Polres Samosir dan Polsek Pangururan, Sukseskan Eksekusi Lahan di Desa Siopat Sosor

Polres Samosir dan Polsek Pangururan, Sukseskan Eksekusi Lahan di Desa Siopat Sosor

formatnews.id – Polres Samosir bersama Polsek Pangururan sukses mengawal eksekusi objek perkara tanah dan bangunan di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Jumat (28/2/2025). Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan lancar, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

Pengamanan ini dilakukan berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan dalam eksekusi lahan yang telah mendapatkan penetapan hukum tetap.

Dalam proses eksekusi, pengamanan dipimpin oleh KBO Satuan Intelkam Polres Samosir, IPDA D.B. Siregar, S.H., dan melibatkan personel gabungan dari Polres Samosir dan Polsek Pangururan. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel diberikan arahan untuk memastikan pengamanan berjalan dengan profesional dan humanis.

“Dimohon kepada personel yang telah ditugaskan agar melaksanakan tugas dengan baik. Pastikan pengamanan melekat kepada Panitera Pengadilan Negeri dan petugas dari BPN Kabupaten Samosir. Lakukan pengamanan secara humanis agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ujar IPDA D.B. Siregar dalam arahannya.

Eksekusi lahan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, S.H., serta Juru Sita Pengadilan Negeri Balige, Robert Simanjuntak, S.H.. Kegiatan ini juga dihadiri oleh BBS dan rekan-rekan (Pemohon Eksekusi) melawan NS dan rekan-rekan (Termohon Eksekusi), Penasihat hukum kedua belah pihak dan Masyarakat sekitar

Eksekusi dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige, yang menyatakan bahwa berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri Balige diperintahkan untuk melakukan eksekusi dengan cara mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada pihak Pemohon Eksekusi. Putusan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Balige, Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.

Adapun objek eksekusi adalah sebidang tanah seluas 30.059 m² yang telah bersertifikat Hak Milik di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

IPDA D.B. Siregar, selaku pemimpin pengamanan, melaporkan bahwa eksekusi berjalan tanpa kendala meskipun pihak Termohon tidak hadir dalam proses tersebut. Sebanyak 27 personel Polres Samosir dikerahkan untuk memastikan keamanan selama eksekusi berlangsung.

“Pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan aman dan terkendali. Tidak ada gangguan berarti, dan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur,” tutup IPDA D.B. Siregar.

Dengan pengamanan ketat dari Polres Samosir dan Polsek Pangururan, diharapkan pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah tersebut dapat berlangsung tertib, menghormati putusan hukum, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “EN”

Pos terkait