RSU TARUTUNG MILIK HKBP

formatnews,id – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyambut baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN tanggal 9 Juli 2026 dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan tempat berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung. Pengadilan Tinggi Medan menyatakan HKBP sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan (selengkapnya tertulis dalam Press Release berikut).

Dalam unggahan Eforus HKBP Victor Tinambunan di akun facebook-nya, dikutip Senin (01/08/2026), putusan tersebut sesungguhnya membuka ruang bagi semua pihak untuk membangun dialog yang konstruktif demi mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama. HKBP senantiasa mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pada saat yang sama, HKBP berharap hak-haknya sebagai pihak yang oleh Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut tetap dihormati, sejalan dengan pengabdian HKBP sejak masa para misionaris hingga kini dalam melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kami juga, tulis Eforus,  memperoleh informasi mengenai langkah pengajuan kasasi oleh DPRD Tapanuli Utara terhadap putusan tersebut. Pengajuan kasasi merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan patut dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. HKBP meyakini bahwa seluruh proses tersebut akan berlangsung secara adil, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan itu, kami mengimbau seluruh pelayan dan warga HKBP untuk tetap tenang, menjaga suasana yang kondusif, mendukung agar pelayanan kesehatan di RSU Tarutung berjalan dengan baik, serta terus mendoakan agar seluruh proses hukum berjalan dengan baik sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan membawa kebaikan bagi semua pihak. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait