Polsek Onanrunggu Sukses Mediasi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Pelajar SMA
formatnews.id – Mediasi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Dilaksanakan di Ruangan SPKT Polsek Onanrunggu oleh AIPDA Bissar Lumbantungkup dan Bripka Ramles Sitanggang terhadap Pelapor HHS dan Terlapor AH. (29/10/2024)
Dalam kegiatan Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Onasis Sitinjak Kepala Desa Sitinjak, Tokoh masyarakat desa Sitinjak dan keluarga kedua belah pihak.
Hasil dari Mediasi tersebut yakni Bahwa antara kedua belah pihak yaitu AH dan HHS bersama Pihak Keluarga sepakat untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut ke Jalur Hukum dengan diakhiri saling memaafkan dan membuat surat pernyataan.
AIPDA Bissar Lumbantungkup Menceritakan Kronologi Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Tersebut, “Bahwa pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wib di Tanding Desa Sitinjak, ketika Terlapor AH hendak maragat (mengambil tuak) ke ladang Neneknya bertemu dengan Pelapor HHS, yang mana pada saat pertemuan yang tidak sengaja tersebut AH langsung memukul bagian mulut HHS. Atas kejadian tersebut, HHS merasa keberatan dan mendatangi Polsek Onan Runggu untuk melaporkan kejadian tersebut.”
“Pada saat hendak melaporkan kejadian tersebut, AIPDA Bissar Lumban Tungkup mengambil keterangan awal dan didapat keterangan dari HHS yang mengaku masih ada ikatan keluarga dengan AH dan mengingat status AH (terlapor) yang masih bersekolah tingkat SMA Sehingga AIPDA Bissar Lumbantungkup berinisiatif untuk melakukan Problem Solving dan Pelapor HHS menyepakatinya. Pada hari Selasa 29 Oktober 2024 Polsek Onanrunggu mengundang Pelapor, Terlapor, Kedua Keluarga Kedua Belah Pihak, Tokoh masyarakat dan kepala desa Sitinjak yang menghasilkan kesepakatan untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut sampai ke proses Hukum.”
“Mediasi ini kita lakukan dalam upaya tetap menjaga hubungan kekeluargaan kedua belah pihak dan demi masa depan terlapor AH yang masih berstatus sebagai Pelajar. Semoga dengan Mediasi ini Kedua Belah Pihak Dapat Mempererat hubungan kekeluargaannya dan AH melanjutkan sekolah untuk menggapai cita-citanya. Walaupun Sudah sukses dimediasi, namun terhadap kedua belah pihak tetap kita lakukan pengawasan untuk mencegah terjadi kembali permasalahan dikedua belah pihak, dimana pengawasan tersebut akan kita lakukan bersama Tiga Pilar desa Plus di Desa Sitinjak,” Pungkas AIPDA Bissar Lumbantungkup “en”