fnews – Humbahas – Polres Humbahas dalam Perkara Tindak Pidana Makar Mati (Pembunuhan) Untuk Memudahkan Melakukan Pidana Lain dilangsungkan dalam temu pers di Aula DP Silitonga Polres Humbahas, Selasa (12/April/2022).
Korban yaitu Roslinda Pasaribu, 60, meninggal dunia Jumat tanggal 28 Januari 2022 silam di rumahnya di Banjar Tonga Desa Nagasaribu I Kec.Lintongnihuta Kab Humbahas. Roslinda Pasaribu meninggal dunia di tempat setelah dipukul pelaku memakai batu di bagian kepala.
Atas pertimbangan keluarga pada Kamis 24 Februari 2022 lalu, karena menilai ada kejanggalan dalam kematian korban, memutuskan untuk melapor ke Polres Humbahas, yang mana Laporan diterima Pihak Polres Humbahas setelah mayat dikebumikan selama satu bulan.
Atas laporan tersebut, pada 01 April 2022, Polres Humbahas bersama Team DVI Rumah Sakit Bhayangkara membongkar kuburan selanjutnya melakukan otopsi dengan hasil korban mati tidak wajar.
Kemudian Rabu 06 April 2022, Pihak Polres Humbahas sigap dan berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Humbahas AKBP Acmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP JH Tarigan, SH, menjelaskan pelaku utama masih dibawah umur dan masih pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni AN (15 tahun), KN (15 tahun) sedangkan DL (23 tahun) pekerjaan Wiraswasta/karyawan toko emas.
“Awalnya niat AN dan KN tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu. Namun saat itu si korban sedang berada di luar rumah, saat itulah mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang” ujar Kapolres.
AKBP Achmad Muhaimin menambahkan, setelah tersangka AN mengambil uang dari lemari korban, tiba-tiba si korban masuk ke rumah lewat pintu depan, lalu tersangka lari ke kamar mandi untuk bersembunyi, tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring. Karena si tersangka AN bingung lalu mendorong korban hingga terjatuh lalu mencekik leher si korban hingga tidak berdaya. Melihat korban tidak berdaya pelaku mengambil satu bongkahan batu kemudian memukulkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali” jelasnya Selasa (12/04/2022).
Masih dijelaskan Kapolres, setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka masih sempat mengambil cincin di jari korban, dan mengambil uang di puro (dompet) korban Rp. 1.700.000, lalu si tersangka AN keluar dari rumah tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, pasal yang digunakan berbeda – beda, sesuai dengan peran masing masing pelaku. Tersangka AN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun tetapi sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal.
Sementara tersangka KN dikenalakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP, turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan DL dikenakan pasal 480 KUHP (Penadah) dengan ancaman 4 Tahun penjara. ***
Efendy Naibaho
