fnews – Akibat kecanduan main judi online dan scatter lewat HP Android, salah seorang karyawan hotel “Perdana” Jalan Ferdinand Lumbantobing, Tarutung, Taput, nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan menyikat barang perhiasan emas dan dua buah buku tabungan Simpedes BRI.
Pelaku dalam kejadian tersebut yaitu RWS ( 23 ), warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar Taput sedangkan korban adalah Rosinta Marito Hutabarat ( 40 ) warga Jalan Ferdinand Lumbantobing ,Tarutung.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba SH, SIK. MIK didampingi Kanit Pidum Aipda M Purba saat press relis di Polres Taput, Jumat ( 3/12/2021 ) kepada wartawan menjelasakan pencurian tersebut terjadi Minggu ( 7/11/2021) pukul 14.00 wib. Korban, menantu pemilik hotel sedang keluar dan penginap di hotel juga sepi.
Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang melihat kamarnya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput hari itu juga. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan bukti petunjuk lain, diamankan tersangka RWS, Senin ( 29/11/2021 ) .
Hasil pemeriksaan terhadap RWS , ia mengakui dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik, RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi.
Keterangan RWS saat pemeriksaan , ianya mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah di belakang tersangka memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI. Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada minggu malam kejadian , tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya.
Di Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pasar Peringgan dengan harga Rp 24.500.000 kepada OS ( 44 ), warga Patumbak Deli Serdang. Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah ditahan sebagai Penadah.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda milik tersangka, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, 1 ( satu ) buah sapu Ijuk, 1 ( satu ) buah pipa air dan jaringan kabel listrik.
Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapakan pasal yang berbeda. Kepada RWS dikenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS dikenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. tama