Sedang Didata, Pendatang yang tidak Melaporkan Diri di Pangururan

Camat Pangururan Robintang Naibaho, kiri, bersama Bu Lurah, paling kanan,ketika meninjau lahan untuk dijadikan parkir di bawah Jembatan Tano Ponggol l Foto Sumper Simanjuntak

formatnews.id – Jumlah pendatang yang masuk ke Pangururan dan tidak melaporkan diri, pekan-pekan ini sedang didata. “Iya, lagi mendata”, ujar Camat Pangururan Robintang Naibaho ketika ditanya formatnews,  Rabu (12/02), terkait rencana pihak kecamatan mendata para pendatang yang ada di Kecamatan Pangururan, Samosir.

Kecamatan Pangururan, seperti dikutip dari Suaramedannews.com, melakukan aksi serentak yang dilakukan kepala desa dan lurah se-Kecamatan Pangururan dengan memasang spanduk sosialisasi ‘Wajib Lapor 1 x 24 Jam’ melalui kepala dusun (kadus) dan kepala lingkungan (kepling) di wilayah masing – masing di Kota Wisata Pangururan. Selasa,(11/02/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini tindaklanjut dari kesepakatan bersama pada ‘’Ngobras” Camat Pangururan dengan kadus dan kepling Se-Kecamatan Pangururan, Jumat,(06/02/2025) di bawah Jembatan Tano Ponggol.

Pada Ngobras tersebut, seluruh kadus dan kepling yang hadir menyatakan se-frekuensi untuk mendukung program camat untuk terus melanjutkan dan meningkatkan penataan Pangururan menjadi kota yang bersih, ramah dan nyaman dan akan melakukan terobosan awal yakni aksi serentak melakukan Sosialisasi “Wajib Lapor 1 x 24 Jam” di seluruh desa dan kelurahan di hari yang sama.

Camat Pangururan Robintang Naibaho saat dikonfirmasi terkait “Wajib Lapor 1 x 24 Jam” mengatakan kegiatan yang dilakukan saat ini adalah kewajiban bagi setiap pengunjung atau pendatang yang bukan penduduk desa dan kelurahan agar melapor.

“Terkait yang berkunjung atau tinggal di Samosir lebih dari 24 jam, saya berharap agar masyarakat melapor kepada pemerintah setepat melalui kepala dusun dan kepala lingkungan dimana yang bersangkutan berkunjung atau tinggal”, imbau Robintang. sembari menambahkan hal ini merupakan amanah Pasal 10 Ayat (2) Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum”jelasnya. Rabu,(12/02/2025.

Lanjut Robintang, sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat serta penempelan imbauan dan pengumuman yang memuat informasi Wajib Lapor 1 x 24 Jam beserta ketentuan tentang sanksi bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut. “Dalam Pasal 47 Perda No 5 dimaksud, disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 10, dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta ruipah)”terangnya

Camat Pangururan kembali menjelaskan tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai respon atas semakin ramainya pengunjung yang masuk ke Samosir khususnya Kota Pangururan sebagai salah satu pintu masuk utama ke Pulau Samosir.

“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kecamatan Pangururan ingin memastikan bahwa kemajuan Kota Pangururan diiringi dengan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban dirasakan baik oleh pengunjung maupun masyarakat setempat”terangnya kembali.

Adapun sasaran daripada kegiatan sosialisasi ini antara lain tempat kos (rumah kontrakan), ragam usaha yang mempekerjakan orang dari luar Samosir, kedai, penginapan dan juga tempat-tempat yang ramai dan strategis yang ada di desa atau kelurahan. “Berdasarkan sosialiasi langsung yang dilakukan, didapati fakta bahwa masih banyak warga pendatang yang sudah lama tinggal di desa atau kelurahan tertentu tetapi tidak melaporkan diri kepada pemerintah setempat”, ujar Robintang

Ada yang enggan melaporkan diri dan ada juga karena tidak mengetahui aturan kewajiban Laporan 1 x 24 Jam beserta konsekuensi atas pelanggarannya.

Dengan adanya terobosan Aksi Serentak ini, Camat Pangururan berharap agar seluruh warga Kecamatan Pangururan baik pendatang atau pengunjung maupun penduduk setempat, mengetahui, mematuhi aturan yang berlaku dan sama-sama memperhatikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

Pada aksi sosialisasi serentak ini, Camat Pangururan bersama Tim juga terjun langsung bersama Tim desa dan kelurahan khususnya di Kelurahan Pintu Sona, Pasar Pangururan, Siogung-ogung dan Desa Pardomuan 1. (Royziki F.Sinaga/red/Efendy Naibaho)

 

Pos terkait