Memberantas “Pekat” di Samosir

ilustrasi l repro

Oleh Bachtiar Sitanggang

BERBICARA penyakit masyarakat sebenarnya bukan barang baru sebab riwayatnya sudah seusia peradaban manusia, oleh karenanya setiap masyarakat memiliki penyakitnya sendiri sesuai dengan jamannya, mulai dari hal sederhana sampai yang mengguncang ketenteraman dan ketertiban.

Bacaan Lainnya

Penyakit masyarakat, istilah populernya “Pekat”, walaupun tiap wilayah berbeda-beda, tergantung pengaruhnya terhadap kehidupan serta pengaturan dan penanganannya. Pekat memengaruhi keseharian masyarakat bukan dalam arti fisik orang-perorang anggota masyarakat yang sakit, tetapi hidup dan kehidupan sosial yang terguncang akibat terjadinya pelanggaran hukum, norma, etika dan moral yang terpelihara di masyarakat itu.

Dalam tulisan ini Pekat menyinggung sedikit yang terjadi di Kabupaten Samosir, yang sudah berlangsung lama terbaikan bahkan seperti hal wajar saja seolah dibiarkan, semua tahu melanggar hukum, norma, etika dan moral.
Misalnya, perjudian toto gelap (togel), ketangkasan tembak-tembak ikan, cafe malam hari, narkoba, prostitusi, minuman keras tradisional dan kimia, korupsi, radikalisme, pencurian, penghimpunan dana dari masyarakat ilegal dan lain-lain. Bukan hanya anggota masyarakat yang melakukan apalagi dan bertanggungjawab, sebagai objek dan subjek, semua secara keseluruhan, pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, pengusaha, tokoh masyarakat serta politisi.

Memang yang menjadi korban secara material (ekonomi keuangan) dan spritual, konkretnya terkena akibat adalah rakyat biasa.

Pembicaraan Pekat di Kabupaten Samosir terjadi dalam suatu kesempatan tak terencana ketika bertemu dengan tokoh perantau putera Samosir Ir Ober Gultom MT yang juga ayah dari Ir Vandiko Timotius Gultom yang sekarang Bupati Samosir. Pertemuan itu di rumah duka ketika melayat kenalannya Muller Sitanggang di Bekasi Jawa Barat, minggu lalu.

Pada kesempatan itu, seorang teman Edward Sumanggar Sidabutar menjelaskan bagaimana almarhum “melawan” aneksasi Pemkab Samosir atas tanah/rumah mereka yang selama ini dekat dengan pelabuhan tongkang (kapal kayu) di Ambarita, Samosir.

Dengan adanya proyek pengadaan ferry, pelabuhan tradisional tersebut mau dijadikan Pelabuhan Fery Ambarita, Samosir – Ajibata Tobasa. Pemkab menyatakan lahan tersebut sebagai tanah milik negara yang dikelola Kementerian Perhubungan, para penghuni harus digusur dengan ongkos pindah, tapi mungkin masih proses hukum kurang tahu.

Ternyata, Ober Gultom tertarik penjelasan seseorang yang “nimbrung”, bahwa lahan pelabuhan itu adalah milik Masyarakat Hukum Adat yang selama ini diperuntukkan untuk pelabuhan, yang kemudian tempat bertugas aparat Kemenhub atas kapal-kapal akan tetapi bukan pemilik tanah. Demikian juga pelabuhan yang biasanya menjadi pasar (onan) diatur bidang perdagangan yang atur pedagang dan bukan pemilik tanah.

Sama seperti Lapangan Sepak Bola di Pangururan yang juga digunakan Pemkab, adalah tanah milik Sitanggang, yang menurut informasi di tahun-tahun 60-70an, Pemerintah masih membayar sewa kepada pemilik, dan bagaimana sekarang perlu disesuaikan dengan hukum yang berlaku agar jelas, kurang lebih demikian.

Ober tertarik dengan penjelasan itu, dia berkata, “ayo kita bicarakan di luar” dan kami keluar dari rumah duka.
Ternyata pembicaraan, tidak hanya soal pelabuhan Fery Ambarita bahkan sampai bagaimana memberantas penyakit atau kejahatan yang terjadi di masyarakat di Samosir, di mana semua pihak harus berusaha memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selama ini terkesan di masyarakat Samosir bahwa aparat seolah enggan bertindak tegas, persoalannya: apakah karena tidak mau atau tidak mampu secara profesional? Sebab ada kesan di masyarakat ada pejabat bekas guru, dengan golongan kepegawaian sebagai syarat menjadi pejabat, tanpa kualifikasi keahlian di bidang teknis termasuk riwayat pendidikan mengakibatkan yang bersangkutan selain tidak mampu berbuat juga tidak berwibawa di mata masyarakat.

Menurut peneliti, ada juga PNS Pemkab disebut “pejabat wisata” bekerja paruh minggu (Senin sampai Kamis), karena harus bolak-balik ke keluarganya di luar Samosir. Bahkan ada dugaan situasi itu menumbuhsuburkan cafe-cafe dan “dunia malam’ (dugem) serta hiburan lainnya dengan segala turutannya sebagai Pekat. Artinya bahwa pekat itu ada kaitannya dengan keberadaan ASN.

Tentang korupsi atau penyelewengan keuangan negara, pasti terkait dengan ASN yang merugikan keuangan negara, dari dana desa, BOS, proyek-proyek pembangunan sebagai “pembangunan setengah hati” atau dengan kamuflase. walau sekedar keluhan sebab tidak terproses hukum.

Togel dan judi tembak-tembak ikan, sudah berlangsung lama, dianggap sah dan legal, karena terjadi pembiaran. Bahkan petugas kepolisian distop karena menangkap penjual togel, bahkan dekat kantor ada perjudian, tidak bagaimana apakah dimaafkan.

Demikian juga kedai tuak, semua mengeluh akibat negatifnya, tetapi tidak pernah ada upaya mengaturnya. Para pejabat menggunakannya sebagai tempat berkumpul termasuk para elit partai dan tokoh masyarakat.

Persoalannya, membangun Samosir tidak bisa lepas dari penyehatan hidup dan kehidupan masyarakat,  tidak kalah pula peningkatan kualitas ASN supaya memadai? Pekat akan sulit diberantas kalau pejabat tidak memiliki kompetensi. Harus diubah kesan masyarakat bahwa Pemerintah hadir hanya sebagai petugas statistik dan sensus untuk pemilu. Penyuluhan-penyuluhan perlu ditindaklanjuti tidak hanya seremonial dan pencitraan tokoh lembaga atau instansi.

Membangun Kabupaten Samosir harus berani mengoreksi diri dengan peraturan yang ada, keahlian seyogyanya memenuhi kebutuhan -jangan “asal ada”. Masa peralihan sudah berakhir, tidak ada alasan otonomi dan putera daerah, KKN, balas jasa dan bagi-bagi kursi, jangan contoh tempat lain, “Guru menjadi Kepala Dinas Kesehatan”.

Pemkab jangan jalan sendiri, perlu mendayagunakan lembaga atau badan tradisional, jangan mendirikan tandingan, sebab akan repot tumpang tindah bahkan “berebut tulang” antara SKPD, lembaga baru dan lembaga tradisional.

Samosir memelihara tradisi “Dalihan Na Tolu” yang erat kaitannya dengan tatanan masyarakat seperti Bius dan SiPungka Huta dan Raja Jolo, masih memiliki wibawa dan kharisma memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Tidak semua masalah bisa diatur Hukum Nasional tetapi semua persoalan bisa ditangani Bius dan Gereja, atas kesadaran dan bukan karena paksaan.

Pemkab seyogyanya mendorong masyarakat mengaktifkan perangkat adatnya dengan mendayagunakan organisasi tradisional yang ada.

Tugas Pemkab akan lebih mulus apabila menggandeng Gereja dan Bius (Masyarakat Hukum Adat) mengatasi penyakit masyarakat. Dan akan celaka kalau Bius dan Gereja dianggap sebagai rival seperti jaman kolonial. Gereja dan Lembaga Adat seperti Bius cukup efektif menghidupkan nilai-nilai luhur, etika dan moral masyarakat.

Hasrat penyeragaman tatanan masyarakat di era Orde Baru dengan Inpres-nya seolah memisahkan masyarakat dari Adat dan keagamaannya, menyebabkan hilangnya rasa gotong royong, dan semua serba di-uang-kan. Akhirnya, ketahanan masyarakat menjadi luntur dan kemampuan berdiri di atas kaki sendiri jadi hilang.

Dengan niat sebagai “Parhobas”, seyogyanya memikirkan kebutuhan masyarakat, dengan pendidikan politik, agar tahu hak dan kewajibannya serta berani mengatakan “ya” di atas yang “ya” dan “tidak” di atas yang “tidak”. Tanpa itu masyarakat akan tetap apatis. Ketahanan Masyarakat syarat utama menghadapi arus wisatawan sekaligus mempertahankan “Samosir sebagai awal peradaban Orang Batak”. Semoga terwujud, dan Selamat Natal.

*Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta.

Pos terkait