formatnews.id – Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Samosir dilakukan Rabu, 21 Juni 2023 dengan ( TO Tempat Operasi Antik 2023 ) sekitar pukul 18.00 Wib dengan TKP Tersangka A.S di Desa Parlondut Kec.Pangururan Kab.Samosir dan Tersangka T.Si Desa Siriaon ,Kec.pangururan,, Samosir.
Tersangkanya AS, 20 Tahun, Wiraswasta , Desa Lae Haporas Kec.Sinempat Nempu Hilir Kab. Dairi dan TS, 33 Tahun, Wiraswasta ,Desa Siriaon Kec.Pangururan Kab.Samosir dengan barang bukti tersangka AS satu buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Unit HP Oppo Berwarna Hitam Metalic dan uang Rp.10.000. Sedang Tersangka TS uang sebanyak Rp.350.000,-
Kronologinya seperti disampaikan Humas Polres Samosir Vandu Marpaung, Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 16.00 wib Tim Satresnarkoba Polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu. Persisnya di Desa Parlondut Kec.Pangururan Kab.Samosir. Kemudian dilakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Kemudian sekira pukul 17.00 wib Tim melihat seseorang laki-laki dengan ciri – ciri yang dimaksud sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik klip transparan berwarna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Tim SatresNarkoba menanyakan dari mana narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya.
AS mengatakatakn bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari temannya yang berada di Desa Siriaon Kec.Pangururan Kab.Samosir, atas informasi tersebut kemudian Tim SatresNarkoba Polres Samosir melakukan pencarian di sekitar Desa Siriaon Kec.Pangururan Kab.Samosir, sekira pukul 18.00 Wib Tim SatresNarkoba Polres Samosir menemukan Laki-laki tersebut sedang berada di pinggir Pantai.
Tim SatresNarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sempat melarikan diri. Setelah team SatresNarkoba melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan uang sebanyak Rp.350.000 Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ***
Efendy Naibaho
