KPK RI Tetapkan 3 Tersangka, termasuk Bupati Kuansing

Petugas KPK menggiring tiga tersangka dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Petugas KPK menggiring tiga tersangka dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

formatnews.id-Jakarta, KPK mengungkap dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tangkap tangan, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kuansing periode 2025-2030.

KPK menyebut tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SA selaku Bupati Kuansing, ZKN yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, serta ARD selaku Direktur Utama PT MIC yang berasal dari pihak swasta.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

KPK mengungkap dugaan korupsi bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam proses tersebut, SA diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta yang ingin menduduki jabatan Sekda.

Dari dua peserta seleksi yang mengikuti proses tersebut, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan itu. Setelah memenuhi permintaan tersebut, ZKN akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing pada tahun 2025.

Mobil SUV mewah tersebut diketahui dibeli dengan harga sekitar Rp2,05 miliar menggunakan skema kredit selama lima tahun. Karena kondisi keuangan ZKN tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, proses cicilan dilakukan dengan menggunakan identitas ARD.

Nilai angsuran kendaraan itu mencapai sekitar Rp46,5 juta setiap bulan.

Penyidik KPK juga menemukan bahwa dugaan praktik serupa ternyata pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Saat ZKN mengikuti seleksi untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, SA kembali diduga meminta kendaraan sebagai syarat.

Kala itu kendaraan yang diminta berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan nilai sekitar Rp700 juta.

Seperti pada kasus jabatan Sekda, pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan melalui sistem kredit dengan bantuan ARD. Temuan ini memperlihatkan adanya pola dugaan suap jabatan yang berulang dengan nilai yang semakin besar.

Dalam penyelidikan, KPK juga mengungkap adanya keuntungan yang diperoleh ARD setelah membantu proses tersebut.

ARD diduga memperoleh sedikitnya 13 proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, ia juga mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di berbagai dinas serta Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun anggaran 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain perkara dugaan suap jabatan, penyidik juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga diterima SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga belum menjadi bagian dari perkara yang saat ini diproses.

Atas dugaan perbuatannya, ZKN dan ARD sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, SA sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril)

Pos terkait