Kuasa Hukum Serli Napitu, Torotodo Zisukhi Laia SH Desak Polres Samosir Tangkap Terlapor EHH

Kuasa Hukum Serli, tengah dan keluarga Serli di Tuktuk.

formatnews.id – Tuktuk Samosir: Kuasa hukum Serli Napitu, Torotodo Zisukhi Laia SH dari Kantor Hukum Sarma Hutajulu dan Rekan, mendesak Polres Samosir segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor EHH dalam perkara dugaan memasuki rumah tanpa izin yang dilaporkan kliennya.

Menurut Torotodo, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 Juni 2026 subuh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan kliennya, sekelompok orang memasuki rumah milik Serli Napitu di Kecamatan Simanindo tanpa izin dari pemilik atau penghuni yang berhak.

Dalam peristiwa tersebut, adik kandung Serli, Hernida Napitu, yang selama ini menjaga rumah itu, mengaku trauma. “Laporan ini kami buat sebagai upaya mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini, mengungkap fakta-fakta yang terjadi, dan memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

Hal itu ditegaskanTorotodo Zisukhi Laia kepada media, Kamis (2/7/2026), di Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, tepat di lokasi objek persoalan.

Torotodo mengatakan, laporan yang diajukan mengacu pada Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.

Menurutnya, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain, atau tidak segera meninggalkan tempat tersebut setelah diminta oleh pihak yang berhak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II.

Ia juga menyatakan bahwa bukti kepemilikan rumah milik Serli Napitu beserta sebidang tanah yang menjadi objek perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Torotodo, status kepemilikan tersebut telah diputus melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Balige dan dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Torotodo menegaskan, apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, Polres Samosir diharapkan segera menangkap terlapor EHH dan memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan data penanganan perkara yang diterima dari Polsek Simanindo, laporan Serli Napitu telah dilimpahkan ke Polres Samosir untuk penanganan lebih lanjut.

Informasi diperoleh dari sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut, EHH dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Polres Samosir pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Torotodo Zisukhi juga meminta agar lokasi objek yang dipersoalkan segera dikosongkan, karena sampai sekarang sekelompok orang masih berada di lokasi.

Ia juga meminta lurah setempat mempertanyakan keberadaan orang – orang yang berada di rumah kliennya. “Apakah orang – orang di sana merupakan warga setempat atau perlu melapor kepada pemerintah setempat,” ujarnya

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Samosir mengenai agenda pemanggilan tersebut maupun status hukum EHH dalam perkara tersebut.

EHH sendiri kepada wartawan mengatakan, agar tetap menghargai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana yang dilaporkan. “Saya dikuasakan Nurcahaya Sidabutar atas rumah dan sebidang tanah yang dipersoalkan Serli Napitu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa warga berada di rumah itu sebagai pekerja bangunan.*

Efendy Naibaho

Pos terkait