formatnews.id – Samosir -Aroma dugaan pelanggaran prosedur hukum mencuat dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Balige Unit Samosir, Jumat (29/8/25).
Seorang karyawan bernama JS diduga melakukan intimidasi dan tekanan terhadap nasabahnya, Dorla Nainggolan, dengan memaksa penjualan agunan berupa sebidang tanah sebelum adanya keputusan pengadilan.
Dorla mengaku mendapat tekanan berulang kali. Bahkan, keluarganya pun sering didatangi oknum karyawan tersebut agar segera menjual tanah yang diagunkan. “Saya bukan tidak mau bayar, tetapi usaha saya bangkrut dan ekonomi saya jatuh.
Namun pihak BRI melalui JS terus mendesak agar tanah itu dijual. Saya merasa terintimidasi,” ujar Dorla dengan nada kecewa.
Pantauan di lokasi, sebidang tanah milik Dorla telah dipasangi spanduk resmi BRI bertuliskan: “Tanah/ Bangunan ini merupakan agunan kredit bermasalah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Samosir segera dijual/dilelang…”.
Namun faktanya, objek agunan tersebut hanyalah tanah kosong tanpa bangunan, sehingga menimbulkan dugaan adanya informasi menyesatkan dan ketidakcermatan pihak bank. Praktik pemasangan spanduk dan ancaman eksekusi sebelum adanya putusan pengadilan dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
Sesuai aturan, eksekusi agunan kredit bermasalah hanya dapat dilakukan melalui proses hukum resmi, bukan dengan tekanan sepihak dari oknum karyawan bank.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BRI Cabang Balige maupun Unit Samosir belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi dan tindakan bawahannya yang dianggap arogan serta bertentangan dengan hukum. ***
Efendy Naibaho
