formatnews.id – Jumlah pendatang yang masuk ke Pangururan dan tidak melaporkan diri, pekan-pekan ini sedang didata. “Iya, lagi mendata”, ujar Camat Pangururan Robintang Naibaho ketika ditanya formatnews, Rabu (12/02), terkait rencana pihak kecamatan mendata para pendatang yang ada di Kecamatan Pangururan, Samosir.
Kecamatan Pangururan, seperti dikutip dari Suaramedannews.com, melakukan aksi serentak yang dilakukan kepala desa dan lurah se-Kecamatan Pangururan dengan memasang spanduk sosialisasi ‘Wajib Lapor 1 x 24 Jam’ melalui kepala dusun (kadus) dan kepala lingkungan (kepling) di wilayah masing – masing di Kota Wisata Pangururan. Selasa,(11/02/2025).
![]()
Kegiatan ini tindaklanjut dari kesepakatan bersama pada ‘’Ngobras” Camat Pangururan dengan kadus dan kepling Se-Kecamatan Pangururan, Jumat,(06/02/2025) di bawah Jembatan Tano Ponggol.
![]()
Camat Pangururan Robintang Naibaho saat dikonfirmasi terkait “Wajib Lapor 1 x 24 Jam” mengatakan kegiatan yang dilakukan saat ini adalah kewajiban bagi setiap pengunjung atau pendatang yang bukan penduduk desa dan kelurahan agar melapor.
Lanjut Robintang, sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat serta penempelan imbauan dan pengumuman yang memuat informasi Wajib Lapor 1 x 24 Jam beserta ketentuan tentang sanksi bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut. “Dalam Pasal 47 Perda No 5 dimaksud, disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 10, dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta ruipah)”terangnya
Camat Pangururan kembali menjelaskan tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai respon atas semakin ramainya pengunjung yang masuk ke Samosir khususnya Kota Pangururan sebagai salah satu pintu masuk utama ke Pulau Samosir.
“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kecamatan Pangururan ingin memastikan bahwa kemajuan Kota Pangururan diiringi dengan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban dirasakan baik oleh pengunjung maupun masyarakat setempat”terangnya kembali.
![]()
Adapun sasaran daripada kegiatan sosialisasi ini antara lain tempat kos (rumah kontrakan), ragam usaha yang mempekerjakan orang dari luar Samosir, kedai, penginapan dan juga tempat-tempat yang ramai dan strategis yang ada di desa atau kelurahan. “Berdasarkan sosialiasi langsung yang dilakukan, didapati fakta bahwa masih banyak warga pendatang yang sudah lama tinggal di desa atau kelurahan tertentu tetapi tidak melaporkan diri kepada pemerintah setempat”, ujar Robintang
Dengan adanya terobosan Aksi Serentak ini, Camat Pangururan berharap agar seluruh warga Kecamatan Pangururan baik pendatang atau pengunjung maupun penduduk setempat, mengetahui, mematuhi aturan yang berlaku dan sama-sama memperhatikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.
Pada aksi sosialisasi serentak ini, Camat Pangururan bersama Tim juga terjun langsung bersama Tim desa dan kelurahan khususnya di Kelurahan Pintu Sona, Pasar Pangururan, Siogung-ogung dan Desa Pardomuan 1. (Royziki F.Sinaga/red/Efendy Naibaho)
