formatnews.id – Samosir, Para tokoh masyarakat Kenegerian Limbong membahas penegasan batas wilayah adat kenegerian di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, Senin (22/12/2025) di objen wisata, Aek Sipitudai yang dikenal memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal masyarakat Batak.
Isu utama yang dibicarakan adalah kejelasan tapal batas Kenegerian Limbong yang dinilai belum mendapatkan pengakuan dan perhatian serius dari pemerintah kabupaten. Para tokoh masyarakat menilai, penegasan batas wilayah adat sangat penting untuk menjaga identitas, sejarah, serta keberlanjutan budaya masyarakat setempat.
Salah satu kearifan lokal yang masih dijaga hingga kini adalah ritus “Mangengge Boni”, yakni tradisi merendam benih padi yang dilaksanakan di Aek Sipitudai. Ritus tersebut diyakini memiliki makna spiritual dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kenegerian Limbong sejak masa leluhur.
Kenegerian Limbong terdiri dari lima desa, yaitu Desa Sipitudai, Boho, Habeahan Naburahan, Sarimarrihit, dan Singkam. Secara adat, kelima desa tersebut disebut berbatasan langsung dengan Batu Magulang yang menjadi penanda batas wilayah sejauh mata memandang dari desa-desa dimaksud.
Tokoh masyarakat menegaskan bahwa Batu Magulang, termasuk kawasan Menara Pandang Tele, merupakan batas adat Kenegerian Limbong. Aspirasi masyarakat pun menguat agar nama Menara Pandang Tele dikembalikan ke nama semula, yakni Menara Pandang Limbong.
Menurut tokoh adat, penamaan tersebut memiliki nilai historis dan filosofis yang melekat erat dengan perjalanan Kenegerian Limbong. Selain itu, wilayah Bius Sipitutali dan Bius Hambing Boho juga disebut berbatasan langsung dengan Batu Magulang.
![]()
Pembahasan juga menyinggung kawasan pendakian menuju Pusuk Buhit dan Batu Hobon, termasuk pembangunan Silang Hangoluan yang berada di jalur tersebut.
Kepala Desa Sipitudai, Jenry Limbong, mengatakan pihaknya telah menyurati Bupati Samosir terkait permohonan pengembalian nama Menara Pandang Tele menjadi Menara Pandang Limbong. Menurut Jenry, permohonan tersebut merupakan aspirasi murni masyarakat adat yang ingin menjaga sejarah dan identitas wilayahnya.
Tokoh masyarakat Ramses Limbong atau yang dikenal sebagai Op Batara Limbong menambahkan bahwa kawasan Hutan Pinus Tele memiliki nama asli Tombak Raja Limbong. Ia menjelaskan, pada masa nenek moyang, kawasan Tombak Raja Limbong dimanfaatkan sebagai sumber kayu untuk keperluan ritual adat, termasuk Mangalahat Horbo.
Kayu yang diambil dari kawasan tersebut diyakini memiliki nilai sakral dan hanya digunakan untuk kepentingan adat tertentu.
Tokoh lainnya, Romanda Limbong, menyebut tapal batas Kenegerian Limbong secara adat adalah Batu Magulang di wilayah Menara Pandang dan Marsobur di Desa Boho. Berdasarkan sejarah tersebut, ia menilai penamaan kawasan harus dikembalikan sesuai dengan sebutan yang diwariskan leluhur. Romanda juga menegaskan agar istilah Menara Pandang Tele dan Hutan Pinus tidak lagi digunakan untuk wilayah adat Kenegerian Limbong.
Sementara itu, Bosdiman Limbong menyatakan masyarakat tidak mengetahui asal-usul penamaan Menara Pandang Tele. Karena itu, kata dia, masyarakat meminta pemerintah mengembalikan nama kawasan sesuai dengan nama adat yang telah diwariskan nenek moyang.
Piter Limbong berharap pemerintah mengembalikan pengelolaan Menara Pandang Tele dan kawasan hutan pinus kepada Bius Sipitutali Kenegerian Limbong. Menurutnya, pengelolaan berbasis adat penting agar sejarah dan nilai budaya tidak hilang serta tetap terjaga. Ia juga menekankan bahwa apa yang telah digariskan oleh leluhur harus dijaga dan dilanjutkan secara berkesinambungan.
Saut Limbong, tokoh masayarakat Limbong menyampaikan , kiranya pemerintah berkenan mengembalikan pengelolaan objek-objek wisata spiritual di Kenegerian Limbong diserahkan ke masyarakat setempat. Tujuannya agar tidak terjadi konflik dan histori sejarah tetap dipertahankan, tidak bergeser, imbuhnya.
Para tokoh berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat tersebut. Mereka menilai, pengakuan batas wilayah dan penamaan adat merupakan bagian dari perlindungan budaya serta hak-hak masyarakat adat.
Pembahasan ini diharapkan menjadi awal sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga sejarah Kenegerian Limbong. Dengan kejelasan batas wilayah dan pengakuan adat, masyarakat optimistis warisan budaya dan nilai spiritual di kawasan tersebut dapat terus lestari. “Jangan sampai ketika kami melaksanakan kearifan lokal, misalnya Mangalahat Horbo, kami dilarang mengambil kayu Sarimarnaek dan rotan dari Tombak Raja,” ujar salah satu tokoh.
Menurutnya, kearifan lokal merupakan warisan leluhur yang harus dilestarikan dan dijaga keberlangsungannya. ***
Efendy Naibaho
