![]()
formatnews.id – Suara tutup TPL di Kabupaten Samosir semakin menggema. Perwakilan Forum Lintas 100 Pengacara diundang DPRD Samosir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (16/10/2025). mebahas banyak hal tentang keberadaan TPL khususnya di Kabupaten Samosir.
Ketua Pansus Tutup TPL, Rinaldi Naibaho mengatakan Ketua DPRD tidak bisa hadir. Pertemuan ini penting Antarforum Lintas 100 Advokat Tutup TPL. Kami ingin mendengarkan secara langsung aspirasi secara legal dan secara data di lapangan. Ia juga menyampaikan gambaran sosial, ekonomi, lingkungan atas keberadaan dari TPL di Kabupaten Samosir akibat pembabatan hutan yang tidak seimbang.
Dalam RDP di Kantor DPRD Samosir itu juga terungkap, Jumat (17/10/2025) Pansus Tutup TPL berangkat ke Kantor TPL di Parmaksian, Kabupaten Toba. Adapun anggota Pansus itu adalah Ketua: Renaldi Naibaho (Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya), Wakil Ketua Marco Christian Simbolon, SIP (Fraksi Nasdem) dengan anggota Pantas Lasidos Limbong (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Erwin Nainggolan, ST (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Edis Verianto Naibaho (Fraksi PDI Perjuangan), Hannes E Sihotang, SE (Fraksi PDI Perjuangan), Juliana YA Pardede (Fraksi Nasdem), Parluhutan Sinaga (Fraksi Golongan Karya), Mian Fidelis Malau (Fraksi Golongan Karya) dan Parluhutan Samosir, SP, MSi (Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya).
Ketua lintas 100 pengacara yang menyarakan tutup TPL, Dr Edward Pakpahan,SH, MH menjelaskan konsentrasi mereka bukan hanya TPL, tetapi isu utama adalah kerusakan lingkungan di Kawasasan Danau Toba dan lingkungannya. Ia juga menambahakan, masalaah aktivitas penebangan hutan, menguasai tanah ulayat di Tanah Batak yang diambil secara paksa oleh TPL dengan bermodalkan izin konsesi.
Selain itu, ungkap Edward, akibat terjadinya perusakan lingkungan akibat penebangan pohon yang tidak mempertimbangkan dampak, usaha perekonomian masyarakat seputaran Danau Toba terganggu. Misalnya perikanan di Danau Toba total berkurang sejak TPL hadir, ditambah dengan usaha keramba apung di Danau Toba menambah kerusakan ekologis Danau Toba.
Edward menambahkan, akibat penebangan pohon yang tidak memperhitungkan keselamatan lingungan, kerap terjadi banjir bandang dan tanah longsor. “Saya berasal dari Samosir, saya paham sekali tentang Samosir. Juga sering kita melihat kekeringan, ikan mati, ini belum ada penelitian dari Pemeritah, karena dampak dari arogansi dari pengusaha dengan berlindungkan terhadap regulasi sangat luar biasa. Apakah ini dibenarkan oleh hukum? tanyanya.
Apakah ada langkah-langkah yang mengatakan bahw ini adalah salah. Berlindung tanpa melalui aktivitas usaha, dimana menurutnya UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dilakukan dulu konsultasi publik melibatkan masyarakat terdampak, yaitu komunikasi dua arah, sehingga aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan di suatu tempat tidak menimbulkan permasalahan di tengah-tengan warga.
Dalam hal ini, kata Edward lagi, keterlibatan masyarakat harus diprioritaskan, pemerintah tak boleh tutup mata atas arogansi pembabat hutan.
Iapu mempertanyakan apa manfaat TPL ke masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial dan lain sebagainya yang berhubungan dengan warga setempat.
Edward pun meminta DPRD Samosir supaya memfasilitasi agar akses masyarakat dengan pihak perusahaan. Pemerintah juga harus transparan kepada masayarat tentang keberadaan TPL yang sudah merusak alam Tano Batak. Juga kehadiran TPL di Samosir tidak bermanfaat, tidak menambah PAD Kabupaten Samosir, pungkasya.
Sedangkan Luhung Girsang menyatakan, mereka akan mengirim data secara tertulis, termasuk data-data hukumnya dimana celah gugatan hukumnya dan di mana letak gugatan terhadap Pemerintah dan TPL.
Girsang juga mengatakan, isu sentral memang TPL. Tapi tidak hanya TPL. Ini adalah gugatan terhadap perusahaan lainnya seperti Aquafarm. Khususnya TPL, terbukti dari 1987 namanya Inti Indorayon Utama berganti nama menjadi TPL. Mereka tetap beroperasi dengan hanya ganti nama, ujarnya.
![]()
Hal lain dijelaskan oleh Junaidi Barus, prosedur class action bisa timbul. Ekologis yang dialami oleh masyarakat sekitar, banjir, dan masyarakat yant tidak bisa mengelola lahan mereka. Mereka melakukan penanaman itu tidak berkembang. Kami membutuhkan dukungan data, bekerja sama mengumpulkan data, serta menginginkan kolaborasi dengan berbagai pihak agar tutup TPL dapat terlaksana.
Alasan kami mengatakan hal tersebut, kata Barus lagi, terjadinya bencana-bencana ekologis, di Sabulan Kecamamatan Sitiotio, bagian dari Kabupaten Samosir, yang sudah menimbulkan korban jiwa, terjadi perambahan di Bonan Dolok, PT Gruti di Kabupaten Dairi. Sikap dari DPRD Samosir dalam upaya tutp TPL sangat diperlukan, ujarnya.
Juga kerap terjadi konflik TPL dengan masarakat setempat, TPL menggunakan adu domba ke masyarakat, sehingga TPL harus kita tutup, tandas Barus.
Menanggapi pernyataan Perwakilan 100 Pengacara Gugat TPL, anggota DPRD Samosir Parluhutan Samosir mengatakan, saya meminta data mengenai TPL , sebagian memang kami ada dengar apa yang telah disampaikan di forum ini. Karena ini mengatasnamakan advokat, ekspetasi kami tentu meminta data pelanggaran TPL. Kami menginginkan tafsiran hukum-hukum dari sudut advokat. Yang pasti, di masa Pemerintahan Vandiko, Pemkab Samosir tidak pernah menerima CSR dari TPL, tutupnya.
Tim Advocat itu juga dihadiri Efendy Naibaho, Yosua A Purba, Dion Pardede dan Susi Halawa dari KSPPM.***
Samuel Parningotan
