formatnews,id – Polres Samosir merekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2009 di Simanindo, yang dilaksanakan di Mako Polres Samosir Jalan Sisingamangaraja No.3 Kec.Pangururan, Selasa,(15/08/2023).
Turut hadir dalam rekontruksi WakaPolres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean SH, para kasat Jajaran Polres Samosir, Kasubsi Kejari Samosir Penuntutan Eksekusi dan eksaminasi Roland Tampubolon SH.MH, Jaksa Penuntut Umum Nova Ginting SH, Penasehat hukum tersangka AS yakni Ojahan Sinurat SH, penasehat hukum tersangka LS yakni Friska Simarmata SH, Saksi Korban, Saksi Tersangka, Keluarga Korban dan keluarga tersangka serta Gelmok Samosir, Junhaidel Samosir, penasehat hukum korban.
Gelmok Samosir S.H.,M.H.,C.L.A, Direktur Sumatera Legal Law Firm, hadir lengkap dengan tim-nya: Junhaidel Samosir S.H.,M.H, Reinhart Manurung S.H.,M.H, Jansen Purba S.H. M.H, Februanco Silaen S.H, Derta Simbolon S.H, Rentha Zeliya S.H.
Rekontruksi yang dilakukan sesuai hasil keterangan tersangka dan saksi yang sebelumnya telah diperiksa, untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Samosir, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam rekontruksi sempat diwarnai perbedaan pendapat antara kuasa hukum korban dengan Penyidik Polres Samosir. Perdebatan antara penyidik dan Kuasa hukum korban di saat adegan kedua tersebut, tersangka (AS) memeragakan adegan perjalanan tersangka dari rumahnya menuju rumah tetangganya atas nama (JN), oleh pihak penasehat hukum korban Risda Siallagan melakukan protes dan tidak terima dengan adegan yang dilakukan oleh tersangka (AS),
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP NATAR SIBARANI, SH.MH. termasuk Wakapolres, berupaya menenangkan situasi dan menyarankan supaya penasehat hukum (RS) dapat tenang supaya kegiatan Rekonstruksi dapat berlangsung kembali, dan saat itu situasi sudah dapat ditenangkan, namun pada saat Rekonstruksi akan dilanjutkan tiba-tiba ada keributan antara saksi Sari Bachtiardo Samosir dengan saksi Jasuwin Nainggolan di ruang tunggu saksi. Dengan sigap personel berhasil mengendalikan situasi dan proses rekontruksi bisa kembali berjalan.
Pada adegan ke – 8 saat saksi Jasuwin Nainggolan saat memeragakan adegan, saksi hendak pergi melihat jaring ikan pora-pora dari rumahnya dan melintas dari depan rumah korban Hasan Samosir, disana Jasuwin melihat Hasan Samosir telah meninggal. keributan kembali terjadi karena keluarga korban meneriaki Jasuwin Nainggolan ‘Berbohong’ menggunakan bahasa Batak. Melihat kondisi kembali ricuh sejumlah personel berusaha menenangkan keluarga korban.
Keributan pun kembali terjadi saat adegan ke – 9 dimana saksi Jasuwin Nainggolan memeragakan adegan saksi mencari keberadaan tersangka LS, JM dan E Alias Botak, setelah ketiga tersangka bersembunyi usai melakukan pembunuhan terhadap Hasan Samosir. Dari luar garis pembatas keluarga korban meneriaki Jasuwin Nainggolan harus jadi tersangka. Melihat orang tuanya diteriaki seperti itu, anak saksi sempat adu mulut dengan keluarga korban, namun hal tersebut dapat dikendalikan, sampai rekontruksi selesai.
Gelmok Samosir, penasehat hukum korban kepada media menyatakan agar semua tersangka ditahan dan bila tidak dilakukan, mereka akan meminta Poldasu mengambil-alih perkaranya. Dan, kalau rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara, pasti lebih ramai, ujar Gelmok yang bersama tim-nya hadir dari Medan. ***
Efendy Naibaho
