REFLEKSI AKHIR TAHUN : TEBAR PESONA LINGKUNGAN

Surya

Oleh Surya Darna Hamonangan Dalimunthe – Aktifis l Pengamat Lingkungan l Jakarta

SETIAP kali bencana ekologis melanda Sumatera, pola yang sama kembali berulang: hutan rusak, sungai meluap, warga kehilangan rumah dan mata pencaharian. Lalu, di tengah puing dan lumpur, muncullah perusahaan-perusahaan besar dengan paket bantuan, spanduk kepedulian, dan siaran pers bertema kemanusiaan. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Bacaan Lainnya

Bantuan itu dipresentasikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Namun bagi masyarakat di sekitar Danau Toba, terutama komunitas adat dan para pemuka agama, aksi tersebut justru dibaca sebagai “tebar pesona lingkungan”—upaya membersihkan dosa ekologis dengan logistik darurat.

Pertanyaannya sederhana, tetapi tidak pernah dijawab secara jujur: jika hutan tidak dirusak sejak awal, apakah bencana ini akan separah sekarang?

WARISAN ORDE BARU YANG TAK PERNAH DIKOREKSI

TPL bukan perusahaan yang lahir kemarin sore. Ia adalah anak kandung kebijakan kehutanan Orde Baru sejak 1980-an, ketika hutan dipandang semata sebagai cadangan bahan baku industri. Konsesi ratusan ribu hektar diberikan di kawasan yang secara ekologis rapuh dan secara sosial merupakan wilayah hidup masyarakat adat Batak.

Sejak awal berdiri—saat masih bernama Indorayon—perusahaan ini telah menuai penolakan. Pencemaran, perampasan tanah, konflik agraria, dan kriminalisasi warga menjadi cerita panjang yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya. Reformasi 1998 sempat menghentikan operasi perusahaan ini, tetapi negara kemudian memilih menghidupkannya kembali dengan nama baru, seolah pergantian papan nama bisa menghapus jejak sejarah.

Kini, lebih dari empat dekade kemudian, kita menuai hasilnya: daerah aliran sungai kehilangan tutupan hutan, fungsi resapan air melemah, dan risiko banjir serta longsor meningkat tajam. Data tutupan lahan menunjukkan penyusutan hutan alam secara signifikan di kawasan hulu Danau Toba, digantikan oleh hutan tanaman industri monokultur yang miskin fungsi ekologis.

BANTUAN BENCANA: SOLIDARITAS ATAU STRATEGI CITRA? _

Di sinilah ironi itu menjadi telanjang. Perusahaan yang selama puluhan tahun menguasai lanskap hulu kini tampil sebagai penyelamat hilir. Truk bantuan melintas di jalan-jalan desa yang rusak akibat banjir—banjir yang salah satu penyebabnya adalah hilangnya hutan.

Penolakan bantuan oleh pendeta dan tokoh masyarakat bukanlah sikap antikemanusiaan. Justru sebaliknya, itu adalah sikap moral: menolak normalisasi kejahatan ekologis melalui aksi karitatif. Bantuan darurat tidak pernah bisa menggantikan hutan yang hilang, tanah adat yang dirampas, dan rasa aman yang lenyap.

Negara seharusnya membaca pesan ini dengan serius. Ketika warga menolak bantuan perusahaan, yang ditolak sesungguhnya adalah model pembangunan yang rakus dan timpang.

NEGARA YANG TERLALU RAMAH PADA PERUSAK

Masalah utamanya bukan hanya TPL, melainkan kebijakan negara yang terus melindungi dan melegitimasi industri ekstraktif. Audit administratif yang menyatakan perusahaan “patuh izin” tidak menjawab pertanyaan ekologis dan sosial. Kepatuhan pada izin bukanlah ukuran keadilan lingkungan.

Pemerintah pusat dan daerah selama ini juga menikmati manfaat fiskal dari industri pulp: pajak, royalti, dan lapangan kerja. Namun biaya ekologisnya ditanggung masyarakat—dalam bentuk banjir, kekeringan, konflik, dan kerusakan jangka panjang yang justru membebani APBN dan APBD melalui anggaran penanggulangan bencana.

Kita hidup dalam paradoks kebijakan: negara memberi karpet merah pada perusak hutan, lalu menggelontorkan triliunan rupiah dana publik untuk menangani bencana akibat kerusakan itu.

SAATNYA BERHENTI TERTIPU PESONA

Jika negara sungguh-sungguh ingin keluar dari siklus bencana, ada beberapa langkah yang tak bisa lagi ditunda. Pertama, evaluasi dan pengurangan drastis konsesi hutan tanaman industri di kawasan ekologis kritis, termasuk wilayah hulu Danau Toba. Evaluasi ini harus independen, berbasis data hidrologi dan sosial, bukan sekadar administratif.

Kedua, alihkan anggaran penanggulangan bencana ke pencegahan berbasis ekosistem. APBN dan APBD seharusnya memprioritaskan pemulihan DAS, reforestasi dengan spesies lokal, dan perlindungan hutan adat. Biayanya jauh lebih murah dibandingkan membiayai bencana setiap tahun.

Ketiga, percepat pengakuan hutan adat dan perhutanan sosial. Masyarakat lokal terbukti lebih efektif menjaga hutan dibandingkan korporasi. Ini bukan soal romantisme adat, tetapi efisiensi ekologis dan keadilan sosial.

Keempat, wajibkan skema tanggung jawab ekologis yang nyata, bukan CSR kosmetik. Jika perusahaan ingin beroperasi, mereka harus membayar biaya pemulihan lingkungan secara proporsional dan transparan—bukan sekadar membagi sembako saat bencana.

PENUTUP

Bencana di Sumatera bukan sekadar fenomena alam. Ia adalah produk kebijakan. Selama negara masih terpesona oleh janji investasi dan pertumbuhan semu, sementara menutup mata terhadap kerusakan hutan, maka bantuan pascabencana akan terus menjadi panggung sandiwara tahunan.

Sudah waktunya kita berhenti terkecoh oleh tebar pesona lingkungan—dan mulai menuntut keadilan ekologis yang sesungguhnya. ***

Pos terkait