formatnews.id – Pernyataan Resmi Eforus HKBP viral di akun facebook Eforus Victor Tinambunan pekan ini, merespon 8 tuntutan yang disampaikan ketika demo belum lama ini di Tarutung. Demi damai sejahtera, keadilan, kerukunan dan kesejahteraan jemaat, masyarakat dan seluruh ciptaan, perkenankan dengan semangat persaudaraan menekankan bagian akhir dari pernyataan ini:
Dari beberapa spanduk yang terlihat dalam aksi tersebut serta rekaman video yang beredar, tampak sejumlah tulisan dan terekam suara yang berisi antara lain: “Ganti Ephorus,” “Ephorus Diktator,” “Ephorus Memecah Belah,” “Ephorus Pengecut,” dan berbagai ungkapan lainnya.
Menurut hemat kami, demikian Eforus, pernyataan-pernyataan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan yang justru berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah jemaat maupun masyarakat. Termasuk doa seorang pendeta yang bukan pendeta HKBP di aksi itu berisikan provokasi.
Kami mengimbau dengan tegas agar pernyataan-pernyataan seperti itu tidak diulangi kembali, demi menjaga martabat gereja, menghormati pimpinan, dan memelihara damai sejahtera di antara kita semua.
PERNYATAAN RESMI
EPHORUS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
EPHORUS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
Menanggapi Aksi yang Mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersatu Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2025 di kota Tarutung dengan 8 tuntutan (terlampir). Sebagai tanggapan atas aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersatu Sumatera Utara pada tanggal 29 Oktober 2025, dengan ini Ephorus HKBP menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
1. HKBP sampai saat ini tetap menjalankan fungsinya sebagai gereja yang berpegang teguh pada Pengakuan Iman HKBP dalam Konfessi HKBP Tahun 1996, khususnya Pasal 5, yang menegaskan tanggung jawab umat Kristen untuk memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sebagai ciptaan Allah, bukan untuk merusaknya.
2. HKBP konsisten dan berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan dan merusak relasi sosial sebagai wujud ketaatan terhadap Aturan dan Peraturan HKBP Setelah Amandemen IV, khususnya:
a. Misi HKBP Nomor 4: “Mendoakan dan menyampaikan pesan kenabian kepada masyarakat dan negara.”
b. Prinsip HKBP Poin (d): “Keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.”
3. HKBP senantiasa melaksanakan mutasi dan penugasan pelayan sesuai mekanisme yang diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP serta Aturan Kepersonaliaan HKBP, tanpa intervensi pihak luar dan dalam semangat pelayanan yang berlandaskan panggilan iman.
4. HKBP menegaskan bahwa gereja adalah milik Tuhan, bukan milik pribadi, kelompok, atau golongan manapun, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pembukaan Aturan dan Peraturan HKBP Setelah Amandemen IV.
5. Ephorus HKBP dipilih dan menyelesaikan masa jabatannya melalui mekanisme yang sah sesuai keputusan Sinode Godang HKBP, sebagaimana diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP Setelah Amandemen IV Pasal 11.5.
6. HKBP mendukung dan mendorong seluruh upaya untuk menegakkan keadilan bagi alam dan masyarakat, serta menyerukan agar pemerintah dan pihak-pihak terkait segera menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan dan tindakan yang menimbulkan konflik sosial.
7. Ephorus HKBP dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan politik adu domba. Setiap keputusan dan tindakan Ephorus dilaksanakan semata-mata dalam kerangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelayanan, sebagaimana diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP Setelah Amandemen IV Pasal 11 poin b: “Memelihara dan menyuarakan tugas kenabian HKBP terhadap pemerintah atau penguasa melalui kata-kata maupun perbuatan nyata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah bangsa dan negara.”
8. HKBP menegaskan posisinya sebagai gereja yang mempersatukan nilai ekonomi dan ekologi demi kesejahteraan umat serta kelestarian ciptaan Tuhan, sesuai dengan semangat panggilan iman gereja di dunia. Dari beberapa spanduk yang terlihat dalam aksi tersebut serta rekaman video yang beredar, tampak sejumlah tulisan dan terekam suara yang berisi antara lain: “Ganti Ephorus,” “Ephorus Diktator,” “Ephorus Memecah Belah,” “Ephorus Pengecut,” dan berbagai ungkapan lainnya. Menurut hemat kami, pernyataanpernyataan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan justru berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah jemaat maupun masyarakat. Termasuk doa seorang pendeta yang bukan pendeta HKBP di aksi itu berisikan provokasi.
2. HKBP konsisten dan berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan dan merusak relasi sosial sebagai wujud ketaatan terhadap Aturan dan Peraturan HKBP Setelah Amandemen IV, khususnya:
a. Misi HKBP Nomor 4: “Mendoakan dan menyampaikan pesan kenabian kepada masyarakat dan negara.”
b. Prinsip HKBP Poin (d): “Keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan.”
3. HKBP senantiasa melaksanakan mutasi dan penugasan pelayan sesuai mekanisme yang diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP serta Aturan Kepersonaliaan HKBP, tanpa intervensi pihak luar dan dalam semangat pelayanan yang berlandaskan panggilan iman.
4. HKBP menegaskan bahwa gereja adalah milik Tuhan, bukan milik pribadi, kelompok, atau golongan manapun, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pembukaan Aturan dan Peraturan HKBP Setelah Amandemen IV.
5. Ephorus HKBP dipilih dan menyelesaikan masa jabatannya melalui mekanisme yang sah sesuai keputusan Sinode Godang HKBP, sebagaimana diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP Setelah Amandemen IV Pasal 11.5.
6. HKBP mendukung dan mendorong seluruh upaya untuk menegakkan keadilan bagi alam dan masyarakat, serta menyerukan agar pemerintah dan pihak-pihak terkait segera menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan dan tindakan yang menimbulkan konflik sosial.
7. Ephorus HKBP dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan politik adu domba. Setiap keputusan dan tindakan Ephorus dilaksanakan semata-mata dalam kerangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelayanan, sebagaimana diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP Setelah Amandemen IV Pasal 11 poin b: “Memelihara dan menyuarakan tugas kenabian HKBP terhadap pemerintah atau penguasa melalui kata-kata maupun perbuatan nyata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah bangsa dan negara.”
8. HKBP menegaskan posisinya sebagai gereja yang mempersatukan nilai ekonomi dan ekologi demi kesejahteraan umat serta kelestarian ciptaan Tuhan, sesuai dengan semangat panggilan iman gereja di dunia. Dari beberapa spanduk yang terlihat dalam aksi tersebut serta rekaman video yang beredar, tampak sejumlah tulisan dan terekam suara yang berisi antara lain: “Ganti Ephorus,” “Ephorus Diktator,” “Ephorus Memecah Belah,” “Ephorus Pengecut,” dan berbagai ungkapan lainnya. Menurut hemat kami, pernyataanpernyataan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan justru berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah jemaat maupun masyarakat. Termasuk doa seorang pendeta yang bukan pendeta HKBP di aksi itu berisikan provokasi.
Kami mengimbau dengan tegas agar pernyataan-pernyataan seperti itu tidak diulangi kembali, demi menjaga martabat gereja, menghormati pimpinan, dan memelihara damai sejahtera di antara kita semua.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab iman untuk menghadirkan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan dalam kehidupan berbangsa dan bergereja.
Pearaja – Tarutung, 3 November 2025
Ephorus HKBP
Pdt Dr Victor Tinambunan, MST
Pdt Dr Victor Tinambunan, MST
Tembusan:
1. Bupati Tapanuli Utara
2. Kapolres Tapanuli Utara
1. Bupati Tapanuli Utara
2. Kapolres Tapanuli Utara
3. File***
Efendy Naibaho
