Tele dan APL Tele

ilustrasi l repro

Oleh Pangihutan Sinaga – Pemerhati Samosir

SEBELUM Indonesia Merdeka, di Tele atau yang kemudian disebut APL Tele, tidak ada permasalahan lahan. Bahkan masyarakat yang tinggal kala itu banyak meninggalkan perkampungannya karena adanya serangan binatang buas (harimau). Dan sekarang bekas-bekas perkampungan dimaksud sudah kosong melompong.

Bacaan Lainnya

Sesudah Indonesia Merdeka, Tele masuk ke teritorial Pemerintahan Daerah Tingkat II Tapanuli Utara. Kemudian Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Induk Tapanuli Utara pada Tahun 1999, belum ada permasalahan lahan APL Tele.

Selanjutnya pada tahun 2003, Kabupaten Samosir dimekarkan dari kabupaten induk Kabupaten Toba Samosir. Sebelum Kabupaten samosir diresmikan, masyarakat Desa Partungko Naginjang telah beberapa kali mengusulkan kepada Pemerintah, bahkan sejak dari Pemerintah Tapanuli Utara. Maka dengan adanya usulan-usulan warga, bahkan pada pemerintahan Kabupaten Toba warga Partungko Naginjang Kecamatan Harian juga sering menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Toba Samosir, saat itu Bupati Toba Samosir adalah Drs Sahala Tampubolon.

Berdasarkan Hak Usul Inisiatif DPR RI ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004 meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara dengan wilayah administrasi pemerintahan sebanyak sembilan kecamatan dan seratus sebelas desa serta enam kelurahan dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

– Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun;  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan; – Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir; – Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2003, sebelum meresmikan Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu Kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara dengan wilayah administrasi pemerintahan. Bupati Toba Samosir, Drs Sahala Tampubolon menyelesaikan tunggakan administrasi, termasuk usulan warga Desa Partungko Naginjang dengan menerbitkan, Surat keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan perumahan yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Toba Samosir, Drs Sahala Tampubolon tertanggal 26 Desember 2003. (Saat itu Pemerintahan Kabupaten Samosir belum diresmikan, Kabupaten Samosir diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004; sesuai dengan berita acara).

Memang interval waktu terbitnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dengan terbitnya Surat keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan perumahan yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian pada tanggal 26 Desember 2003, tidak dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum dalam tatanan berbangsa dan bernegara.

Sebab secara jelas bahwa Pemerintahan Kabupaten Samosir secara fakta belum ada, hanya secara Undang-Undang Pemekaranlah Kabupaten Samosir telah berdiri. Namun Pemerintahan Kabupaten Samosir berjalan setelah diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004.

Sebab pada Tanggal 26 Desember Pemerintah Kabupaten Samosir yang masih berusia beberapa hari; sesuai waktu terbitnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara, belum ada aktivitas; bahkan aktivitas pemerintahan masih di bawah Pemerintahan Toba Samosir; sehingga jika interval waktu tersebut dipermasalahkan, maka betapa kacaunya cara berpikir dan penerapan hukum bagi pelaku hukum itu sendiri.

Artinya, mempermasalahkan interval waktu dalam permasalahan kasus APL Tele adalah suatu kekacauan berpikir yang mengakibatkan kekacauan dalam penerapan undang-undang dan hukum yang berlaku. Akibatnya terjadilah penerapan hukum patut diduga terjadi ‘secara politis’ tidak lagi menganut hukum yang sebenarnya.

Kemudian pada Tahun 2013 dan Tahun 2014, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir; guna menjelaskan kepada masyarakat bahwa adanya program pemerintah untuk menerbitkan sertifikat (Prona). Oleh masyarakat yang hadir saat itu bertanya (secara lisan waktu kegiatan sosialisasi), apakah petikan surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan sebagai dasar mengajukan sertifikat?

Oleh pihak BPN menjawab bahwa surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir sudah bisa menjadi dasar masyarakat untuk mengajukan sertifikat.

Pada Tahun 2013 itu juga masyarakat Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir mengajukan permohonan penerbitan sertifikat lahan yang mereka kuasai, usaha, tempati, dan mereka kelola, kepada pihak BPN Samosir.

Selanjutnya oleh BPN Samosir permohonan warga tersebut direspon dan kemudian pihak BPN Samosir menerbitkan sertifikat lahan yang bermohon sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga pada tahun 2014 masyarakat masih mengajukan permohonan kepada BPN Samosir dengan dasar petikan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir yang diterbitkan oleh sekretariat daerah kabupaten Toba Samosir, Drs.Parlindungan Simbolon tertanggal 26 Desember 2003.

Dalam kurun tahun 2013-2014, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samosir telah menerbitkan 293 (dua ratus Sembilan puluh tiga) sertifikat lahan masyarakat dengan dasar petikan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir yang diterbitkan oleh sekretariat daerah kabupaten Toba Samosir.

Sampai tahun 2019 tidak ada permasalahan; sejak terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir yang diterbitkan oleh sekretariat daerah Kabupaten Toba Samosir. Bahkan hampir lima tahun sertifikat lahan warga Desa Hariara Pintu telah digunakan sebagai modal usaha (diagunkan ke berbagai bank) tidak pernah ada masalah, tidak ada permasalahan. Kehidupan masyarakat di Desa Hariara Pintu tersebut aman , damai, tentram, bahkan kesejahteraan sudah mulai meningkat. Sesuai dengan cita-cita luhur pendiri bangsa.

Artinya, sertifikat yang diagunkan oleh masyarakat tersebut secara fakta telah diakui keberadaan hukumnya oleh berbagai bank. Hal itu terbukti dengan tidak adanya masalah akibat dari sertifikat yang diagunkan oleh kalangan masyarakat Desa Hariara Pintu tersebut.

Pada tahun 2019, di Kabupaten Samosir, sedang terjadi dinamika politik menuju Pilkada Tahun 2020. Kemudian pada Tahun 2020, saat itu oleh Kejaksaan Negeri Samosir ada surat panggilan kepada mantan kepala Desa Partungko Naginjang (Bolusson Parungkilon Pasaribu) mantan Bupati Toba Samosir (Drs. Sahala Tampubolon) dan mantan Sekda Kabupaten Toba Samosir (Parlindungan Simbolon). Bahkan kepada mantan Camat Harian (Watson Simbolon) pernah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Samosir.

Setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan beberapa kali kepada mantan kepala Desa Partungko Naginjang (Bolusson Parungkilon Pasaribu) mantan Bupati Toba Samosir (Drs. Sahala Tampubolon) dan mantan Sekda Kabupaten Toba Samosir (Parlindungan Simbolon) Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penetapan tersangka kepada mantan kepala Desa Partungko Naginjang (Bolusson Parungkilon Pasaribu) mantan Bupati Toba Samosir (Drs. Sahala Tampubolon) dan mantan Sekda Kabupaten Toba Samosir (Parlindungan Simbolon). Ketiganya ditetapkan tersangka Korupsi lahan APL Tele.

Mantan Bupati Toba Samosir, Drs Sahala Tampubolon melakukan hak hukumnya, upaya hukum, mempraperadilkan penetapan tersangkanya. Tapi oleh hakim tunggal Prapid, segala alat bukti yang diajukan oleh Sahala Tampubolon melalui kuasa hukumnya tidak ada yang dipertimbangakan.

Kemudian mantan Kepala Desa Partungko Naginjang juga melakukan upaya hukum Prapid dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:

Petikan surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir yang diterbitkan oleh sekretariat daerah kabupaten Toba Samosir, Drs.Parlindungan Simbolon tertanggal 26 Desember 2003;

Petikan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir nomor 180/1635/HK/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 perihal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Samosir yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Ir Hatorangan Simarmata;

Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir Nomor 073/12.17/300/VII/2013 tertanggal 19 Juli 2013 perihal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada bupati Samosir cq sekretaris daerah Kabupaten Samosir yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir, Drs Hiskia Simarmata;

Surat Bupati Samosir Nomor 180/2255/HK/VII/2019 tertanggal 22 Juli 2019 perihal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Samosir,Drs.Rapidin Simbolon,MM.

Bolusson Parungkilon Pasaribu sebagai mantan Kepala desa Partungko Naginjang sewaktu Prapid, melalui kuasa hukumnya mengajukan 18 (delapan belas) bukti surat dan pemberitaan media on line tentang penetapannya sebagai tersangka.

Tersangka Parlindungan Simbolon (mantan Sekda Kabupaten Toba Samosir) sempat mendaftarkan Prapid, tetapi tidak lanjut ke persidangan.

Informasi yang berkembang di kalangan masyarakat Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, sertifikat warga Desa tersebut pasca ditetapkan mantan kepala Desa Partungko Naginjang (Bolusson Parungkilon Pasaribu) mantan Bupati Toba Samosir (Drs. Sahala Tampubolon) dan mantan Sekda Kabupaten Toba Samosir (Parlindungan Simbolon) telah diblokir. Dan pemblokiran sertifikat warga tersebut tidak diketahui dasar hukumnya, bahkan warga tidak mengetahui alasan pemblokiran sertifikat lahan mereka.

Beberapa warga pemilik sertifikat lahan di Areal APL Tele, khususnya Desa Hariara Pintu, sampai saat ini masih dirundung ketidakpastian hukum atas diblokirnya sertifikat lahan mereka. Bahkan ada sertifikat itu sudah diagunkan ke bank. Akhirnya warga pun tidak tahu mengadu kemana, hanya pasrah bercampur was-was.

Apakah Areal Penggunaan Lain (APL) sebagai Aset Negara ? Dalam Areal Penggunaan Lain (APL) tanah Negara bebas, memang secara regulasi kewenangan penataannya ada pada pemerintah daerah, tapi bukan aset Negara atau aset pemerintah Daerah. Menguasai dan memiliki jelas berbeda itu pengertiannya, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan negara menguasai, bukan berarti memiliki.

Definisi korupsi menurut Undang-undang ialah, melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri, orang lain atau korporasi.

Yang menjadi pertanyaan “Dalam Areal Penggunaan Lain ini, keuangan negara sumber dana mana yang dikorupsikan? Serta aset Negara atau aset pemerintah Daerah Kabupaten Samosir yang mana dikorupsikan?”.

Terungkap Keterangan Saksi-Saksi Saat Persidangan Prapid Bolusson Parungkilon Pasaribu; Saksi yang hadir pada persidangan tersebut adalah mantan Camat Kecamatan Harian Waston Simbolon, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir sekaligus mantan Bupati Samosir, Ir Mangindar Simbolon.

Ia menerangkan bahwa Areal Penggunaan Lain Desa Partungko Naginjang bukan aset Negara atau aset pemerintah, dan permohonan masyarakat itu diproses sesuai aturan yang ada saat itu, bebernya.

Ditambahkan Waston Simbolon pada persidangan Prapid Bolusson Parungkilon Pasaribu, saat itu tahun 2003 saya sebagai camat di Kecamatan Harian, mengetahui adanya permohonan masyarakat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian terkait permohonan masyarakat ke pemerintah Kabupaten Tobasa, dan permohonan masyarakat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu.

Sedangkan, Mangindar Simbolon menerangkan, saat 2003 saya sebagai Kepala Dinas kehutanan Kabupaten Toba Samosir, ada membuat surat kepada bupati Toba Samosir. Hal itu kami lakukan untuk mengantisipasi konflik diantara perambah yang ada saat itu di Desa Hariara Pintu, yang tujuannya untuk menertibkan dan mengatur pembatasan masyarakat yang menggarap di APL Desa Partungko Naginjang”, ungkapnya.

Adapun saksi dari masyarakat Desa Haria Pintu, dulunya desa Partungko Naginjang, Marudut Pasaribu (55) menceritakan, sebelum dimekarkan adalah Marudut Pasaribu menjelaskan, sejak tahun 1990 saya sudah tinggal di Desa Partungko Naginjang, saat itu kebanyakan masyarakat yang tinggal di Haria Pintu untuk mencari nafkah mengambil kayu bakar dan rotan dari hutan untuk dijual ke Pangururan atau ke Sidikalang, rotan ada toke yang datang membeli.

Ditambahkannya, pada tahun 1990 itu juga saya sudah bertani di Haria Pintu menanam sayur-mayur. Kami masyarakat Haria Pintu sejak Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 1993 saat peresmian sekolah SD Haria Pintu, saat itu Bupati Tapanuli Utara , Lundu Panjaitan datang, kami bertanya kepada bapak Lundu Panjaitan, mengenai kejelasan lahan yang sudah kami kerjakan.

Diceriterakannya, Lundu Panjaitan, kepada kami warga Haria Pintu Desa Partungko Naginjang mengatakan supaya kami membuat surat permohonan kepada pemerintah, dan kami pun membuat permohonan tertulis, tulis tangan. Namun sampai tahun 1999, tidak ada terwujud dan kabupaten Toba Samosir dimekarkan saat itu.

Pada tahun 2002 dan tahun 2003, kami kembali mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten Toba Samosir, secara tertulis, tulis tangan itu dan kami tandatangani serta bermaterai, jelasnya.

Dan pada Tahun 2013 BPN Samosir datang ke Desa Hariara Pintu sosialisasi ke Pemerinta Desa untuk menerangkan adanya Prona, saya sebagai warga Desa Haria Pintu yang sudah lama tinggal di Desa Haria Pintu meminta formulir isian untuk keperluan syarat penerbitan sertifikat tanah yang saya kelola, dan akhirnya sertifikat tanah saya pun terbit, ungkapnya.

“Terimakasih kepada pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir, karena telah membantu kami untuk terbitnya sertifikat kepemilikan tanah kami, namun di tahun 2020 ini, saya terkejut membaca berita ada mengatakan akan memblokir sertifikat tanah di Desa kami, saya tak mengetahui mengapa demikian”.

Ditambahkannya, selama ini kami tenteram dalam mengelola lahan kami, tidak ada permasalahan dan lumayanlah setelah sertifikat kepemilikan tanah kami terbit, kami senang dan bahagia, namun saat ini kami was-was dan terganggu karena adanya beberapa masyarakat desa Partungko Naginjang dipanggil dan diminta keterangan.

“Kami masyarakat Desa Partungko Naginjang keberatan atas pernyataan yang mengatakan bahwa sertifikat tanah di Desa Haria Pintu diblokir”.

Hal senada diamini saksi dari warga Desa Hariara Pintu, Polter Sihotang (58) menjelaskan, kami sudah lima generasi tinggal di Haria Pintu, dan sejak nenek moyang kami sudah mengerjakan lahan yang saya kelola saat ini,bebernya.

Dikisahkannya, walau kami sudah lima generasi tinggal di Hariara Pintu, saya berterimakasih kepada bapak Sahala Tampubolon, mantan Bupati Toba Samosir dan BPN Samosir karena tanah yang kami kelola sudah bersertifikat. Ada tiga persil saya mohonkan kepada BPN Samosir, namun masih satu sertifikat yang keluar. ***

 

 

 

Pos terkait