Gubernur Diminta Serahkan Rumah Dinas Bupati Jadi Aset Pemkab Samosir

Rumah Dinas Bupati Samosir yang lama juga dijadikan sebagaii pesanggerahan, persis di tepi Danau Toba
formatnews,id –  (harianSIB.com) : Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Samosir yang tinggal di Samosir maupun di perantauan, berharap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut mempertimbangkan kembali keputusan yang menyebut agar Pemkab Samosir segera mengosongkan bangunan aset Pemprov Sumut yang selama ini dijadikan rumah dinas Bupati Samosir di Pangururan.
Mereka adalah Oloan Simbolon ST, mantan anggota DPRD Tobasa dan DPRD Sumut, Efendy Naibaho (mantan anggota DPRD Sumut dua periode yang juga Wakil Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besa Asal Samosir – FKKBS), Martua Simbolon (Wakil Ketua Lembaga Adat-Budaya Partukkoan Adat Samosir-LAB.PAS), Saut Marulak Sitanggang SE (Tokoh Marga Sitanggang), Jhon Edward Pasaribu (Tokoh Marga Pasaribu) dan lainnya.
“Kami dari elemen masyarakat Samosir yang tinggal di Bonapasogit maupun di Perantauan, meminta kepada Gubernur dan DPRD Sumut untuk menyerahkan bangunan itu menjadi aset Pemkab Samosir. Sebab, bangunan itu merupakan bangunan bersejarah dan bahkan sudah menjadi ikon kebanggaan bagi masyarakat adat Bius Sitolu Hae Horbo, Pangururan (marga Simbolon, Naibaho dan Sitanggang)”, tulis mereka dalam rilis yang dikirim kepada wartawan SIB, Minggu (20/8/2023).
Seperti dikutip dari harianSIB.com, dijelaskan bahwa para leluhur mereka dahulu menyerahkan lahan itu kepada pemerintah hingga pemerintah masa itu membangun gedung pesanggerahan di atasnya. “Kami bangga dengan niat tulus para leluhur itu dan kami tetap mendukung. Karena itulah maka kami tidak meminta untuk dikembalikan kepada masyarakat, tetapi tetap menjadi aset pemerintah, dalam hal ini Pemkab Samosir.
“Selama 20 tahun pemerintahan Kabupaten Samosir, kami juga melihat bahwa Pemkab tetap menjaga dan memelihara bangunan itu dengan baik. Terbukti selama ini selalu ada anggaran Pemkab Samosir sebagai biaya pemeliharaan untuk bangunan yang kebetulan juga digunakan sebagai rumah dinas bupati”, sebut mereka.
Atas dasar itu, mereka meminta Gubernur dan DPRD Sumut agar mempertimbangkan kembali keputusan agar Pemkab Samosir segera mengosongkan bangunan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami juga sudah merencanakan langsung menjumpai Gubernur dan Ketua DPRD Sumut untuk menyampakian permintaan kami itu”, tulis mereka.

Beberapa tokoh lainnya seperti Rismawaty Simarmata, Amco Sitanggang, juga mengharapkan agar aset itu diserahkan kepada  Pemkab Samosir. Mess atau hotel Pempriovsu sendiri sudah ada di Aek Rangat, Pangururan, dan sudah di rehab dan bagus sekali.n

Bacaan Lainnya
Sebelumnya diberitakan, beredar di berbagai grup WA, surat Pemprov ke Pemkab Samosir tertanggal 14 Juli, Nomor 000 232/8474/2023 perihal pengosongan aset bangunan Pemprov Sumut yang dijadikan rumah dinas bupati oleh Pemkab Samosir.
Isi surat tersebut tertulis, sehubungan surat Gubernur Sumut No 000 232/7639/2023 tanggal 27 Juni 2023 hal pengembalian aset Pemprov Sumut yang dijadikan rumah dinas Bupati Samosir oleh Pemkab Samosir. Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada Pemkab Samosir untuk mengosongkan aset Pemprov tersebut paling lama 30 Juli 2023. (rel/R13) *** jordan

 

Pos terkait