Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Areal Sport Centre Desa Sena Mulai Dibangun

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut H Bahar Siagian

formatnews.id – Medan – Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di Areal Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya vanue PON 2024 di Sumut. Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut sudah hampir rampung. “Termasuk lokasi lahan peruntukannya, semua sudah clear”, ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut H Bahar Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu (12/03) sore.

Bahar mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024 itu. Pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena itu akan ber-multiplier effect bagi masyarakat setempat dan Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Bagi Provinsi Sumut, pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang representatif dan ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan sehingga menjadi legacy bagi Sumatera Utara”, ujar Bahar Siagian yang akrab dengan tokoh pemuda dan olahragawan itu.

Ia juga mengemukakan bahwa Desa Sena akan menjadi ikon Sumatera Utara karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern dan representatif,.

Terkait adanya pemberitaan mengenai status tanah karena masih ada protes dari beberapa warga paskapenertiban oleh Tim Gabungan Penertiban aset Pemprovsu baru-baru ini,  Bahar dengan tegas menyatakan status lahan Sport Centre Sumut seluas 300 hektar itu milik Pemprovsu. “Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat di dalam Buku Aset Pemprovsu, jelas Bahar.

Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan bagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprovsu itu dengan jumlah 403 penerima nominatif. Yang sudah menerima sebanyak 294 dan menerima langsung sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan (konsinyasi) dan saat ini sebagian sedang proses, tambahnya.

Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang-undang No 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait