formatnews.id – Humbahas : Kapolsek Parlilitan Iptu JH Turnip, SE menjelaskan bahwa Jumat, 01 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib JRM, 65, wiraswasta, warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, EM, 70, pensiunan guru, juga di Labuhan Ratu Bandar Lampung, LMM, 37, wiraswasta, alamat Bandar Lampung, EM, 33, wiraswasta, Bandar Lampung, YM, 41, wiraswasta, Bekasi, VM, 7, Bekasi, HFM, 56, wiraswasta, Palembang, DB, 39, wiraswasta, Matiti, JM, 50, wiraswasta, Pekanbaru, MM, 38, tani, Onanganjang dan JM, 52, wiraswasta, Siborong-borong, jiarah ke Makam Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII di Dusun Hambalo, Desa Sion Sibulbulon Kec. Parlilitan Kab. Humbahas.
Selain jiarah, mereka sekaligus mengambil tanah satu genggam sebagai syarat untuk melakukan ritual adat di Desa Matiti. Selanjutnya tanah tersebut dibungkus di dalam kain putih dan dimasukkan ke dalam 2 peti yang disediakan JRM.
Masyarakat di sana, persinya Dusun Hambalo yang mengetahuinya, menyatakan perbutan tersebut menyalahi aturan adat di daerah tersebut, karena JRM tidak meminta ijin dari Pemerintah Setempat dan tokoh adat di daerah tersebut, sehingga terjadi perdebatan antara masyarakat Dusun Hambalo Desa Sion Sibulbulan dengan pihak JR.
Pada pukul 21.00 wib, Kapolsek Parlilitan berserta anggota mendatangi lokasi perdebatan antara masyarakat dengan JRM.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Parlilitan mengamankan JRM beserta keluarga ke Kantor Polsek Parlilitan.
Pada tanggal 02 Juli 2022, pukul 09.00 Wib dilakukan mediasi di Polsek Parlilitan antara keluarga JRM dengan masyarakat Desa Sion Sibulbulon. Dan sampai saat ini masih berlangsung.
Sebelumnya Kahumas Polres Humbahas Syawal Bako membenarkan adanya kejadian Jumat 01 Juli 2022 tersebut, persisnya sekira pukul 17.00 Wib. Warga Dusun Ambalo melihat dan melakukan penyetopan terhadap satu unit mobil merk L300 warna putih dengan No. Pol BK 1772 BG. Pengemudi DB dengan membawa muatan 2 buah peti kecil saring-saring dan didalamnya dibungkus kain putih berisi tanah seukuran kecil beserta 11 orang di dalam mobil tersebut.
Kemudian warga Dusun Ambalo mengamankan dan melaporkan kepada Kepala Desa serta Pengetua Adat yang ada di Dusun Ambalo Desa Sion Sibulbulon Kec. Parlilitan Kab. Humbahas dan selanjutnya Kepala Desa melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Parlilitan.
Tindak lanjut Polsek Parlilitan mengamankan Mobil L300 dengan penumpang dan peti saring-saring, memanggil pengetua adat dan tokoh-tokoh Desa Sion Sibulbulon.***
Efendy Naibaho
