Kafilah Teriak, Domba Tetap Berlalu

ilustrasi l repro

Oleh Chazali H. Situmorang *)

ANJING menggonggong, kafilah berlalu: membiarkan orang lain berbicara, mencemooh atau mempergunjingkan seseorang. Tetapi tidak menghiraukanya, biarkan saja. Itu makna pribahasa Indonesia yang disampaikan guru saya dulu sewaktu sekolah dasar.

Bacaan Lainnya

Tetapi sekarang pribahasa itu sudah mengalami pergantian kosakata. “Kafilah berteriak, rombongan domba tetap berlalu”. Begitu kuatnya kafilah berteriak memanggil domba, rombongan domba tetap berjalan kesatu arah sesuai dengan perintah pengembala domba.

Peribahasa “Kafilah berteriak, rombongan domba tetap berlalu” saat ini menimpa 5 organisasi profesi kesehatan ( IDI, PDGI, IAI, Bidan dan PPNI).

Lima organisasi profesi kesehatan ibarat kafilah yang terus berteriak kepada Pemerintah ( Kemenkes) dan DPR yang diibaratkan rombongan domba, agar RUU Omnibus Kesehatan itu ditunda pembahasannya karena ada 12 alasan yang menyebabkan wajah RUU Omnibus Kesehatan “menyeramkan”

Kedua belas alasan itu mulai dari soal proses transparansi penyiapan naskah akademik dan RUU Kesehatan itu sendiri, dilumpuhkannya 10 Undang – Undang Sektor Kesehatan antara lain undang-undang Praktek Kedokteran, UU tentang Perawat, UU Tentang Bidan, dan substansi lainnya yang mencakup pemusatan kekuasaan ditangan Menteri Kesehatan, penghilangan alokasi APBN Sektor Kesehatan, keberadaan Organisasi Profesi yang dibabat habis, dan kekhawatiran menurunnya mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menyediakan karpet merah kepada investor asing, tenaga kesehatan asing, dan soal pendidikan kedokteran yang diarahkan pada Hospital Base, yang akan memberikan dampak menurunnya kualitas keilmuan kedokteran dan sederet lainnya yang dapat di tracing dalam DIM RUU Omnibus Kesehatan yang sedang dibahas di DPR secara terburu-buru dan bulan Mei 2023 harus selesai pembahasan oleh Panja DPR.

Kelima Organisasi Profesi Kesehatan itu (para kafilah) sudah kehilangan kesabaran mereka. Sudah berbulan-bulan bahkan setahun lebih mereka berjuang memohon, meminta, memelas, dan meloby Kemenkes dan DPR agar RUU Omnibus Kesehatan ditunda dulu karena tidak ada kegentingan mendesak untuk diselesaikan secara terburu-buru.

Sepertinya Kemenkes dan DPR serombongan domba yang jalan terus ke satu arah, sesuai dengan arahan pengembala domba. Siapa pengembala domba itu, tentu yang ditakuti, disegani, dihormati dan memberi makan domba-domba itu .

Puncaknya, para pengurus dan anggota 5 OPK ( Organisasi Profesi Kesehatan) itu akan melakukan aksi damai mulai 8 Mei 2023 ( hari ini), dan dilanjutkan dengan aksi-aksi lainnya pada hari berikutnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan, aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan dinilai tidak memerhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.

“Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” ujar dr. Adib dalam keterangannya, Rabu 3 Mei 2023.

Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

Menurut sumber infromasi dari beberapa Ketua OPK, diperkirakan ribuan anggota dan pengurusnya akan turun ke jalan di sejumlah kota besar, mendatangi kantor pemeritah, DPR, DPRD pada tanggal 8 Mei 2023.

Kemenkes akhrnya buka suara. Terkait aksi ini, Kemenkes meminta setiap tenaga kesehatan yang bertugas untuk tidak meninggalkan pelayanan terhadap masyarakat atau pasien.

“Layanan pasien harus diprioritaskan,” kata Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Minggu (7/5/2023).

Menurut Syahril, menyampaikan pendapat merupakan hal yang biasa, namun jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi di hari Senin, 8 Mei serta rencana pemogokan massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Kemenkes, kata Syahril, meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan yang berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut dr. Syahril, hal ini sangat tidak beralasan. “Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata dr. Syahril.

Jelas sikap Kemenkes jalan terus, karena berkeyakinan tidak ada niat melakukan kriminalisasi, bahkan memberikan perlindungan baru. Artinya Pemerintah khawatir demo akan melumpuhkan pelayanan kesehatan, tetapi tidak ada keinginan untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan itu.

Perlindungan baru apa yang dimaksud tidak jelas. Sedangkan kelima OPK jelas menyebutkan ada 12 persoalan krusial di RUU itu. Tolong jelaskan perlindungan baru apa yang dilakukan terkait kedua belas persoalan itu.

Jika seperti itulah sikap Kemenkes, merupakan bukti nyata tidak ada niat luhur dan jujur untuk menyelesaikan masalah. Ibarat rombongan domba-domba yang duraikan diatas, akan jalan terus kesatu arah sesuai dengan arahan pengembala domba. Tidak perduli teriakan para kafilah, supaya domba-domba itu berhenti sejenak, karena ada jurang yang dalam didepan rombongan domba itu.

Cibubur, 8 Mei 2023

*) Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik

Pos terkait