Pemkab Taput – DPRD Tandatangani 4 Ranperda, di Antaranya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

4 Ranperda yang ditandatangi ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Sipoholon, Tarurung dan Siatas Barita tahun 2020 sampai 2040.

fnews – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si diwakili Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, SH menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama dengan pimpinan DPRD Tapanuli Utara atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Utara yang juga dihadiri Forkopimda/diwakili dan Sekretaris Daerah Indra Simaremare, di ruang paripurna DPRD Tapanuli Utara, Tarutung, (Rabu, 16/12).

Unsur pimpinan DPRD yang turut menandatangani Berita Acara tersebut adalah Ketua DPRD Ir. Poltak Pakpahan dan Wakil Ketua Ir. Reguel Simanjuntak dan Wakil Ketua Fatima Hutabarat.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan Bersama atas 4 Ranperda yang ditandatangi pada kesempatan tersebut antara lain Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Sipoholon, Tarurung dan Siatas Barita tahun 2020 sampai 2040.

Dalam sambutan Bupati usai penandatanganan Berita Acara, mengucapkan terimakasih atas kerjasama, saran-pendapat, pemikiran serta dukungun para pimpinan dan anggota DPRD Yang Terhormat untuk mendorong percepatan laju pembangunan di Tapanuli Utara dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas persetujuan bersama ini yang telah melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Kami juga berterimakasih atas beberapa saran, masukan dan tanggapan yang disampaikan pada Pendapat Akhir Fraksi, selanjutnya akan kami jadikan sebagai catatan dalam mengambil kebijakan,

Selanjutnya, kami merasakan dan menyadari bahwa ini tercapai berkat niat dan keinginan tulus kita bersama dalam mensejahterakan masyarakat, tekat dan komitmen untuk melanjutkan perubahan. Mari kita tetap bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan sehingga tercipta kenyamanan di tengah-tengah masyarakat,” ucap Wakil Bupati membacakan pidato sambutan Bupati tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, terlebih dahulu penyampaian Pendapat Akhir oleh 6 Fraksi atas 4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yaitu PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Hanura, Garda Persatuan dan PKB. Keseluruhan Fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui atas 4 Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Sebelumnya, oleh masing-masing fraksi yang memberikan pandangan terhadap 4 Rancangan Perda, dimana salah satunya adalah Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Oleh semua Fraksi menyetujui pengesahannya. masing-masing fraksi memberi pendapat bahwa dengan disahkannya Perda ini diharapkan bisa menyelesaikan konflik Masyarakat Adat dengan pihak perusahaan.

Maradona Simanjuntak, salah satu anggota DPRD yang selama ini terus mengawal Perda ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi dan juga kepada Bupati yang telah menginisiasi terbitnya Perda ini. Maradona yang juga sekaligus Ketua Dewan AMAN Wilayah (Damanwil) Tano Batak berharap kepada Bupati agar menindaklanjuti Perda ini agar proses penetapan Masyarakat Adat dan hak atas wilayah adatnya bisa segera terbit.

Ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak yang hadir bersama Komunitas Masyarakat Adat menyaksikan sidang paripurnanya dan mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan seluruh anggota DPRD Kab. Taput dimana melalui sidang paripurna hari ini akhirnya telah mengesahkan Perda ini.

Akhirnya setelah proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah disahkan. Kami berharap agar Bupati melalui SKPD terkait bisa bergerak cepat memulai proses penetapan Masyarakat Adat dan hak atas wilayah adat. Dengan memulai proses penerbitan SK Bupati tentang Panitia Masyarakat Adat yang bertugas mengidentifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat.

Kemudian setelah proses verifikasi dilanjutkan dengan SK Bupati yang menetapkan Masyarakat Adat. Jadi, tidak perlu lagi sebenarnya menerbitkan Peraturan Bupati terkait teknis pengaturan. Sebab Perda yang baru disahkan ini sifatnya sudah mengatur hal teknis mulai dari identifikasi, verifikasi dan penetapan.

Hal senada juga disampaikan Ahmad Simanjuntak, Ketua AMAN Tapanuli Utara. Masyarakat Adat di Tapanuli Utara sudah lama menantikan pengesahan Perda ini. Mengingat konflik Masyarakat Adat dengan korporasi dan juga dengan klaim hutan negara di atas wilayah adat. demikian Agustin Simamora/Biro Advokasi AMAN Tano Batak.

vs-en

Pos terkait