formatnews.id – Medan, Indonesia — Bencana hidrometeorologi yang melanda Pulau Sumatera, termasuk banjir bandang di Aceh Tamiang, tanah longsor di Sumatera Barat, dan air bah di Sumatera Utara, bukan sekadar “fenomena alam” biasa, melainkan “manifestasi kegagalan negara” dan bukti “kegagalan sistemik” dalam mengelola ruang hidup bersama.
Kritik tajam ini dilontarkan Pengamat dan Akademisi dari FISIP UMSU, Shohibul Anshor Siregar, dalam naskah terbarunya yang diperoleh formatnews.id, Senin (15/12/26) . Siregar menyoroti “Kisah Dua Kegagalan: Arogansi Pusat & Impotensi Daerah” yang kini membuat Pulau Sumatera, sebagai “tulang punggung komoditas dan paru-paru biodiversitas Indonesia,” terkepung bencana.
Ia mengecam kerasnya sikap pemerintah pusat yang disebutnya berada dalam kondisi “Disonansi Kognitif di Istana,” karena menolak tawaran bantuan di tengah penderitaan warga. Penolakan ini diklaim Jakarta untuk menjaga citra “pemerintahan baru yang perkasa”. “Bagi warga, penolakan ini berarti perpanjangan masa penderitaan dan hilangnya akses ke teknologi pemulihan yang lebih canggih,” ujar Siregar.
Selain itu, Siregar mengkritik alokasi dana bantuan yang dianggap sebagai “Politik Anggaran Receh untuk Bencana Raksasa”. Bantuan Pusat hanya dialokasikan sebesar Rp 1 Miliar per Kabupaten/Kota dan Rp 1,5 Miliar per Provinsi.
“Uji Realitas: Dana ini bahkan tidak cukup untuk menyewa alat berat selama masa tanggap darurat,” tegas Siregar. Ia menambahkan bahwa paradigma bantuan masih bersifat ‘charity’, bukan pemulihan sistemik, diperparah dengan mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang birokratis.
Impotensi Daerah dan Senjata Tumpul ‘Surat Edaran’
Lemahnya otoritas daerah juga menjadi sorotan utama. Siregar menyebut bahwa kewenangan daerah telah “dilucuti oleh regulasi pusat seperti UU Cipta Kerja”. Hal ini melahirkan fenomena “Perang Kertas Melawan Ekskavator”.
Para Gubernur dan Bupati kini hanya mampu melawan perusakan lingkungan, seperti pembalakan liar, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE). SE ini, menurut Siregar, adalah “senjata tumpul” karena secara hierarki hukum tidak memiliki kekuatan mengikat atau sanksi yang kuat dibandingkan Perda atau pencabutan izin.
Kasus nyata terjadi pada konsesi HTI PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Danau Toba. Karena kewenangan mencabut izin ada di Pusat, Bupati Samosir dan Tapanuli Utara hanya bisa mengeluarkan SE yang melarang penerimaan dana CSR dari TPL. “Menolak CSR adalah satu-satunya senjata moral dan politik yang tersisa untuk melawan greenwashing perusahaan,” kata Siregar, sambil menegaskan bahwa ini adalah simbol impotensi kewenangan daerah.
Akar masalah kerentanan Sumatera diletakkan pada ketergantungan ekonominya pada industri ekstraktif (Sawit, Tambang, Pulp). Siregar menyebutnya sebagai “Penyanderaan Struktural”. • Industri ekstraktif menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana. • Namun, industri ini juga menjadi sumber pendapatan daerah (APBD/DBH).
“Pemerintah daerah ingin menghentikan banjir, tetapi pada saat yang sama mereka membutuhkan pendapatan dari perusahaan yang membabat hutan,” jelas Siregar, menyoroti dilema kebijakan ini.
Tuntutan Konkret: Hentikan Retorika ‘Kita Mampu’
Menutup kritiknya, Siregar menekankan bahwa solusi harus datang dari perubahan sistemik, bukan retorika “Kita Mampu”. Ia mengajukan dua tuntutan konkret: 1. Tetapkan Status Bencana Nasional: Untuk membuka aliran anggaran pusat secara masif tanpa birokrasi berbelit ke wilayah yang lumpuh total. 2. Beri ‘Gigi’ pada Kepala Daerah: Kembalikan kewenangan untuk melakukan Audit Lingkungan dan kekuatan untuk Membekukan Izin perusahaan yang terbukti menjadi sumber bencana.
Siregar menutup dengan menggugat Pasal 33 UUD 1945: “Negara harus hadir bukan hanya dengan mi instan dan Jembatan Bailey, tetapi dengan nyali untuk menegakkan… bumi dan air untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran segelintir oligarki yang meninggalkan lumpur bagi rakyat Sumatera”. ***
Efendy Naibaho
