pertanian kepada petani dan harapan kita UPTD ini harus memiliki lahan 2-5 Hektar untuk percontohan sekaligus menjadi sekolah lapang dan sumber Pendapatan Daerah dari Sektor Pertanian. Setiap UPTD diberikan target agar mampu menghasilkan bibit bibit pertanian yang unggul untuk dijual kepada masyarakat petani dan masyarakat umum dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Tugas dan Fungsi serta kewenangan petugas UPTD yang ada dapat dikembangkan lagi lebih tepat sasaran oleh Dinas Pertanian, Badan Pendapatan, Bappeda Kabupaten Samosir.
Dengan pelayanan pertanian yang fokus mengejar tingkat produktivitas hasil pertanian di setiap wilayah UPTD maka, Pegawai Dinas Pertanian lebih difokuskan bekerja di Kantor UPTD, misal Kepala Seksi Peternakan Bekerja di UPTD peternakan beserta Penyuluh, kepala Seksi Pertanian dan Perkebunan di UPTD Pertanian dan Perkebunan, demikian seterusnya.
- Sektor Perikanan
Ada 3 kecamatan di Kabupaten Samosir yang memiliki sumberdaya air pegunungan yang mengalir setiap musim, yaitu Kecamatan Sianjurmula-Mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio. Potensi Sumberdaya Air Pegunungan ini dapat dijadikan sumber air untuk budidaya perikanan Darat seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa orang di Desa Ginolat Sagala, Desa Huta Gurgur Sagala Desa Sikkam Limbong Kecamatan Sianjurmulamula.
Potensi ini akan semakin sinergis dengan kehadiran Balai Benih Ikan yang ada di Desa Janji Martahan Kecamatan Harian. Pemerintahtan Kabupaten Samosir tahun 2021-2024 ini dapat melirik perikanan darat ini menjadi sumber perekonomian unggulan di 3 Kecamatan ini sebagai penghasil ikan bagi masyarakat di Kabupaten Samosir bahkan dapat menjangkau pasar-pasar ke daerah lain seperti Kabupaten Toba, Simalungun, Dairi, Karo. Kelemahan dan tantangan yang dihadapi mereka saat ini adalah Modal Usaha Pertanian. Untuk mewujudkan proses bantuan Modal Usaha Pertanian ini maka Pemkab melalui Dinas terkait dan Pemerintah Desa memfasilitasi pembentukan Koperasi atau UMKM perikanan.
Pembangunan kolam darat di 3 kecamatan ini akan mendekatkan kita dalam menjawab isu keramba jala apung yang terus berkembang di perairan danau toba. Jika Perikanan kolam darat ini dapat berkembang dan maju pesat baik ditingkat lokal maupun mencapai pelayanan tingkat kawasan regional maka secara perlahan dan pasti Keramba Jala Apung di Danau Toba akan kalah bersaing secara sehat dengan petani Perikanan Darat.
- Sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Saat ini arah kebijakan pembangunan kehutanan selain kelestarian ekologi, juga sudah mengembagkan sector pertumbuhan ekonomi melalui perhutanan sosial. Sebagai pemangkau wilayah Administrasi, maka sudah perlu ada kajian bersama bagaimana nilai ekonomi yang dihasilkan dari ijin-ijin perhutanan sosial di Kabupaten Samosir terhadap pendapatan Kabupaten Samosir.
Dan bagaimana sinergitas perencanaan-perencanaan pembangunan infrastruktur dan pariwisata yang bersnggungan langsung disekitar dan didalam kawasan hutan. Untuk integrasi yang dimaksud maka ada perlunya Dinas Lingkungan Hidup menjejaki tugas pokok dan fungsi kehutanan dari sisi perhutanan sosial. Membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Sumberdaya Alam Kabupaten Samosir.
Untuk membantu penyediaan air di rumah rumah penduduk di daerah perbukiatan seperti di Kecamatan Ronggurnihuta, Palipi, Nainggolan, Simanindo, Onan Runggu dan sebahagian Kecamatan Pangururan, perlu ada program pembuatan kolam atau bak penampung air hujan di rumah rumah penduduk.
Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah desa dapat membuat design bak penampungan air di rumah – rumah penduduk dan membuat sosialisasi agar setiap rumah yang akan dibangun wajib membuat saluran penampung air/talang air. Jika memungkinkan Alokasi Dana Desa atau Dana Desa dapat diarahkan 1 – 2 tahun kedepan membantu penyediaan fasilitas bak penampungan air dirumah-rumah penduduk.
- Perencanaan dan Pengembangan Wilayah
Kabupaten Samosir dari sisi letak geografis terdiri dari Pulau Samosir dan Daratan Sumatera. Dari status lahan, pulau samosir sangat didominasi lahan milik pribadi dan atau lahan milik marga dan ada sekitar 11.000 hektar merupakan kawasan hutan lindung setelah tahun 1997, sebelum tahun 1997 sebahagian lahan tersebut adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di daratan Sumatera khususnya Kecamatan Harian dan Sianjurmula mula didominasi kawasan hutan lindung, hutan produksi dan lahan milik masyarakat. Secara khusus untuk periode tahun 2021-2024 kita dapat melakukan lobi-lobi kepemerintah pusat agar jalur lintas batas yang ada di 3 Desa yaitu Desa Hariara Pintu, Desa Partungkonaginjang dan Desa Hutagalung untuk melepas kawasan hutan produksi sepanjang jalur lintas batas tersebut lebih kurang 3.000 – 5,000 Hektar sebagai pusat pengembangan perekonomian wilayah kabupaten Samosir.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang terhadap pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan pemerintah Kabupaten. Ada beberapa regulasi yang dapat kita jadikan acuan untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir sangat membutuhkan lahan yang clean and clear bagi investasi daerah.
Potensi lain yang dapat dikembangkan di Desa Hariara Pintu hingga desa Hutagalung Kecamatan Harian adalah Pembangunan Property (Perumahan). Pemerintah Kabupaten dapat mengatur peruntukan APL di Desa Hariara Pintu dan Desa Partungkonaginjang untuk pembangunan ribuan unit rumah apakah dengan pola Perumnas ataupun kerjasama dengan pihak Developer Perumahan. Kehadiran ribuan unit rumah yang akan dibangun dilokasi APL ini dapat dipasarkan kepada masyarakat petani yang ada di kawasan ini ataupun masyarakat yang berasal dari pulau sumatera sehingga kawasan tele akan menjadi pusat perkembangan kawasan dari aspek Ekonomi dan Sosial dengan berbasis pada pengembangan Agrowisata.
Dengan perencanaan pertambahan areal dari pembebasan Hutan Produksi menjadi Aset Daerah (Aset Pemkab) maka Kabupaten Samosir dapat merencanakan pengembangan investasi dari sektor jasa dan sektor pertanian di kawasan ini.
- SDM Aparatur Sipil Negara
Untuk memajukan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, agar lebih memperhatikan pelatihan yang mendukung perkembangan teknologi informasi. Pemkab Samosir sangat kekurangan tenaga ahli pengukuran dan Perencanaan berbasis GIS (Global Information System) dan Aplikasi Lainnya, Pengolahan Data-Data Base Perkantoran dan Peningkatan nilai-nilai korsa (Solidaritas) ASN di Lingkungan Pemkab dan dilingkungan Unit Kerja Masing-masing.
- Kesimpulan
- Pokok pikiran ini lebih mengarah kepada Peningkatan Nilai Ekonomi lahan pertanian, potensi perairan pegunungan dan Pengembangan Areal atau lahan yang menjadi aset Pemkab guna memberikan kepastian lahan bagi pelaku usaha dan investasi ekonomi di Kabupaten Samosir.
- Kebutuhan SDM Aparatur Sipil Negara dalam pengusaan Informasi dan teknologi khususnya untuk perencanaan pembangunan, pengolahan data base dan Jiwa Kebersamaan ASN.
- Penutup
Demikianlah beberapa pokok pikiran yang dapat saya tuangkan dalam tulisan ini sebagai bahagian dari pengabdian dan tanggungjawab membangun Kabupaten Samosir ini lebih baik dan lebih maju.
Terima Kasih. Horas…Horas….Horas.
