formatnews.id – Saya memberi tanggapan akademis terhadap statement Gubsu tentang seruan masyarakat untuk #TutupTPL. Menurut Gubsu, “PT TPL memiliki alas hak untuk mengelola kawasan hutan yang menjadi areal konsesinya. Jadi TPL tidak boleh dihalangi mengelola dan mengusahai areal hutan yang menjadi kawasan pengelolaannya.”
Saya mengkritisi pernyataan ini dengan argumentasi:
1. Izin konsesi TPL masih penunjukan dan belum penetapan kawasan hutan TPL mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) No SK. 307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020. Izin pemanfaatan hutan ini masih dalam status penunjukan kawasan hutan dan belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 42 Tahun 1999 Pasal 15 meliputi:
a. Tahap penunjukan kawasan hutan
b. Tahap penataan batas kawasan hutan
c. Tahap pemetaan kawasan hutan
d. Tahap penetapan kawasan hutan
Untuk itu izin konsesi yang dikantongi perusahaan bermasalah karena tidak adanya penetapan kawasan hutan yang sah untuk dikelola.
2. Masyarakat memiliki hak keperdataan tanah di wilayah konsesi
TPL memiliki Penetapan Tata Batas Areal Kerja PBPH Nomor : 704/Menhut-II/2013 Tanggal : 21 Oktober 2013 dengan luas + 167.912 Ha. Tata Batas Areal Kerja ini berbeda dengan Penataan Batas Kawasan Hutan sehingga tidak memiliki dasar hukum kuat untuk klaim konsesi yang masih berstatus Penunjukan Kawasan Hutan. Tata Batas Areal Kerja PT TPL tumpang tindih dengan status kepemilikan tanah masyarakat yang telah menempati wilayah itu sebelum perusahaan beroperasi. Tata Batas Areal Kerja ini semestinya dibuat berdasarkan status penetapan kawasan hutan yang sudah ditetapkan pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK).
Masyarakat tidak mengganggu atau menghalangi perusahaan karena masyarakat masih memiliki hak keperdataan tanah karena telah lama menempati dan mengusahakan kawasan hutan dari generasi ke generasi yang diklaim sebagai konsesi perusahaan. Saling klaim tanah terjadi karena negara melakukan pembiaran dengan tidak segera melakukan penetapan kawasan hutan tersebut.
3. Deforestasi hutan alam Sumatera Utara dari 1,96 juta hektare (2000) menjadi 1,7 juta hektare (2020)
Terjadi deforestasi hutan seluas 16.190 hektare setiap tahun (Koalisi Indonesia Memantau). Total deforestasi di wilayah konsesi kurun waktu 1990-2023: + 67.000 hektar hutan (KSPPM). Deforestasi menjadi ancaman serius baik bagi lingkungan maupun bagi kehidupan manusia.
Seruan:
1. Gubsu harus peka terhadap penderitaan masyarakat dan rusaknya hutan alam Sumatera Utara
2. Mendesak Gubsu agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan penetapan kawasan hutan di wilayah yang berkonflik dengan PT TPL agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
3. Segera sahkan RUU Masyarakat Adat
4. #Tutup TPL!
*Melinda Siahaan
