formatnews.id – Kakek JS, warga Pangururan, Samosir, pada 06 September 2023 melaporkan terkait persetubuhan terhadap anak yang dialami cucunya ke Polres Samosir.
Kejadiannya Minggu, 15 Januari 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Pangururan. Terlapor RS, sekitar 21 thn, bekerja, Pangururan, ZS, 18 tahun, pelajar, Pangururan dan TTS , 19 tahun, nelayan, Pangururan dengan korban NSS, perempuan, 16 tahun, Pelajar, di Kec. Pangururan Kab. Samosir. Saksi-saksi adalah SSS, kec. Pangururan dan JMS, Pangururan.
Minggu 15 Januari 2023 itu, korban bekenalan dengan terlapor RS. Kemudian, pada hari Rabu 15 Februari 2023 sekira pukul 21.00 korban dan terlapor RS janjian untuk bertemu dan pergi ke rumah terlapor RS. Sesampainya di rumah terlapor, RS memaksa korban untuk melakukan hubungan Intim sehingga korban menuruti keinginan terlapor tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.
Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 21.00, korban dan terlapor ZS melakukan hubungan intim/persetubuhan badan, dengan modus kalau tidak mau melakukan hubungan intim/persetubuhan badan sama aku, akan saya sebarkan video kau yang sama si RS yang sedang melakukan hubungan badan/persetubuhan. Karenanya korban menuruti keinginan bejat dari terlapor.
Pada hari Sabtu 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00, korban dan terlapor RS kembali melakukan hubungan intim. Sabtu 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00, korban dan terlapor TTS pergi ke Penatapan Pangururan untuk berjalan-jalan/makan malam. Kemudian sekira pukul 21.30 korban dan terlapor TTS pergi meninggalkan lokasi tersebut dan ingin kembali ke rumah masing-masing. Kemudian di pertengahan jalan pelapor dan terlapor singgah di suatu tempat di Pangururan, kemudian korban dan terlapor TTS melakukan hubungan intim/persetubuhan badan.
Setelah selesai melakukan hubungan badan tersebut, korban dan terlapor langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing. Lalu pada hari Selasa 05 September 2023 sekira pukul 18.50, Saksi SSS mencoba untuk membajak handpone korban dan ternyata saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur.
Sehingga saksi mencoba untuk memberitahu kepada pelapor selaku kakek korban, lalu pelapor datang ke Polres Samosir melaporkan kejadian tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diperoleh keterangan terkait kejadian persetubuhan yang dialaminya yakni terlapor RS mengajak korban kerumahnya dan diajak masuk ke dalam kamarnya kemudian menyetubuhi korban.
Pertama terjadi sekira pertengahan April 2023 sekira pukut 20.30, ZS mengajak korban jalan – jalan keiling Kota Pangururan dan kemudian membawa korban ke gubuk yang ada di dekat kantor desa dengan alasan mau mengambil uang, Namun sambil mengajak korban untuk berdampingan ke gubuk tersebut dan melihat ada 3 orang teman terlapor ZS yang tidak kenal dan kemudian bercerita.
Sekira 10 menit kemudian, teman terlapor ZS pergi meninggalkan korban dan terlapor ZS berdua di gubuk tersebut dan setelah itu terlapor ZS mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Lalu terlapor ZS mengancam korban akan menyebarkan video bersetubuh korban dengan RS lalu korban pun mengiayakan permintaan terlapor ZS lalu menyetubuhi korban dan mengeluarkan spermanya di perut korban dan selanjutnya diantar pulang.
Yang kedua akhir bulan April 2023 sekira pukul 21.30 usai menemui teman terlapor ZS di samping kuburan, terlapor ZS bersetubuh dengan korban yang mengancam akan menyebar video bersetubuh korban dengan RS.
Terlapor TTS melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal Juli 2023, melalui chat memperkenalkan dirinya yang mana ianya mendapat nomor korban dari ZS (adik TTS). Sekira 2 minggu berkenalan korban pun diajak TTS untuk ketemuan dan diajak untuk berkeliling Pangururan.
Selesai berkeliling, korban dibawa ke gang sempit dekat perladangan yang tidak ada rumah (keadaan gelap) dengan alasan TTS salah jalan. Di lokasi tersebut TTS mengatakan “sudah ngapain aja kau sama si z, ada sama dia video-mu sama si R, Kalau kaumau, nanti kuhapus video itu dari HP si Z”. Lalu korban pun mengiyakan permintaan TTS menyetubuhi korban.
Usai disetubuhi, korban pun diantar pulang namun hanya sampai rumah tetangga korban dan mengeluarkan cairan (sperma) di perut korban.
Yang kedua terjadi akhir Februari 2023 di samping rumah terlapor RS yang mana awalnya korban bercerita dengan RS dan kemudian terlapor membawa korban ke samping rumahnya dan kemudian mereka bercerita – cerita di samping rumah RS dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan kemarin di kamar terlapor RS memaksa korban bersetubuh di samping rumah terlapor RS . Yang ketiga terjadi sekira pertengahan bulan Maret 2023 di samping rumah RS. Yang keempat terjadi sekira akhir bulan Maret 2023 sekira Pukul 20.30 Wib di Pantai Desa Terlapor RS.
Terlapor ZS pertama terjadi pada sekira pertengahan bulan April 2023 sekira pukut 20.30 Wib, ZS mengajak korban jalan – jalan keiling Kota Pangururan dan kemudian membawa korban ke gubuk yang ada di dekat kantor desa dengan alasan mau mengambil uang (namun sambil mengajak korban untuk berdampingan ke gubuk tersebut) dan melihat ada 3 (tiga) orang teman terlapor ZS yang tidak kenal dan kemudian bercerita.
Sekira 10 menit kemudian teman terlapor ZS pergi meninggalkan korban dan terlapor ZS berdua di gubuk tersebut dan setelah itu terlapor ZS mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Lalu terlapor ZS mengancam korban akan menyebarkan video bersetubuh korban dengan RS lalu korban pun mengiayakan permintaan terlapor ZS lalu menyetubuhi korban dan mengeluarkan spermanya di perut korban dan selanjutnya diantar pulang.
Yang kedua pada sekira akhir bulan April 2023 sekira pukul 21.30 Wib usai menemui teman terlapor ZS di samping kuburan, Terlapor ZS bersetubuh dengan korban yang mengancam akan menyebar video bersetubuh korban dengan RS
Terlapor TTS melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal bulan Juli 2023, melalui chat memperkenalkan dirinya yang mana ianya mendapat nomor korban dari ZS (adiknya TTS). Sekira 2 minggu berkenalan korban pun diajak TTS untuk ketemuan dan diajak untuk berkeliling Pangururan kota. Selesai berkeliling, korban dibawa ke gang sempit dekat perladangan yang tidak ada rumah (keadaan gelap) dengan alasan TTS Salah Jalan. Dilokasi tersebut TTS mengatakan “sudah ngapain aja kau sama si z, ada sama dia videomu sama si r, kalau kau mau, nanti kuhapus video itu dari hp si z”, lalu korban pun mengiyakan permintaan TTS menyetubuhi korban. Usai disetubuhi, korban pun diantar pulang namun hanya sampai rumah tetangga korban.
RS, ZS, TTS bertetangga rumah di Pangururan kab. Samosir. RS sudah tamat SMA dan sudah bekerja. ZS masih sekolah di salah satu SMA Swasta di Pangururan dan TTS sudah tamat SMA dan bekerja sebagai nelayan.
Pengakuan ZS bahwa “cerita RS sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban dan bilang “sudah rusak itu kubuat, pake lah” dan ZS sendiri melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 2 kali yakni di gubuk dan yang kedua kali dekat kuburan (korban mau disetubuhi karena diancam akan menyebarkan video persetubuhan korban dengan RS)
Pengakuan TTS sudah 2 kali melakukan hubungan badan dengan korban pada malam hari yakni di jalan ke Pantai Danau Toba yang sepi gelap dan yang kedua kali di kamar korban (berhasil menyetubuhi korban karena ancaman video yang ada sama ZS yakni video bersetubuh RS dengan korban). Pada saat TTS dan ZS memanen jagung milik kakek korban bercerita “udah rusak si korban dibuat si RS, lalu TTS mengambil no korban dari hp ZS dan menghubungi korban dan sampai terjadilah kejadian persetubuhan”.
TTS memeriksa hp ZS ternyata video Hubungan Badan RS dengan Korban itu tidak ada. ZS tidak memiliki video tersebut karena RS tidak membaginya. ZS dan TTS adalah kakak adik kandung.
Senin 11 September sekira pukul 21.00, ZS dan TTS dijemput Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir dari rumah yang diketahui oleh kedua orangtua mereka. Namun terhadap terlapor RS masih dalam proses pencarian, ***
Efendy Naibaho