formatnews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar razia kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di wilayah Pangururan, Samosir, Sabtu (19/12/2025), persis di Kawasan Taman Sitolu Hae Horbo yang dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Razia dipimpin Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Samosir, Ipda Yusuf Kataren, didampingi Kepala Bidang Bapenda Sumut Marojahan Situmorang, Samsat Pangururan, serta Jasa Raharja. Dari pihak Samsat hadir Ruth Siringoringo, sementara Jasa Raharja diwakili Yougi Harahap.
Ipda Yusuf Kataren menegaskan bahwa razia ini bukan bertujuan menghukum pengendara, melainkan memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. > “Razia ini sifatnya mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak lalai dalam membayar pajak kendaraan. Tidak ada tilang, yang kami lakukan adalah pendekatan persuasif,” ujar Ipda Yusuf Kataren kepada wartawan di sela kegiatan.
Dalam razia tersebut, pengendara yang terdata menunggak pajak diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk segera melunasi kewajibannya ke Kantor Samsat Pangururan. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran jangka panjang, bukan sekadar kepatuhan sesaat.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital. Dana yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Samosir. “Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah modal pembangunan daerah. Kami ingin menggugah kesadaran warga bahwa kontribusi mereka sangat berarti bagi kemajuan Samosir. ***
Efendy Naibaho
