PERADI : Kesejahteraan Hakim Memastikan Independensi Kekuasaan Kehakiman

ilustrasi
formatnews.id – Ketua Umum DPN PERADI Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM menegaskan kesejahteraan hakim memastikan independensi Kekuasaan Kehakiman. Karena itu kami sampaikan keprihatinan dan mendukung gerakan cuti massal oleh Solidaritas Hakim Indonesia yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024 agar mendapatkan perhatian dengan semestinya.

Sebagai Advokat, lanjut Pangaribuan seperti dikutip formatnews dari berbagai sumber pada 7 Oktober 2024,  yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang dari dulu juga disebut dengan officer of the court ikut bersolidaritas dan prihatian atas kesejahteran hakim yang masih rendah dan kurang mendapatkan perhatian dari negara dewasa ini. Kesejahteraan ini akan mencegah hakim dari penerimaan suap.

Bacaan Lainnya

PERADI dengan ini ikut mendesak Pemerintah & DPR agar memberikan kepedulian dan meningkatkan alokasi anggaran dalam APBN untuk kesejahteraan Hakim agar para Hakim tidak lagi menerima suap dan demi bisa mempertahankan kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, tulis Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum DPN PERADI. Akademisi: Kesejahteraan hakim perlu diperhatikan

Audiensi forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Dikutip dari ANTARA,  Akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Lies Sulistiani memandang perlu memperhatikan kesejahteraan hakim agar mereka bisa mengemban tugas dan fungsi yang berat dengan tenang.

“Hakim juga bagian dari masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Lies saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Hal itu mengingat, kata dia, mereka memiliki beban yang berat dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Lies yang juga Kepala Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unpad menuturkan bahwa penting memperhatikan kesejahteraan hakim dan menjaga kehormatan bagi para pengadil. “Negara dan seluruh bangsa ini harus terus-menerus menjaga kehormatan dan keluhuran martabat dan perilaku hakim,” katanya.

Terkait dengan gerakan cuti bersama pada tanggal 7—11 Oktober 2024 oleh para hakim, menurut dia, menunjukkan bahwa dunia peradilan di Indonesia masih diwarnai banyak persoalan.

Untuk itu, kata Lies, pihak yang berkepentingan supaya dapat menemukan solusi bagi hakim guna mendapatkan penghasilan yang setara dengan beban kerja yang berat.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan bahwa pihaknya meminta kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012.

Salah satu pertimbangan kenaikan itu ialah karena tunjangan jabatan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA belum direvisi. “Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan,” kata Fauzan dalam audiensi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Senin.

Selain itu, kenaikan tunjangan jabatan juga harus disesuaikan dengan profil daerah tempat hakim bertugas. Fauzan menyebut SHI memperjuangkan hakim yang berada di pengadilan tingkat pertama kelas II. ant-en

Pos terkait