fnews – Dua sepeda motor, Honda Supra X 125 No Pol BK 6507 KY yang dikendarai Revan Simorangkir (13), warga Jalan Marhusa Panggabean, Kompleks GKPI Kecamatan Siatas Barita, Taput dengan membonceng temannya Tiberias Dame Tua Panjaitan, bertabrakan dengan Honda Beat No Pol. BB 2472 BL yang dikendarai Pardo Hutagalung ( 42) warga Sait Nihuta, Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung, Taput.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (30/3) sekira pukul 12.10 di Jalan Umum Tarutung – Sipirok Km 04-05, tepatnya di Jalan Marhusa Panggabean, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi atas peristiwa tersebut, disbutkan pengendara Sepeda Motor RS dengan berboncengan dengan TDTP datang dari arah Tarutung menuju Sipirok sedangkan kontranya PH datang dari arah berlawanan.
Tepat di tempat kejadian, RS mendahului mobil yang ada di depannya sehingga memakai badan jalan sebelah kanan arah tujuannya dan saat itu PH datang dari arah yang berlawanan sehingga kecelakaan pun tidak terelakkan.
Akibatnya, RS mengalami patah pada tangan sebelah kiri dan yang dibonceng yaitu TDTP mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, keluar darah dari telinga, luka robek pada kaki sebelah kanan. Sedangkan PH mengalami benturan di kepala, luka robek pada kaki sebelah kiri, luka robek pada tangan kiri .
Saat ketiga korban dibawa Unit Laka ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung, TDTP meninggal dunia di Rumah Sakit, sedangkan ke – 2 orang lagi yaitu RS dan PH masih dalam perawatan intensif.
Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarganya dan kecelakaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kedua sepeda motor sudah diamankan sebagai barang bukti di unit laka untuk kepentingan penyelidikan. ***
Efendy Naibaho
