fnews – Tak tanggung-tanggung, bagi orang-orang yang masuk ke kompleks kawasan patung di Sibea-bea, Harian, Samosir, akan didenda Rp 10 juta. Larangan masuknya termasuk untuk media kecuali pengurus dan pekerja, dipampangkan di pintu masuk kawasan patung tersebut, yang terlihat Minggu (14/3).
Petugas di sana, T Limbong, tidak memperkenankan masuk bagi siapa saja walau untuk melihat jalan ke sana yang dibiayai anggaran pemerintah itu. Jalan yang dibangun di sana mencapai 2,5 kilometer. Dengan sigap, petugas ini membuka dan mengunci gemboknya saat dia akan keluar. Larangan tidak boleh masuknya sebelum pengerjaan patungnya selesai
Selain larangan dengan denda, ikut juga melarang dari pihak PU yang memampangkan baliho yang melarang orang – orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam.
Disaksikan fnews, beberapa pengunjung maupun mobil, terpaksa antre di pintu gerbangnya melihat pengerjaan patung yang belum selesai. en
