formatnews.id – Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2023 di Wilayah Kabupaten Samosir dilaksanakan Rabu (08 Maret 2023) sekira pukul 08.30 wib di Lapangan Apel Mako Polres Samosir Jalan Danau Toba Kel. Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Apel dipimpn Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H, dengan Perwira Apel Kasat Lantas Polres Samosir AKP Yuswanto, SH dan Komandan Apel Kanit Laka Polres Samosir Ipda Imam Siregar, SH.
Apel ini turut dihadiri Bupati Samosir diwakili Asisten I Pemerintah Drs Tunggul Sinaga,MM, Kajari Samosir Andi Adika Wira Putera,SH,MH, mewakili Dandim 0210/TU yakni Pabung Wilayah Samosir Kapt. Inf. Guntur Sebayang, Kasat Pol PP Kab.Samosir diwakili Kabid Trantipul Ronalven Silalahi, Kadis Perhubungan Kab Samosir diwakili Kabid LLAJ Margareth Simbolon dan Para PJU Polres Samosir.
Amanat dan Penekanan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra.S, M.Si. yang dibacakan Pimpinan Apel bahwa pelaksanaan apel gelar pasukan ini dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sumut dengan tujuan sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan dilibatkan pada Operasi “Keselamatan Toba – 2023” sekaligus menunjukkan kesiapan penyelenggaraan operasi kepada publik sehingga masyarakat Sumatera Utara dapat patuh dan disiplin dalam berlalulintas sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat menurun dan mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Sasaran operasi “Keselamatan Toba – 2023” para pelaksana operasi mampu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum, pada saat dan paskaoperasi, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas khususnya menjelang bulan ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Operasi dilaksanakan selama 14 hari, mulai 08 Maret sampai 21 Maret 2023 dengan target operasi yakni masyarakat pengguna jalan, kendaraan angkutan umum dan pribadi, titik lokasi rawan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta kegiatan masyarakat dalam berlalu lintas yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)
Pada operasi ini, Polda Sumut melibatkan 1.978 personel Polda Sumut terdiri atas Satgas Polda 150 personel dan Satgas Kewilayahan 1.828 personel. Operasi ini bersifat terbuka dalam bentuk operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan prevenmtif dan preventif dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri, khususnya Polisi Lalu Lintas guna terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksanaan Operasi “Keselamatan Toba – 2023”, antara lain neningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas, menurunnya angka kecelakaan lalu lintas; dan menurunnya tingkat fatalitas pada kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas operasi, disampaikan beberapa penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan, antara lain 1. Lakukan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan serta pemetaan terhadap lokasi/tempat yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan; 2. Berikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang disiplin dan tertib berlalu lintas dalam bentuk kegiatan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker serta melalui media cetak, elektronik dan medsos;
Ketiga, laksanakan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas; 4. Lakukan penegakan hukum lalu lintas dan teguran secara humanis dengan menggunakan etle mobile pada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran, yakni a. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara; b. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur; c. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang; d. pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt); e. pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol; f. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus; dan g. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. ***
Efendy Naibaho
