Prokontra Mobil Dinas Bupati Samosir, Anda Jurnalis Pak, Bukan Lembaga Survei Politik

Rismawati Simarmata

formatnews.id – Anda jurnalis Pak, bukan lembaga survei politik, demikian Rismawati Simarmata, politisi yang dulunya berkiprah di PDI -Perjuangan dan pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Samosir menjawab dua wartawan: Efendy Naibaho, formatnews.id dan Nikanor Sitohang, Arta-News.Com, terkait semakin ramainya perbincangan mobil dinas Bupati Samosir, yang semakin menjadi prokontra, Jumat (16.01.26).

Efendy dan Nikan0r mengajukan pertanyaan tertulis melalui whatsApp dengan pertanyaan, kami, beberapa jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam jurnalis proPerubahan ingin membuat tulisan yang profesional dan independen terkait maraknya masalah pengadaan mobil Dinas Bupati 2026 yang semakin memanas dan menimbulkan prokontra.

Bacaan Lainnya

Mohon tanggapan bapak ibu, dengan pertanyaan sbb: 1 Apa masalah mobil dinas itu yang bapak ibu ketahui. 2..Bukankah mobil dinas harus ada di Pemkab Samosir. 3 Mengapa mobil dinas tersebut disahkan DPRD Samosir dalam APBD- nya, 4 Di mana posisi mobil dinas tersebut sekarang ini.dan 5. Bagaimana perasaan masyarakat Samosir menurut Bapak Ibu terhadap mobil dinas yang beberapa kalangan menyebut terlalu mahal, penghinaan, dan sebagainya.

Risma pun menjawabnya dengan runtut:  Tidak ada, pengadaan rutin. 2. ⁠Sewajarnya iya. 3. ⁠Yah terserah mereka, kan merekat yang diberi mandat oleh rakyat, bukan saya atau kawan-kawan jurnalis. 4. ⁠Ditanyakan saja ke supir yang menyupiri mobil dinas 5. ⁠Pertanyaan terlalu mengarahkan. Anda jurnalis pak, bukan lembaga survei politik.

Pengusaha hotel ternama ini pun, Hotel Sopo Toba,  menambahkan, saya mengingatkan kawan-kawan jurnalis bahwasanya dalam demokrasi kita ini rakyat langsung memilih anggota dewan dan bupatinya yang dirasa mereka paling mewakili aspirasi mereka. Dan argumen ini justru yang kawan-kawan jurnalis sekalian ikut pertahankan di Mahkamah Konstitusi. Maka konsekuensinya, bupati adalah cerminan rakyat sebagaimana rakyat adalah cerminan bupati. Anggota dewan adalah cerminan rakyat sebagaimana rakyat adalah cerminan anggota dewan, ujar Rismawati Simarmata, juga Ketua KONI Samosir itu.

Politisi dan Ekonom Handal, S Benny Pasaribu menjawab pertanyaan yang sama menyatakan bahwa Presiden berulangkali dengan tegas mengatakan penghematan uang negara. Artinya, anggaran yang tidak menyentuh kepentingan rakyat langsung harus dihilangkan. Ujungnya adalah APBN/ APBD hanya untuk membiayai program prioritas, yakni program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat.

Itulah sebabnya, ujar Benny, diprioritaskan untuk membiayai seperti MBG l Makan Bergizi Gratis, sekolah rakyat, rumah rakyat, dan sebagainya.

Sebaiknya,  para bupati dan pemda/ pemkab mampu menerjemahkan keinginan Presiden Prabowo dan mengutamakan program yang dapat langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tak terkecuali di Kabupataen  Samosir juga perlu mengikuti arahan Presiden. Semua aparat seharusnya seirama dengan keinginan Presiden.

Pengadaan mobil dinas masih bisa ditunda, ujarnya sembari menambahkan kondisi kehidupan rakyat tahun 2026 diprediksi tidak lebih baik dari tahun 2025. Konsumsi masyarakat menurun karena daya beli yang semakin rendah. Investasi perlu didorong lagi agar terbuka lapangan kerja baru. Saya yakin, memperbaiki kehidupan para petani dan nelayan di Samosir jauh lebih mendesak daripada membeli mobil dinas.

Parulian Naibaho, Ketua Umum Raja Naibaho mengatakan bagus itu mobil dinas tapi sesuai kemampuan daerahlah. Untuk Samosir, anggota maksimal 150 juta, ketua fraksi maksimal 175 juta, wakil ketua 200 juta, ketua 250 juta dan dibuatkan perjanjian setelah selesai jabatan harus dikembalikan.

Sedang Melanie Butar-butar menyatakan kenderaan yang dipakai bupati/wabup, pimpinan DPRD adalah kenderaan dinas/jabatan, sifatnya perorangan terkait jabatannya sebagai pejabat daerah/negara. Kenderaan dinas bupati biasanya yang baru pada setiap periode. Yang sekarang dipakai masih di masa Bupati Rapidin-kah, tanyanya.

Mobil dinas pejabat bupati, ya memang hanus ada di pemda setempat dan dipakai untuk keperluan jabatan. Dimana mobil dinas yang dipersoalkan, sudah dibeli atau tidak, saya tidak tau karena bukan urusan saya. Pengadaan aset pemda, misal mobil dinas memang harus dibahas DPRD (fungsi penganggaran), eksekutif harus menyampaikan program kegiatan, aturan peraturan atasan terkait pengadaan mobil dinas (Permendagri dan Permenkeu) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah/ Perbup.

Lanjut Melanie yang pernah menjabat di Pemkab Samosir itu, jika yang dipersoalkan adalah harga mobil, peraturan kendaraan dinas jabatan mengatur bahwa kendaraan pelat merah hanya untuk keperluan dinas, bukan pribadi, dan penggunaannya diatur ketat berdasarkan jabatan, spesifikasi (tipe dan kapasitas), serta sanksi jika disalahgunakan, sesuai regulasi nasional (PMK, Permendagri) dan daerah (Perbup/Perwali) yang menetapkan standar dan tata cara penggunaan, termasuk BBM, pemeliharaan, serta larangan untuk mudik/liburan kecuali ada izin khusus.

Aturan Utama tujuan: Menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat/aparatur, bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau teman. Pengguna: Hanya ASN yang bersangkutan, tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan orang lain. Sanksinya : Penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan termasuk tindakan korupsi.

Spesifikasi dan Standar

Dasar Hukum: Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Kebutuhan BMN. Jenis Kendaraan: Disesuaikan dengan jabatan, misalnya pejabat eselon I/Menteri bisa memiliki lebih dari satu (sedan/SUV), sementara di bawahnya satu kendaraan dengan spesifikasi tertentu. Plat Nomor: Merah dengan tulisan putih, memiliki penomoran khusus.

Penggunaan dan Pemeliharaan
Bahan Bakar (BBM): Ditanggung APBD/APBN, dianggarkan di unit terkait (misal: Bagian Protokol).
Pemeliharaan: Tanggung jawab pemerintah daerah/negara, termasuk perbaikan jika terjadi kerusakan saat dinas.
Sewa: Jika terbatas, bisa melalui mekanisme sewa (KDS) yang diatur dalam Perwali/Perbup, dengan perjanjian sewa yang jelas.

Pengecualian (Izin Khusus): Dalam kondisi tertentu (misal mudik Lebaran), pimpinan daerah bisa memberi izin khusus, namun ASN tetap bertanggung jawab penuh atas risiko (kerusakan/kehilangan) dan mengganti kerugian negara. Pengecualian (Izin Khusus): Dalam kondisi tertentu (misal mudik Lebaran), pimpinan daerah bisa memberi izin khusus, namun ASN tetap bertanggung jawab penuh atas risiko (kerusakan/kehilangan) dan mengganti kerugian negara.

Peraturan Daerah
Setiap daerah memiliki Peraturan Bupati untuk mengatur teknis penggunaan di lingkungan Pemda masing-masing.
Pengadaan 1 unit mobil dinas bupati seharga 3,2 m pastinya tidak wajar dan diluar rasa kepatutan, sedang bupati dairi saja beli mobil dinas seharga 1,2 m. ***

Samuel Parningotan

Pos terkait