Polres Batu bara Tangkap Tiga Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Sabu

Petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tiga tersangka dalam pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba di sejumlah lokasi di Kabupaten Batu Bara.
Petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tiga tersangka dalam pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba di sejumlah lokasi di Kabupaten Batu Bara.

formatnews.id-Batu Bara, Narkoba di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sasaran operasi intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Dalam waktu hanya dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu serta mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi yang berbeda.

Narkoba Batu Bara diungkap melalui serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH, MH. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial S (50) yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,63 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat bantu, kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus.

Berbekal keterangan itu, Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan J (45) di sebuah rumah di Dusun IX, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Di hadapan penyidik, J mengakui telah menjual sabu kepada tersangka S. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S.I. yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram.

Kapolres menyebut identitas pemasok tersebut telah diketahui dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh personel Satres Narkoba.

Operasi pemberantasan narkotika kembali berlanjut pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.36 WIB.

Kali ini, petugas menggerebek sebuah lokasi di Dusun IV, Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador dan mengamankan seorang pria berinisial R (40).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram, plastik penyimpanan, sepuluh plastik klip kosong berukuran kecil, pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Tersangka R mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Batu Bara. (Ril)

Pos terkait