Kasus Kecelakaan Tewaskan Pelajar SMP Masih Bergulir, Perkara Ini Harus Terang

Juper Satres Narkoba Polres Samosir Samosir, Bripda Teddi Simatupang, saat dijumpai di ruang kerjanya l foto ist
formatnews.id – Samosir : Kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar SMP di Desa Siambalo, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 21 September 2025, masih bergulir hingga Senin (10/8/2026).Perkara tersebut diketahui dibagi menjadi dua kasus, yakni kecelakaan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan dugaan tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Samosir.Dalam perkara narkotika, penyidik menemukan ganja seberat 0,34 gram yang disimpan di dalam casing telepon seluler milik salah seorang pengendara yang terlibat dalam kecelakaan bernama R.

“Bukan saya yang menangani kasus ini sebelumnya. Sudah berganti penyidik yang menanganinya. Saat ini, saya masih berkoordinasi dengan penyidik yang lama,” ujar Juper Penyidik Satres Narkoba Polres Samosir, Bripda Teddi Simatupang, Senin (10/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, R juga telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya negatif penggunaan narkoba. “Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Siantar, R direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor,” tutur Teddi.

Kemudian, rekomendasi tersebut turut mempertimbangkan kondisi R yang mengalami luka berat akibat kecelakaan sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Dalam pemeriksaan, R mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari JS, warga Pea Sarman, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi.

Penyidik kemudian memeriksa J. Dari hasil pemeriksaan, J diketahui sebagai pengguna narkotika. “R dan J mendapatkan dan menerima narkoba tersebut dari F,” kata Teddi.

Hingga kini penyidik belum memeriksa F. Polisi mengaku telah beberapa kali mencari yang bersangkutan, tetapi belum berhasil menemukannya.

Penyidik Satres Narkoba masih mendalami keterangan R dan J serta menelusuri asal-usul ganja tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, terkait perkara kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polres Samosir, AKP R. Gultom, mengatakan pengendara yang terlibat dalam kecelakaan telah menjalani asesmen oleh Satres Narkoba Polres Samosir. “Sudah dilakukan asesmen oleh Satres Narkoba berkoordinasi dengan BNN Siantar,” kata R. Gultom.

Mengenai penetapan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas, R. Gultom mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas. Saat ini, perkara tersebut masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). “Dilanjutkan dulu, nanti menunggu apa petunjuk jaksa,” ujarnya.

R. Gultom mengatakan penyidik Satlantas juga telah melayangkan panggilan tertulis kepada tersangka. Panggilan pertama telah disampaikan kepada yang bersangkutan. “Tersangka sudah dilakukan panggilan tertulis sekali,” katanya. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. “Untuk panggilan kedua akan dilakukan,” ujarnya.

Terkait pertanyaan mengapa pengendara yang disebut membawa ganja tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan, sementara pihak yang membonceng korban tewas justru ditetapkan sebagai tersangka, R. Gultom mengatakan kewenangan terkait narkotika berada pada Satres Narkoba. “Kalau masalah narkoba, Satnarkoba yang berwenang untuk itu. Berdasarkan penyidikan,” ucapnya.

Mewakili keluarga korban tewas, Efendy Naibaho mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Dua aspek hukum dalam kasus itu tidak boleh membuat pertanggungjawaban atas kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia menjadi kabur.

“Perkara ini harus terang. Keluarga korban berhak mengetahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Efendy.

Ia juga menyoroti posisi R yang disebut membawa ganja saat kecelakaan terjadi, tetapi dalam perkara lalu lintas justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Efendy, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada keluarga korban, termasuk dasar hukum penetapan tersangka serta rangkaian fakta yang digunakan penyidik dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai persoalan narkotika justru membuat substansi kecelakaannya menjadi tidak terang. Siapa yang menyebabkan kecelakaan, bagaimana kronologinya, dan apa alat bukti yang mendasari penetapan tersangka harus dijelaskan,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup keterangan para pihak, kondisi dan hasil olah tempat kejadian perkara, alat bukti, serta hubungan antara kondisi pengendara dengan terjadinya kecelakaan. “Yang harus dijawab adalah bagaimana kecelakaan itu terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Temuan narkotika merupakan perkara tersendiri, tetapi jangan sampai aspek kecelakaan yang menewaskan korban justru tidak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Efendy menegaskan keluarga korban tidak menginginkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia meminta Satlantas dan Satres Narkoba Polres Samosir bekerja profesional dan saling berkoordinasi dengan jaksa.

“Keluarga tidak meminta lebih. Kami hanya meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab, tetapkan sesuai hukum. Kalau ada yang harus dibebaskan dari tuduhan, jelaskan juga dasar hukumnya,” katanya lagi. ***

Samuel Parningotan

Pos terkait