Sekber Desak Pemerintah Pusat Tutup Permanen PT Toba Pulp Lestari

uasana konferensi pers di Sekretariat Bersama Tutup TPL. (jones gultom) l Repro

formatnews.id – Hampir tiga minggu setelah rangkaian bencana banjir dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatera Utara, satu hal kian terang: bencana ini tidak semata-mata peristiwa alam, melainkan buah dari krisis ekologis yang diproduksi secara sistematis. Berdasarkan pemantauan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara di lapangan, krisis ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas industri ekstraktif dan kehutanan skala besar yang merusak ekosistem. Salah satu aktor utama dalam krisis tersebut
adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Siaran Pers Sekeretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara, ditandatangani ketuanya Pastor Walden. Sitanggang OFMCap dan Sekeretaris Pdt Dr JP.Robinsar Siregar, M.Th yang diterima formatnews.id, Jumat (19/12/2025)5 menyebutkan dugaan keterlibatan PT TPL dalam kerusakan ekologis kini diperkuat oleh langkah pemerintah sendiri.

Bacaan Lainnya

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Nomor
500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan
pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk PKR.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk di Sumatera Utara. Dua kebijakan ini secara terang menunjukkan bahwa negara mengakui adanya persoalan serius dalam operasional PT TPL Namun, penghentian sementara bukanlah solusi atas krisis yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sekber GOKESU mengapresiasi langkah penghentian sementara operasional PT TPL serta rencana audit dan
evaluasi menyeluruh. Akan tetapi, langkah ini tidak sebanding dengan skala kerusakan, konflik agraria, dan
ancaman keselamatan warga yang ditimbulkan oleh PT TPL. Bagi Sekber, pilihan kebijakan yang rasional dan
berpihak pada rakyat hanya satu: penutupan permanen PT Toba Pulp Lestari.

Jauh sebelum bencana 25 November 2025, Sekber GOKESU telah berulang memperingatkan pemerintah.
Peringatan tersebut disuarakan melalui berbagai kampanye publik, termasuk aksi massa besar (AKSI DAMAI)
pada 10 November 2025 di Kantor Gubernur Sumatera Utara yang menuntut rekomendasi penutupan PT TPL.

Pada 24 November 2025, perwakilan Sekber GOKESU bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Utara
dan menyerahkan data serta fakta lapangan. Dalam pertemuan itu, Gubernur menyatakan komitmen untuk
menerbitkan rekomendasi tertulis penutupan PT TPL dalam waktu satu minggu.

Namun, hingga hari ini, komitmen tersebut belum direalisasikan. Dalam pertemuan lanjutan pada 27 November 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunda penerbitan rekomendasi dengan alasan belum lengkapnya data dari 12 kabupaten/kota yang berada di wilayah konsesi PT TPL.

Sekber GOKESU menilai alasan ini tidak dapat diterima. Ketika pemerintah daerah lamban, rakyat justru
menanggung risiko bencana, kehilangan ruang hidup, dan krisis penghidupan. Dorongan penutupan PT TPL
tidak hanya datang dari masyarakat sipil. DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Samosir telah
menyatakan sikap, sementara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kota Padangsidimpuan juga
mengusulkan penutupan PT TPL.

Berbagai kajian organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa model industri kehutanan skala besar seperti
PT TPL telah menyebabkan deforestasi masif, degradasi daerah aliran sungai, konflik agraria berkepanjangan,
serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat dan petani. Model ini melahirkan apa yang disebut
sebagai “investasi bencana”: keuntungan ekonomi segelintir pihak dibayar mahal dengan banjir, longsor, krisis
pangan, dan penderitaan rakyat.

Rangkaian bencana akhir 2025 adalah peringatan keras bahwa krisis ekologis telah berada pada titik berbahaya
dan tidak bisa lagi ditangani dengan kebijakan setengah hati. Oleh karena itu Sekretariat Bersama Gerakan
Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara menegaskan tuntutan berikut: 1. Mendesak Pemerintah Pusat agar segera menutup secara permanen PT Toba Pulp Lestari dan menghentikan seluruh aktivitasnya di Sumatera Utara. 2. Mendesak Gubernur Sumatera Utara segera menerbitkan rekomendasi tertulis penutupan PT TPL untuk
diajukan kepada pemerintah pusat. 3. Menempatkan keselamatan rakyat, pemulihan ekologi, dan keadilan sosial sebagai prioritas utama.

Sekber GOKESU menegaskan, rekomendasi tertulis dari Gubernur Sumatera Utara bukan sekadar prosedur
administratif, melainkan ujian nyata keberpihakan negara: berpihak pada rakyat dan ekologi, atau terus
melindungi industri perusak lingkungan, demiikan Pastor Walden. Sitanggang OFMCap dan Pdt. Dr. JP.Robinsar Siregar, M.Th. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait