formatnews.id – Jakarta, 20 Juni 2023 – Hampir 40 tahun beroperasi, izin PT Toba Pulp Lestari (TPL)—sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama, mengalami setidaknya sembilan kali revisi. Tapi, revisi demi revisi tampak mengistimewakan TPL, sehingga memunculkan aroma adanya patgulipat dari serangkaian revisi izin tersebut.
Itulah sebagian kesimpulan dari laporan berjudul The Devil is in the Detail: Aroma patgulipat izin Toba Pulp Lestari yang dirilis Koalisi Indonesia Memantau pada 20 Juni 2023. Koalisi ini merupakan kolaborasi fleksibel masyarakat sipil yang dalam laporan ini terdiri Auriga Nusantara, KSPPM Parapat, AMAN Tano Batak, HAKI Sumsel, YMKL, LPESM Riau, dan Green of Borneo (GOB).
Laporan tersebut disusun dengan menganalisis setiap izin revisi yang kemudian ditampalkan (overlay) dengan berbagai peta terkait, seperti kawasan hutan, penutupan lahan, dan tutupan kebun kayu tahun demi tahun.
Meski pada izin terbaru (2020) luas konsesi TPL adalah 167.912 hektare, namun secara agregat izin korporasi ini mencakup areal seluas 291.263 hektare. Dari angka luas ini seolah izin terbaru merupakan penciutan dari lahan yang lebih luas sebelumnya, tapi bila ditilik lebih dalam dalam rentetan revisi izin tersebut ada area-area baru yang dimasukkan dalam izin revisi. Izin TPL saat ini merupakan konsesi kebun kayu, atau dalam terminologi pemerintah disebut hutan tanaman.
Tapi, patut dicatat bahwa izin awal koporasi ini, saat itu bernama PT Inti Indorayon Utama, adalah hak pengusahaan hutan (HPH) atau selective logging. HPH hanya dibolehkan menebang secara terbatas pohon-pohon masak tebang, kemudian diwajibkan menanam ulang atau memperkaya vegetasi di area bekas tebangannya. Kewajiban ini tidak dibebankan kepada TPL, tapi malah diberi izin menghabiskan seluruh vegetasi (land clearing) untuk kemudian menanaminya dengan kebun kayu monokultur demi memasok
industri pulp yang juga dimiliki oleh pemilik yang sama dengan PT TPL.
Pengendali mutlak (ultimate beneficial owner) TPL adalah Sukanto Tanoto. Dia juga mengendalikan grup usaha Royal Golden Eagle (RGE), yang di dalamnya terdapat beragam grup: produsen pulp Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL); pabrik pulp Asia Pacific Rayon (APR) di Riau; perkebunan dan industri pulp Bracell di Brazil; industri viscose (untuk tekstil) Sateri di China; industri dan produk turunan sawit Apical di Indonesia, China, dan Spanyol; industri pulp Asia Symbol di China, dan korporasi energi
Pacific Energy di Indonesia, China, dan Kanada; dan perusahaan sawit Asian Agri.
Namun, sebagaimana terlihat dalam situs RGE, TPL tidak termasuk di dalamnya. Menariknya, pada izin terbaru TPL terdapat area yang bukan hutan produksi, yakni dalam Area Penggunaan Lain (APL) seluas 22.033 hektare. Di dalam APL ini terdeteksi kebun kayu seluas 2.360 hektare. Izin tersebut juga sebagian berada dalam Hutan Lindung, yakni seluas 11.232 hektare, yang mana terdapat kebun kayu seluas 3.660 hektare di dalamnya.
Analisis lebih dalam terhadap tutupan kebun kayu eksisting, terdapat 5.163 hektare yang berada di luar area izin terbaru namun masih di dalam agregat izin TPL. Namun, terdapat juga kebun kayu seluas 3.990 hektare yang sama sekali di luar agregat izin TPL. Dari kebun kayu di luar agregat izin ini, 1.215 berada di dalam kawasan hutan. 150.000 hektare 269.060 269.060 269.060 113.340 188.055 185.015 185.016 184.486 167.912 1984 23/10/1984 (SK HPH) 01/06/1992 (SK HPHTI) 27/02/1993 (Perubahan I) 28/09/2004 (Perubahan II) 14/10/2005 (Perubahan III) 28/02/2011 (Perubahan IV) 21/12/2016 (Perubahan V) 04/04/2017 (Perubahan VI) 11/09/2019 (Perubahan VII) 28/07/2020 (Perubahan VIII) 1992 1993 2004 2005 2011 2016 2017 2019 2020 Soedjarwo SK 203/Kpts-IV/84 SK 351/Menhut-II/2004 SK 493/Kpts-II/1992 SK 493/Kpts-II/1993 SK 361/Menhut-II/2005 SK 23/Menlhk/Sekjen/HPL.0/12/2016 SK 179/Menlhk/Sekjen/ HPL.0/4/2017 SK 682/Menlhk/Setjen/ HPL.0/9/2019 SK 307/Menlhk/Setjen/ HPL.0/7/2020 SK 58/Menhut-II/2011 Hasjrul Harahap Muhammad Prakosa Zulkifli Hasan MS Kaban S.
Izin TPL saat ini merupakan konsesi kebun kayu, atau dalam terminologi pemerintah disebut hutan tanaman. Tapi, patut dicatat bahwa izin awal koporasi ini, saat itu bernama PT Inti Indorayon Utama, adalah hak pengusahaan hutan (HPH) atau selective logging. HPH hanya dibolehkan menebang secara terbatas pohonpohon masak tebang, kemudian diwajibkan menanam ulang atau memperkaya vegetasi di area bekas tebangannya. Kewajiban ini tidak dibebankan kepada TPL, tapi malah diberi izin menghabiskan seluruh vegetasi (land clearing) untuk kemudian menanaminya dengan kebun kayu monokultur demi memasok industri pulp yang juga dimiliki oleh pemilik yang sama dengan PT TPL.
Pengendali mutlak (ultimate beneficial owner) TPL adalah Sukanto Tanoto. Dia juga mengendalikan grupusaha Royal Golden Eagle (RGE), yang di dalamnya terdapat beragam grup: produsen pulp Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL); pabrik pulp Asia Pacific Rayon (APR) di Riau; perkebunan dan industri pulp Bracell di Brazil; industri viscose (untuk tekstil) Sateri di China; industri dan produk turunan sawit Apical di Indonesia, China, dan Spanyol; industri pulp Asia Symbol di China, dan korporasi energi Pacific Energy di Indonesia, China, dan Kanada; dan perusahaan sawit Asian Agri. Namun, sebagaimana terlihat dalam situs RGE, TPL tidak termasuk di dalamnya.
Menariknya, pada izin terbaru TPL terdapat area yang bukan hutan produksi, yakni dalam Area Penggunaan Lain (APL) seluas 22.033 hektare. Di dalam APL ini terdeteksi kebun kayu seluas 2.360 hektare. Izin tersebut juga sebagian berada dalam Hutan Lindung, yakni seluas 11.232 hektare, yang mana terdapat kebun kayu seluas 3.660 hektare di dalamnya.
Analisis lebih dalam terhadap tutupan kebun kayu eksisting, terdapat 5.163 hektare yang berada di luar area izin terbaru namun masih di dalam agregat izin TPL. Namun, terdapat juga kebun kayu seluas 3.990 hektare yang sama sekali di luar agregat izin TPL. Dari kebun kayu di luar agregat izin ini, 1.215 berada di dalam kawasan hutan.
Terhadap temuan-temuan ini, Koalisi Indonesia Memantau menyampaikan sejumlah rekomendasi, yakni: I. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): 1. Melindungi tutupan hutan alam tersisa di Sumatera Utara, 2. Melakukan penataan ulang terhadap izin PT Toba Pulp Lestari, 3. Melakukan penertiban tehradap keberadaan kebun kayu yang berada di luar area izin PT Toba
Pulp Lestari, 4. Memimpin pemulihan terhadap areal yang rusak oleh pengembangan kebun kayu di dan sekitar izin PT Toba Pulp Lestari, 5. Mengeluarkan izin PT Toba Pulp Lestari dari wilayah dan atau hutan adat masyarakat setempat, 6. Menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan bukan bukan kayu (HHBK) bagi masyarakat setempat di dalam dan sekitar izin PT Toba Pulp Lestari.
Kepada PT Toba Pulp Lestari: 1. Tidak memperluas kebun kayu eksisting, apalagi mengkonversi hutan alam tersisa di dalam izin
PT Toba Pulp Lestari, 2. Meresolusi, termasuk membangun skema remedy, terhadap kebun-kebun yang yang berkonflik dengan masyarakat setempat, 3. Menyesuaikan kapasitas industri pulp PT Toba Pulp Lestari dengan kemampuan pasokan kebun kayu yang clear & clean, 4. Secara terbuka dan periodic menyampaikan ke publik area-area yang dikelola perusahaan, seperti Rencana Kerja Tahunan (RKT), Area Nilai Konservasi Tinggi (HCV), Area Stok Karbon Tinggi (HCS).
Lebih rinci dapat dilihat pada laporan tersebut di atas, yang dimuat di situs anggota-anggota Koalisi Indonesia Mamantau, seperti dalam website Auriga Nusantara https://auriga.or.id/patgulipatTP
NARAHUBUNG: Hilman Afif, Auriga Nusantara, email: hilman@ auriga.id l Delima Silalahi, KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat), email: pksppm@yahoo.com l Jhontoni Tarihoran, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Wilayah Tano Batak, email: pwaman.tanobatak@aman.or.id
Koalisi Indonesia Memantau adalah jejaring masyarakat sipil Indonesia yang berdedikasi menjaga kelestarian alam dan biodiversitas Indonesia. Koalisi ini bersifat fleksibel, sehingga terbuka ruang masing-masing publikasinya diproduksi oleh anggota koalisi yang tidak selalu sama.
Dedy Armaya, Manager Media Relation TPL yang dihubungi formatnews.id, Rabu (21/6) malam menjelaskan bahwa PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) adalah perusahaan global menghasilkan pulp; mendirikan, melaksanakan dan mengembangkan konsesi industri kehutanan dan industri lain untuk mendukung bahan baku untuk membangun dan pasar semua produk terdiri dari bahan bahan itu.
TPL merupakan perusahaan HTI yang memiliki luas izin konsesi sebesar 167.912 Ha di lima sektor wilayah operasionalnya. TPL berkomitmen untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
TPL berkomitmen untuk mengelola hutan secara berkelanjutan dan memenuhi standard kelas dunia dalam empat aspek berkelanjutan ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik.
Tentang izin, PT TPL menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi : • izin operasional (pengusahaan hutan), • izin investasi (penanaman modal asing dan izin usaha industri) • dan izin kehutanan (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri/IUPHHK-HTI).
Dalam pelaksanaan izinnya, TPL konsisten memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam area operasional perusahaan.
Menyangkut produksi, Dedy menjelaskan TPL percaya bahwa pengelolaan hutan yang bertanggung jawab terhadap potensi risiko lingkungan berkontribusi positif terhadap usaha dan menguntungkan bagi karyawan, pelanggan, pemilik saham dan para pemangku kepentingan lainnya. Perseroan juga percaya bahwa kebijakan lingkungan yang memadai dan penerapan strategi pengelolaan hutan lestari.
Sebagaimana komitmen pengelolaan lingkungan hidup telah menjadi fokus utama Perseroan untuk meningkatkan semua aspek lingkungan, termasuk emisi, pengelolaan limbah air, pengelolaan limbah padat, pengelolaan sumber daya seperti air, konservasi energi dan konsumsi kayu.
Terkait CD/CSR, Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan adalah tentang membawa dampak positif dalam semua yang dilakukan. Hal ini ditegaskan oleh perseroan dalam menjalankan tanggungjawab sosial perseroan. Hingga tahun 2021, Perseroan telah menyalurkan CD/CSR kepada masyarakat di sekitar operasional perseroan setiap tahunnya. Nilai 1% dari penjualan bersih (Net Sales) perusahaan disalurkan sebagai tanggungjawab sosial.
Dari penjualan bersih perseroan ini digunakan untuk program pengembangan masyarakat dalam beberapa bidang, seperti: Program Penciptaan Lapangan Kerja & Pengembangan Keterampilan, Program edukasi, Program Investasi Sosial, Program Kesehatan, dan Program Lingkungan, demikian Dedy Armaya. ***
Efendy Naibaho
