Oleh Rohani Bakara – Kepala Dinas Kominfo Samosir
MENYIKAPI kebebasan berpendapat pada ruang digital atau nondigital terutama pada ruang digital atau media sosial beberapa hari terakhir ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Kominfo Samosir perlu menjelaskan beberapa hal.
Pertama, terkait pupuk. Perlu kami informasikan bahwa ketersediaan pupuk berdasarkan alokasi untuk Kabupaten Samosir yaitu sebesar 11.948 ton dengan rincian: (1) Urea 4.055 ton, (2) Pupuk ZA 1.613 ton, (3) Pupuk SP-36 1.578 ton, (4) Pupuk NPK Phonska 3.782 ton dan (5) Pupuk Organik 570 ton. Namun demikian, Dinas Pertanian telah mengusulkan alokasi tambahan untuk Kabupaten Samosir dalam memenuhi kebutuhan para petani di Kabupaten Samosir.
Kedua, terkait adanya mafia pupuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kebenaran terkait hal itu. Pemkab Samosir masih menunggu informasi lanjutan terkait mafia pupuk tersebut dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Samosir.
Ketiga, terkait adanya isu pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL), ada dua hal yang harus kita pahami bersama yakni akibat terjadinya perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir
Perampingan ini berkaitan langsung pada penyesuaian kebutuhan tenaga di lingkungan Pemkab Samosir termasuk pertimbangan ketersediaan dan kecukupan anggaran pada APBD sesuai dengan urgensi dan efesiensi. Dan, penandatanganan kontrak kerja bagi THL hanya 1 tahun yaitu pada bulan Januari s/d dengan Desember dan pengurangan THL tersebut belum final.
Keempat, terkait intervensi Ober Gultom (orang tua Vandiko Timotius Gultom, Bupati Samosir), perlu kami jelaskan bahwa semua keputusan yang dibuat Bupati Samosir telah mengikuti Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Jadi, semua keputusan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan-aturan yang ada. Selain itu, kata “intervensi” di atas sifatnya subjektif dan tidak terdapat pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, keberadaan staf khusus, perlu kami jelaskan bahwa pengangkatan staf khusus yang saat ini disebut sebagai Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten Samosir (TBPP), sudah mengikuti aturan-aturan dan mekanisme yang ada yaitu melalui telaahan staf dan rapat resmi dan sudah melalui Kajian Akademik yang dibuat oleh Fisipol USU.
Dasar hukumnya adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan otoritas kepada Pejabat Pemerintah untuk mengambil kebijakan tertentu/Diskresi ketika dianggap perlu untuk kepentingan umum sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan memenuhi AUPPB.
TBPP menjadi supporting Tim bagi Bupati untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Samosir dan tidak ada tumpang tindih dengan pelaksanaan tugas – tugas OPD. Keberadaan Supporting Tim seperti ini sudah banyak dipraktekkan di berbagai daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia
Yang pasti, Pemkab Samosir tetap menghormati dan menghargai kemerdekaan berpendapat di ruang publik (digital dan/atau nondigital). Selain itu, Pemkab Samosir juga mengharapkan dinamika kemerdekaan berpendapat ini berkontribusi langsung pada proses menjalankan roda pemerintahan sekaligus pembaikan-pembaikan dalam upaya pencapaian visi dan misi Pemkab Samosir 2021 sampai dengan 2024.
Demikian disampaikan kepada publik agar terjadi keberimbangan esensi informasi yang terjadi pada ruang-ruang publik dan untuk menghindari pembingkaian (framing) dari pihak-pihak tertentu dan menghambat proses pencerdasan masyarakat untuk mengkonsumsi asupan informasi yang sehat dan beredar saat ini.
Sebelum dan sesudahnya, Pemkab Samosir menyampaikan terima kasih. ***