formatnews.id – Penulis Buku :”Jokowi The Most Effective Economic Leader in The World” Yonge Sihombing mengapresiasi Pemerintah Kab. Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022.
“Predikat ini merupakan predikat yang pertama kali diraih Pemerintah Kab. Madina sejak Madina terbentuk sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sumatera Utara”, kata Yonge kepada media di Medan, Rabu, 10 Mei 2023.
LHP BPK atas LKPD Madina itu disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di Auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (9/5) malam.
Beberapa jam sebelum menerima LHP BPK dan LKPD, saya menyempatkan diri untuk bertemu bupati terkait dengan rencana peluncuran buku Jokowi The Most Effective Economic Leader in The World yang kami tulis bersama kawan-kawan.
Saya meminta kesediaannya untuk menulis sambutan terhadap buku dan mengundang untuk hadir pada acara peluncuran buku pada tgl 21 Juni 2023 di Jakarta, bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Presiden Jokowi Ke – 62 Tahun.
Bupati setuju untuk menulis kata sambutan buku, dan hadir pada acara peluncuran buku jika tidak ada halangan.
Yonge mengatakan, raihan predikat terbaik dalam penilaian laporan keuangan pemerintah itu merupakan prestasi yang patut dibanggakan oleh semua pihak terlebih jajaran Pemkab Madina saat ini.
Lebih lanjut Dosen Fak. Ekonomi Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan itu mengatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK -RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 ini adalah prestasi yang patut dibanggakan oleh kita semua, masyarakat Madina, terlebih jajaran Pemkab Madina saat ini, setelah selama 23 tahun berupaya terus untuk mencapai predikat tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah tersebut, ternyata pada saat Bupati diemban Ja’far Sukhairi Nasution hasil bersejarah tersebut dapat diraih.
Yonge menyampaikan, prestasi yang diraih ini nantinya dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, momentum meningkatkan kinerja keuangan dan pembangunan, serta momentum meraih prestasi-prestasi berikutnya, terlebih prestasi mengurangi angka kemiskinan, pengangguran dan perbaikan infrastruktur publik yang akan bermanfaat menstimulasi geliat ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Apalagi pada saat ini kata Penulis buku “Manajemen APBD” ini, ruang fiskal yang tersedia dalam APBD Madina sangat sempit terutama anggaran bagi pelayanan kebutuhan dasar masyarakat Madina yang saat ini berjumlah 484.874 jiwa (BPS : 2023).
“Dari sekitar 1.7 triliun rupiah APBD tahun 2023 hanya sekitar Rp 213 milliar diposkan untuk belanja modal atau belanja yang langsung dapat dinikmati masyarakat, sisanya tersedot di belanja Operasinal (belanja rutin) yang di dalamnya didominasi belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang berjumlah sekitar Rp 1,1 triliun,” jelas Yonge.
Untuk itu, Yonge berharap kedepannya agar tata kelola akuntansi keuangan daerah dapat lebih berkualitas dan memihak kepentingan publik dengan kebijakan belanja nya yang perlu terus diperbaiki, sehingga porsi belanja modalnya yang lebih besar dibanding belanja pegawai.
Karena secara teori pembangunan ekonomi, kata belanja modal adalah belanja pembangunan, belanja yang langsung menyentuh masyarakat Madina.
Demikian juga agar proporsinya sejalan dengan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yaitu batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD sedangkan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD, terdapat waktu selama lima tahun sejak penetapan UU HKPD untuk melakukan penyesuaian besaran persentase belanja terhadap APBD.
Kata Yonge, opini WTP ini sangat bermanfaat dalam mengawal tata kelola keuangan yang baik. Opini WTP diberikan oleh BPK dengan empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan kecukupan pengungkapan.
Bagi daerah yang meraih predikat WTP ini biasanya Menteri Keuangan akan mengapresiasinya dengan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) yang nilainya lebih dari Rp 10 milliar.
“Kita berharap Madina juga mendapatkan dana DID tersebut meskipun opini WTP bukan satu-satunya syarat, namun dia berlaku sebagai syarat utama dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi daerah calon penerima DID,” harap Yonge yang juga saat ini Ketua Umum Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) dan Bacaleg DPR RI Dapil Sumut II Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dapil Sumut II terdiri dari 19 Kab/Kota, antara lain: Humbahas, Taput, Toba, Samosir, Tapteng, Sibolga, Madina, Tapsel, Labura, Labusel, Paluta, Palas, Sidempuan, Nias, Nisel, Nias Barat, Nias Utara, G. Sitoli. ***
Efendy Naibaho
