fnews – SAMOSIR – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH menjelaskan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Samosir: Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama RM alias Ros alias Mak Win alias Op Em di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Rabu (30/03/22).
Penangkapan DPO RM berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kronologi perkara terpidana dijelaskan Kajari Andi, Selasa 05 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB terpidana RM menelepon NS alias Mak Ev dengan berkata, “Ev, beli dulu minyak 2 liter”. Selanjutnya terpidana masuk ke dalam mobil Toyota Innova Silver BK 1205 AA dan tak lama kemudian RHA masuk ke dalam mobil lalu mengendarai mobil tersebut menuju Jalan Ngumban Surbakti.
Setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Christian Mobil, terpidana menerima 1 bungkus plastik bening berisi 2 liter minyak dari NS dengan cara membuka pintu mobil depan sebelah kiri dan memberikan uang Rp.20.000,- sebagai ganti uang membeli minyak tersebut. Lalu terpidana meletakkan minyak tersebut di dekat kakinya.
Setelah melihat bungkusan tersebut, RHA bertanya kepada terpidana “Apa Itu?” dan terpidana menjawab “minyak”. Lalu RHA berkata “Bensinnya itu untuk apa bensin itu?” dan terpidana menjawab “UDAH AYOKLAH, BIAR KUBAKAR HOTEL RUDOLF ITU. UDAH KESAL KALI AKU. BIAR HANGUS AJA HOTEL ITU. BIAR GAK USAH ADA LAGI APA – APA DI SITU, RIBUT AJA ”.
Lalu RHA berkata “JANGAN LAH SAMPAI KAYAK GITU”. Lalu terpidana berkata “UDAHLAH AYOK LAH, JANGAN BANYAK TANYA LAGILAH. KALAU KAU GAK MAU BIAR AKU RENTAL MOBIL”. Setelah itu RHA langsung mengendarai mobil tersebut untuk menemani terpidana ke Tuk Tuk via jalur Tele melalui Karo.
Dalam perjalanan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB terpidana menelepon ibu terpidana yang bernama DS Alias OP.R lalu berkata “SEHAT MAMAK?” dan ibu terpidana menjawab “SEHAT” lalu terpidana berkata lagi “ADA ORANG BANG RUDOLF DI RUMAH?” dan ibu terpidana menjawab “ADA, ORANG ITU DI RUMAH”.
Setelah itu terpidana menutup telepon tersebut. lalu RHA bertanya “INANG DEK?” dan terpidana menjawab “IYA”;
Kemudian sekira pukul 00.00 Wib RHA dan terpidana tiba di sekitar daerah Tuk – tuk Kab. Samosir dan RHA memberhentikan mobil sekitar 20 meter melewati penginapan DIKA JO GUEST atau tepatnya di sebelah Restoran Orari.
Selanjutnya terpidana turun dari mobil sambil membawa bungkusan plastik berisi minyak tersebut lalu berjalan kaki sejauh 20 meter ke Penginapan DIKA JO GUEST HOUSE sementara RHA menunggu di dalam mobil. Setelah sampai di Penginapan DIKA JO GUEST HOUSE, terpidana menuju ke belakang hotel DIKA JO GUEST HOUSE tepatnya gudang genset hotel tersebut.
Setelah sampai di gudang genset, selanjutnya terpidana mengambil minyak yang ada di dalam kantong plastik, mengoyakkan kantong plastiknya, membuka karet lalu menyiramnya ke tumpukan kertas dan kayu – kayu yang ada di gudang genset tersebut.
Kemudian terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak sehingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu.
Bahwa kemudian terpidana langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke mobil dimana RHA sudah menunggu dan langsung mengendarai mobil Toyota Innova Silver BK 1205 AA tersebut dengan kecepatan yang agak tinggi ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan.
Namun dalam perjalanan tersebut, RHA dan terpidana mengalami kecelakaan dan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan bawah mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA mengalami retak. Selanjutnya RHA dan terpidana melanjutkan perjalanan menuju ke Medan dan tiba di Medan tepatnya rumah RHA yang terletak di Perumahan Sakura Jalan Asam Kumbang sekira pukul 05.00 Wib.
![]()
Kronologis Penangkapan
Sebelumnnya JPU Kejari Samosir telah memanggil Terpidana RM Alias Ros Alias Mak Win Alias Op Em secara patut, akan tetapi Terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.
Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO, lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang, dan atas informasi tersebut Tim Kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya di sebuah rumah tim melihat dan langsung menangkap terpidana.
Kemudian tim tabur Kejari Samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***
Efendy Naibaho
