Hernida Napitu Menangis Histeris, Dicegah Masuk ke Rumah

Hernida Napitu menangis histeris setelah dihalaHernida Napitu di Kelurahan Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir, Sabtu (4/7/2026). (repro)

formatnews.id – Samosir. Keluarga Serli Napitu meminta Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan segera turun tangan setelah adik kandung Serli, Hernida Napitu, dihalangi memasuki rumah yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Permintaan itu disampaikan menyusul insiden yang terjadi di rumah dan sebidang tanah di Kelurahan Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Masdin Napitu, didampingi Hernida Napitu, kepada media, Minggu (5/7/2026), mengatakan keduanya datang ke lokasi untuk memeriksa barang-barang yang masih berada di dalam rumah. Namun, setibanya di lokasi mereka mendapati kunci rumah telah dirusak dan diganti. Menurut Masdin, kunci rumah diduga telah diganti oleh EHH bersama sejumlah orang.

Saat Hernida hendak memasuki rumah untuk memeriksa barang-barangnya, kata Masdin, sekelompok orang menghadang sehingga ia tidak dapat masuk. Akibat peristiwa tersebut, Hernida menangis histeris. Masdin juga menyebut sekelompok orang tak dikenal sempat mendorong Hernida menjauh dari depan rumah sehingga situasi sempat memanas.

Beruntung, personel Polres Samosir yang berada di lokasi segera menenangkan keadaan dan membujuk Hernida kembali ke tempat tinggalnya saat ini sehingga bentrokan fisik dapat dihindari. Masdin berharap Kapolres Samosir segera turun langsung ke lokasi untuk mencegah konflik yang lebih besar.

“Kami berharap Ibu Kapolres segera turun ke lokasi agar tidak terjadi konflik yang lebih besar. Kami juga meminta aparat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Masdin meminta kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengosongkan objek perkara berupa satu unit rumah dan sebidang tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi. Menurutnya, objek tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga meminta pihak Kelurahan Tuktuk Siadong mengambil langkah sesuai ketentuan hukum karena menurutnya masih terdapat sekelompok orang yang berada di objek tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Serli Napitu juga menyatakan rumah dan tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga putusan pengadilan seharusnya dihormati dan dilaksanakan.

Di sisi lain, Edward Halomoan Harianja sebelumnya menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya berada di lokasi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Nurcahaya Sidabutar.

Edward menyatakan rumah dan tanah yang dipersoalkan merupakan milik Nurcahaya Sidabutar dan dirinya bertindak sebagai penerima kuasa untuk menjaga objek tersebut.

Ia juga membantah tudingan memasuki rumah tanpa hak dengan alasan seluruh tindakannya dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari Nurcahaya Sidabutar.

Dengan adanya perbedaan klaim tersebut, keluarga Serli Napitu berharap Polres Samosir mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Edward Halomoan Harianja tetap berpegang pada surat kuasa yang diterimanya dari Nurcahaya Sidabutar. ***

Efendy Naibaho

Pos terkait