formatnews.id – Mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan tindak lanjut SK Gubsu, No. 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, Tim Terpadu Penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir melaksanakan penertiban keramba jaring apung (KJA) di wilayah Kecamatan Pangururan, antara lain di Kelurahan Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta, Jumat (3/6).
Timnya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan.
Dikutip dari whatsApp Kominfo Samosir, ada 58 petakan keramba yang ditertibkan diantaranya di Kelurahan Siogung-ogung milik Jefri Sitanggang 4 petak dan Lamser Sitanggang 21 petak.
Di Desa Parsaoran milik Riscat Sitanggang sebanyak 25 petak dan di Desa Saitnihuta atas nama Nesri HR Sigalingging sebanyak 8 petak. l efendy naibaho
![]()
![]()
