Kepada formatnews, Senin (18/11.24), Bachtiar, juga penulis buku Negara dan Hukum di Mata Seorang Wartawan dan Advokat, karena menyangkut pemberitaan atau pers, tentu tidak bisa lepas dari Hak Tolak, untuk mengungkap tentang siapa sumber berita. Terserah si wartawan atau media yang bersangkutan mau mengungkap/menyebut atau tidak?
Itupun nantinya kalau menurut penerapan hukum yang benar dan adil, harus dibuktikan apakah benar pencemaran nama baik atau justru sebaliknya. Kalaupun Dewan Pers beranggapan (apa sudah ada keputusan?) melanggar Kode Etik Pers, jangan lupa melanggar Kode Etik belum tentu melanggar pidana. Tetapi itu semua tergantung pada pelaksana dan penerapan hukumnya, karena sampai kini penerapan UU ITE masih harus menyesuaikan diri dengan UU KUHP yang baru tentang penjatuhan hukumannya, pihak MA sendiri masih menunggu keberlakuannya.
Lanjut Bachtiar Sitanggang SH yang berdomisili di Jakarta ini, dalam penerapan peraturan apalagi UU ITE hendaknya semua pihak hati-hati, tidak hanya Penyelidik dan Penyidik, juga para Advokat yang memegang kuasa melapor ke pihak Kepolisian, sebab salah-salah bisa meludah ke langit jatuh ke muka sendiri. Oleh karenanya perlu cermat.
Green Berita memang menulis berita yang viral tentang hasil pemeriksaan kesehatan Vandiko Timoteus Gultom, yang diduga positif terindikasi menggunakan narkoba. Dalam berita, Green Berita telah memuat hasil konfirmasi baik dari dokter pemeriksa maupun Kepala RS Hadrianus Sinaga, Pangururan.
Undang – undang Pers adalah lex spesialis dari Undang – undang KUHP dan ITE dan perubahannya atau UU 1 Tahun 2023 sebagai lex generali sehingga berlaku lex spesialis derogat legi generali.
Penyampaian laporan pengaduan masyarakat berdasarkan surat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers itu, kata Parulian, diserahkan ke Sekretariat Umum Polda Sumut disertai tanda bukti terima pengaduan pada Kamis (14/11), dengan isi laporan dugaan perbuatan merusak/pencemaran nama baik Vandiko Gultom melalui media sosial sesuai pasal 27A UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Alat bukti pendukung berikut saksi-saksi seperti Direktur RSUD Hadrianus Sinaga selaku yang berwenang mengeluarkan hasil medical record, sudah kami lampirkan dalam pengajuan laporan pengaduan. Sepenuhnya kami serahkan ke Polda Sumut untuk bisa ditangani lebih lanjut Direktorat Reserse Siber dengan memanggil saksi-saksi,” ucapnya.
Tim kuasa hukum juga memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk memprioritaskan penanganan perkara ini, mengingat klien mereka Vandiko Gultom sedang di masa cuti sebagai Bupati Samosir menjalani masa kampanye Pilkada Samosir 2024 agar tidak terjadi penggiringan opini negatif meluas di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Samosir.
“Besar harapan kami perkara ini menjadi prioritas Pak Kapolda Sumut, agar masyarakat Samosir tidak termakan isu/berita miring menunggu kepastian hukum dari pihak berwenang,” pungkas Parulian, demikian Antara. ***