Bhabinkamtibmas Polsek Palipi Mediasi Kasus Penyebaran Berita Hoaks di Desa Hutadame
formatnews.id – Bhabinkamtibmas Polsek Palipi, Bripka M. Syafei, menghadiri mediasi terkait penyebaran berita hoaks yang menghebohkan masyarakat Desa Gorat Pallombuan dan Desa Hutadame Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir. Mediasi ini digelar di Aula Kantor Desa Hutadame, Jumat (28/2/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Mediasi ini dilakukan menindaklanjuti undangan resmi dari Pemerintah Desa Hutadame dengan nomor 22/Und/2018/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang bertujuan untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak yang menyebarkan informasi tidak benar di tengah masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Bripka M. Syafei (Bhabinkamtibmas Polsek Palipi), Diarton Pandiangan (Sekretaris Desa Hutadame), PS (Pelapor), RS (Terlapor), tokoh masyarakat, serta perangkat dan warga Desa Hutadame.
Kasus ini bermula ketika PS (pelapor) melaporkan RS (terlapor) ke SPKT Polres Samosir pada 29 Januari 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik. RS diduga telah menyebarkan informasi bahwa PS terlibat dalam hubungan perselingkuhan dengan seseorang berinisial WP.
Melalui serangkaian mediasi yang telah dilakukan sebelumnya pada 24 dan 25 Februari 2025 di Kantor Polsek Palipi, akhirnya RS setuju untuk melakukan klarifikasi secara terbuka di hadapan masyarakat guna membersihkan nama baik PS. Klarifikasi ini dilaksanakan pada 27 Februari 2025 di Aula Kantor Desa Gorat Pallombuan.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka M. Syafei mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan media sosial dan isu-isu sensitif di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berita hoaks dan selalu menyaring informasi sebelum menyebarkannya. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Gorat Pallombuan dan Desa Hutadame,” ujar Bripka M. Syafei.
Hasil akhir dari mediasi ini adalah RS secara terbuka meminta maaf kepada PS di hadapan masyarakat Desa Hutadame. RS mengakui kesalahannya dalam menyebarkan berita yang tidak benar. Sementara itu, PS menerima permintaan maaf tersebut dan setuju untuk mencabut laporannya di Sat Reskrim Polres Samosir.
Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai sebagai bukti sah penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Dengan selesainya mediasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyebarkan informasi yang benar dan menjaga ketertiban serta keharmonisan di lingkungan mereka. “EN”