formatnews.id-Tapteng, Penganiayaan di Tapanuli Tengah yang melibatkan anggota keluarga akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Seorang perempuan berinisial AI (34) yang menjadi korban pemukulan memilih memaafkan tante kandungnya, MA (43), setelah keduanya menjalani proses mediasi yang difasilitasi Polres Tapanuli Tengah.
Penganiayaan di Tapanuli Tengah tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Peristiwa itu dipicu kesalahpahaman yang berkembang menjadi perselisihan di dalam lingkungan keluarga.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Pamapta I, Ipda J. Hutabarat, menjelaskan bahwa ketegangan antara korban dan pelaku memuncak hingga berujung tindakan kekerasan.
Dalam kejadian itu, MA diduga memukul wajah AI menggunakan kepalan tangan sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami pendarahan pada bagian hidung.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, AI kemudian mendatangi Markas Polres Tapanuli Tengah untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Piket Pamapta bersama personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah segera mengambil langkah dengan mengedepankan penyelesaian secara humanis.
Polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak di ruang konseling guna menjalani proses mediasi atau problem solving agar konflik keluarga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam proses mediasi, MA mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas kepolisian. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut terjadi secara spontan akibat emosi sesaat yang dipicu kesalahpahaman.
Pelaku juga menyampaikan penyesalan serta meminta maaf secara langsung kepada korban atas tindakan yang telah dilakukan.
Permintaan maaf tersebut diterima oleh AI. Korban memilih memaafkan tante kandungnya dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin.
Keputusan itu sekaligus membuat korban tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum pidana.
Sebagai bentuk penyelesaian resmi, Polres Tapanuli Tengah memfasilitasi penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian yang disepakati kedua belah pihak secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan.
Dokumen perdamaian tersebut juga ditandatangani di hadapan saksi-saksi sebagai bukti bahwa persoalan telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. Penyelesaian perkara ini menjadi salah satu penerapan restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan, khususnya dalam perkara yang terjadi di lingkungan keluarga.
Polres Tapanuli Tengah berharap pendekatan tersebut dapat menjaga keharmonisan keluarga sekaligus mencegah konflik serupa berkembang menjadi perkara hukum yang berkepanjangan. (Ril)
