formatnews.id – Polres Samosir melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan (Antik Toba 2024) terhitung sejak 01 – 21 Mei 2024. Operasi Antik Toba ini digelar secara tertutup. Pelaksanaan operasi telah mengamankan 9 orang tersangka, dengan para tersangka sebagai pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Ke – 9 tersangka tersebut adalah hasil dari pengungkapan sebanyak 3 kasus pengguna narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu 0,04 gram dan narkotika jenis ganja 2,88 gram.
Kasus pertama terkait pengguna narkotika jenis sabu dengan tersangka 5 orang yakni R, AL, S, EE dan DK. Kasus kedua dan ketiga adalah terkait pengguna narkotika jenis ganja. Pada kasus kedua dengan tersangka sebanyak 3 orang yakni DS, BP dan HJS sedangkan untuk kasus ketiga dengan tersangka sebanyak 1 orang yakni MN.
Dalam kasus pertama yakni barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat gram) didapat dalam bungkusan plastik klip transparan. Untuk kasus kedua yakni barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,32 gr (satu koma tiga puluh dua gram) didapat dalam keadaan sudah bercampur dalam 1 (satu) linting rokok,. Sedangkan untuk kasus ketiga yakni barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,56 gr (satu koma lima puluh enam gram) didapat dalam bungkusan kertas warna coklat.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu P Marpaung menyampaikan selama Operasi Antik Toba 2024, Polres Samosir telah melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka pengguna narkotika dengan total kasus sebanyak 3 kasus, Salah satu dari tersangka adalah perempuan dan 3 orang tersangka masyarakat luar Kabupaten Samosir.
Operasi Antik Toba 2024 yang bersifat tertutup, berakhir 21 Mei 2024, ujar Marpaung. ***
Efendy Naibaho