Empat Permintaan KSPPM

KSPPM Suarakan Nasib Perempuan Adat dan Petani yang Semakin Kritis Lahan, Berikut 4 Permintaan !

formatnews.id – Nasib Perempuan Adat dan Perempuan Petani di Kawasan Danau Toba sudah menuju kemiskinan akan lahan pertanian dan kawasan hutan. Tidak hanya mengurangi pendapatan, namun juga nasib menjadi pekerja yang harus bergelut di pembayaran kredit perbankan.

Berangkat dari istilah Tapanuli saat era 1980-an yang dikatakan Daerah Termiskin, sebagai Peta Kemiskinan di Indonesia, menjadikan perusahaan swasta hadir di Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Samosir.

Bacaan Lainnya

Lebih dari 70 perempuan adat berkumpul di Balige di acara Dialog Multipihak yang digelar Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM)” di Ballroom Hotel Labersa Toba. Dialog bertujuan menyatukan pemahaman akan akar pemiskinan,  struktural dan ketimpangan kepemilikan atas tanah, terlebih juga
pentingnya perlindungan serta pemenuhan hak perempuan petani di Kawasan Danau Toba, Kamis, 14/11/2024.

Diketahui dari informasi pemberitaan dan media sosial lainnya, KSPPM yang beralamat di Desa Girsang 1 Parapat, Kabupaten Simalungun, sangat menyoroti kehadiran beberapa perusahaan swasta. Di antarannya, PT Toba Pulp Lestari (TPL) dulunya Indorayon, hadirnya food estate di Humbahas, PT Sorik Marapi Geothermal Power di Samosir dan PT SOL di Pahae Taput. Hadir pemerintah 4 kabupaten (Toba, Taput, Humbahas, Samosir), pihak BPN, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH IV Balige dan instansi maupun lembaga lainnya.

Angel Manihuruk sebagai moderator mengatakan perjuangan masyarakat adat khususnya perempuan adat dalam proses pelepasan tanah adat dari kawasan hutan negara, konsesi perusahaan swasta dan Proyek Strategis Nasional (PSN),  kerap terhambat di tingkat kabupaten. Pemerintah kabupaten menjadi penghambat utama dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kami mewakili masyarakat adat terpaksa mengikuti regulasi yang ada, namun pemerintah kabupaten sendiri tidak memahami substansi pengakuan dan perlindungan
masyarakat hukum adat, ucap Angel, (Koordiv Organisasi KSPPM).

Sebagai narasumber Risma Umar (Wakil Direktur Aksi for Gender and Justice) bersama Henrika Sitanggang (Ketua Serikat Tani Kabupaten Samosir) dan Rumenti Pasaribu (Perempuan Adat Komunitas Ompu Raja Nasomalomarhohos Pasaribu, Natinggir) mengatakan keberadaan dan hak masyarakat adat sudah dijamin dalam berbagai regulasi seperti UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Putusan MK No. 35/PUUX/2012, UUD 1945 Pasal 18B, Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan lain-lain.

Perempuan berjuang dalam segala aspek kehidupannya. Namun, dalam proses merebut kembali hak-haknya, mereka sering menerima upaya-upaya pembungkaman suara perempuan yang dilakukan dengan berbagai cara seperti perilaku seksis, pelecehan dan kekerasan seksual, serta dianggap antipembangunan.

Kita tahu, penguasaan tanah adat sudah dikuasai perusahaan asing dan membuat kehilangan tanah mereka. Kami sejak dahulu sudah meyakini tanah adalah sumber spiritualitas masyarakat, sedangkan hutan adalah sumber kehidupan.

Kami sadar akan tantangan yang dihadapi perempuan pun kian bertambah, ketika mereka memberanikan diri untuk mengepalkan tangan dan melawan segala bentuk penindasan, ujar Risma.

Eva Junita Lumban Gaol (Perempuan Adat Pargamanan-Bintang Maria, Parlilitan) didampingi Serita Siregar (Perempuan Pejuang Tanah Adat Ria-Ria) menambahkan, sebagai kaum Perempuan Adat dan Petani, kami mengharuskan seluruh perempuan adat dan petani bersolidaritas dalam arak-arakan perjuangan dalam melawan ketimpangan gender dan pemiskinan struktural terhadap perempuan adat dan perempuan tani di Kawasan Danau Toba.

Terakhir mewakili Suara Perempuan Adat dan Petani, kami mendesak serta meminta 4 hal terhadap pemerintah dan perusahaan swasta yang hadir di Kawasan Danau Toba, diantarannya:

1. Pemerintah harus melibatkan Perempuan Adat dan Perempuan Petani dalam setiap proses pembangunan yang akan dilakukan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

2. Terbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan,

3. Terbitkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan,

4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan petani yang memperjuangkan hak-haknya. (bye)

Pos terkait